Ditemukan 214 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 06/TIPIKOR/2014/PT.PLG
Tanggal 15 April 2014 — H A S A N
5833
  • saksi ISMADISETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO ( Selanjutnya disebut ISMADISETYAWAN ) yang bersamasama dengan saksi JIMMI JANUARDI Bin HIFNITOHIR,ST ( selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI ) agar tidak melakukan prosedurpemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik saksi CAESAR MUHNI RIZALyang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembangtidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 TentangImpor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas
    Batas danBarang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalampasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (Dua ratus lima puluhdolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000( Seribu US Dollar ) per keluarga
    untuk setiap kedatangan diberikanpembebasan bea masuk.2 Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabeansebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungutbea masuk dan pajak dalam rangka impor.e Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1.
    Batas dan Barang Kiriman dikenakan bea masukdan Pajak yaitu :1 pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, AwakPengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1 Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksuddalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOBUSD.250.00 (Dua ratus lima puluh dolar amerika) per orangatau FOB USD.1.000 (Seribu US Dollar) per keluarga untuksetiap kedatangan diberikan pembebasan bea
    yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.2 pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan BarangKiriman disebutkan:(1).
Putus : 04-09-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1820 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 4 September 2009 — ANDI Anak JAIS
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa tidak mempunyaihubungan apapun dengan pelintas batas yang memasukkan gula pasir danpenjualan gula pasir dari pelintas batas terhadap Bu Jumbo alias Mak DinaAnak Vajin ;Pengertian dan hubungan hukumn yang ditarik dari faktafaktapersidangan tersebut bahwa pelaku pengimpor gula pasir adalah paraPelintas batas.
    batas selaku pembawa barang impor dari luar pabean yangbertindak sebagai penjual, di satu pihak dan di lain pihak, pembeli di dalampabean Indonesia dari pelintas batas sebagai penjual yang membawa dariluar pabean ;Mengakibatkan gula pasir itu dari luar pabean, masuk ke dalamPebean Indonesia, adalah pelintas batas.
    Di pihak lain, adalah pembeli langsung gula pasir itudi dalam Pabean Indonesia dari pelintas batas adalah Bu Jumbo alias MakDina Anak Vajin di Seluas ;Berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa pembawa langsung baranggula pasir tersebut adalah para pelintas batas.
    melarang pelintas batas untuk menjual gulapasir yang diimpor pelintas batas, tidak ada.
    No. 1820 K/Pid.Sus/2009pasir yang dibawa pelintas batas melalui Pos Lintas Batas Bea dan CukaiJagoibabang ;Berdasarkan keterangan Saksi Bu Jumbo alias Mak Dina Anak Vajindan Saksi Memet Supandi (pegawai bea dan cukai), bahwa "Gula Pasir"tersebut, diimpor pelintas batas dengan "dokumen pas lintas batas" yangmelekat pada diri pelintas batas sebagai indentitas pelintas batas.
Putus : 03-04-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 04 / TIPIKOR / 2014 / PT.PLG
Tanggal 3 April 2014 — JIMMI JANUARDI, SE.M.Si Bin HIFNI THOHIR, ST
6232
  • Pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut,Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan: Dalam hal terdapatkecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisikatas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak SaranaPengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.3.
    Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, AwakPengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:13(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2) huruf b, ditemukan :e.
    Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, AwakPengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2) huruf b, ditemukan :e.
Putus : 03-04-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 03/TIPIKOR/2014/PT.PLG
Tanggal 3 April 2014 — CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN
11152
  • Batas danBarang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1 Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 ( Dua ratus limapuluh dolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000 ( Seribu US Dollar ) perkeluarga
    Batas dan Barang Kiriman dikenakan beamasuk dan Pajak yaitu :111Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan BarangKiriman disebutkan:Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksuddalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyakFOB USD.250.00 ( Dua ratus lima puluh dolar amerika ) perorang atau FOB USD.1.000 ( Seribu US Dollar ) per keluargauntuk setiap kedatangan diberikan pembebasan
    Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.162 pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang DibawaOleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas danBarang Kiriman disebutkan:(1).
    untuk setiapkedatangan diberikan pembebasan bea masuk.2 Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabeansebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebutdipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.e Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:1.
    Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.3 Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang DibawaOleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas danBarang Kiriman disebutkan:(1).
Register : 25-02-2014 — Putus : 03-04-2014 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 3/PID.TPK/2014/PT PLG
Tanggal 3 April 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : BUDI. H. PANJAITAN, SH., MH
12347
  • hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabeansebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebutdipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1.
    PUT. 03/TIPIKOR/2014/PT.PLGBahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1.
    Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, AwakPengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1) Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksuddalam pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOBUSD.250.00 ( Dua ratus lima puluh dolar amerika ) per orangHalaman 14 dari 43 hal.
    , Pejabat Bea dan Cukai berwenangmelakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa olehPenumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melaluiJalur Hijau.pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:(1).
    PUT. 03/TIPIKOR/2014/PT.PLGke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembang tidaksesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut,Pelintas Batas dan Barang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut :Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:1
Putus : 03-04-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 05/TIPIKOR/2014/PT.PLG.
Tanggal 3 April 2014 — ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO
5021
  • No.05/TIPIKOR/2014/PT.PLGBarang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas danBarang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak yaitu :1.
    Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalamPasal Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :e.
    No.05/TIPIKOR/2014/PT.PLGBahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, AwakPengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1.Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2) huruf b, ditemukan :.
Register : 25-02-2014 — Putus : 03-04-2014 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 5/PID.TPK/2014/PT PLG
Tanggal 3 April 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : BUDI. H. PANJAITAN, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO
8236
  • Batas dan Barang Kiriman,akan tetapi terdakwa ISMADI SETYAWAN dan saksi JIMMI JANUARDIjustru. tidak melakukan prosedur pengawasan atas barang milikpenumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menetri KeuanganNomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang KirimanHalaman 14 dari 71 Hal.
    No.05/TIPIKOR/2014/PT.PLGPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksuddalam Pasal Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :e.
    No.05/TIPIKOR/2014/PT.PLGPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan: Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukalberwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yangdibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yangdikeluarkan melalui Jalur Hijau.3.
    Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksuddalam Pasal Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :e.
    No.05/TIPIKOR/2014/PT.PLGPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:1. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak SaranaPengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui :a.
Register : 25-02-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 6/PID.TPK/2014/PT PLG
Tanggal 15 April 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : BUDI. H. PANJAITAN, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : HASAN
11137
  • Selanjutnya disebut ISMADI SETYAWAN ) yang bersamasama dengan saksi JIMMI JANUARDI Bin HIFNI TOHIR,ST ( selanjutnyadisebut JIMMI JANUARDI ) agar tidak melakukan prosedur pemeriksaankepabeanan atas barang bawaan milik saksi CAESAR MUHNI RIZAL yangdibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud IlPalembang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awakhim 3 dari 21 hal Put.No.06/TIPIKOR/2014/PT.PLGPengangkut, Pelintas
    Batas dan Barang Kiriman, perbuatan mana terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1) Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalampasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00( Dua ratus lima puluhdolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000( Seribu US Dollar ) per keluarga untuk
    setiap kedatangan diberikanpembebasan bea masuk.2) Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai Pabeansebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungutbea masuk dan pajak dalam rangka impor.Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1.
    Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1. Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2) huruf b, ditemukan:a.
    impor yang dibawa oleh Penumpang danAwak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.3. pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:(1).
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 706 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MIKUNI INDONESIA
3918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang dilakukanoleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;danb. Pembayaran PNBP atas:1. Jasa pelayanan impor untuk barang impor yang tidak dikenakanpungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat; dan3.
    Raiza dengan cara hand carry (bertindaksebagai penumpang);Bahwa pembayaran dilakukan melalui Kantor Bea dan Cukai denganmenggunakan SSPCP yang telah diisi sesuai dengan ketentuan danpetunjuk pengisian yang diatur dalam Lampiran P39/BC/2008 dan telah dicap lunas oleh Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Bahwa lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman mengatur:Pasal
    Putusan Nomor 706/B/PK/PJK/201 7terdaftar sebagal barang "Lost and Founa";(2) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak SaranaPengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, AwakSarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan(importir), atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan ImporBarang Khusus (PIBkK);Pasal 14:(1) Apabila dari hasil Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:a.Kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang
    Pembayaran penerimaan negara atas impor barangyang dilakukan oleh penumpang, awak saranapengangkut, atau pelintas batas; danb. Pembayaran PNBP atas:1. Jasa pelayan impor untuk barang impor yang tidakdikenanakan pungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat;3. Jasa pelayanan manifest kedatangan saranapengangkut (inward manifest);2.3.
    Pembayaran penerimaan negara atas impor barangyang dilakukan oleh penumpang, awak saranapengangkut, atau pelintas batas; danb. Pembayaran PNBP atas:1. Jasa pelayan impor untuk barang impor yang tidakdikenanakan pungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat;3.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024 K/PID.SUS/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN
368226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M.Si BIN HIFNI TOHIR (Selanjutnya disebut JIMMIJAJMUARDI) tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepabeanan atas barangbawaan milik Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL yang dibawa masuk keIndonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembang tidak sesuaidengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang ImporBarang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas danBarang Kiriman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagaiberikut :Hal. 3 dari 52 hal. Put.
    Batas dan Barang Kiriman dikenakan beamasuk dan Pajak yaitu :1 Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, AwakPengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan :1 Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD250.00(Dua ratus lima puluh dolar amerika) per orang atau FOB USD1.000Hal. 1 1 dari 52 hal.
    /Cukai berwenangmelakukan pemeriksaan fisik atas barang/impor yang dibawa dehPenumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melaluiJalur Hijau3 Pasal 14 ayat huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan :1 Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan: e.
    dimaksud pada ayat (1) atas kelebihantersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor;e Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan :Hal. 13 dari 52 hal.
    yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau;Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan :Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :Hal. 2.1 dari 52 hal.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 12-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — H A S A N
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saksi ISMADISETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO ( Selanjutnya disebut ISMADISETYAWAN ) yang bersamasama dengan saksi JIMMI JANUARDI Bin HIFNITOHIR,ST ( selanjutnya disebut JIMMI JANUARDI ) agar tidak melakukan prosedurpemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik saksi CAESAR MUHNI RIZALyang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembangtidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 TentangImpor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas
    Batas danBarang Kiriman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1 Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalampasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD.250.00 (Dua ratus lima puluh dolar amerika ) per orang atau FOB USD.1.000( Seribu US Dollar ) per keluarga
    No. 1030 K/Pid.Sus/2014e Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1.
    Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukanpemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan AwakSarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1.
    yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.2 pasal 14 ayat huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan BarangKiriman disebutkan:Hal.9 dari 22 hal.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN.Plg
JIMMI JANUARDI, SE., M.Si.
11331
  • Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukanpemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak SaranaPengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batasdan Barang Kiriman disebutkan:1.
    Pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang ImporBarang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan BarangKiriman disebutkan: Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukaiberwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa olehPenumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.3.
    Batas dan Barang Kiriman, akan tetapi terdakwaJIMMI JANUARDI dan saksi ISMADI SETYAWAN justru tidak melakukan prosedurpengawasan atas barang milik penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MIKUNI INDONESIA
4512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang dilakukan olehpenumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; danb.
    CD yang digunakan pada saat kedatangan Penumpang atau AwakSarana Pengangkut bersangkutan, untuk Barang Pribadi Penumpangatau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagaibarang "Lost and Founa";(2) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak SaranaPengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, AwakHalaman 9 dari 33 halaman.
    CD yang digunakan pada saat kedatangan Penumpang atauAwak Sarana Pengangkut bersangkutan, untuk BarangPribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak SaranaPengangkut yang terdaftar sebagai barang "Lost andFouna";(2) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak SaranaPengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik BarangDagangan (importir), atau kuasanya, dengan menggunakanPemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBk);Pasal 14:(1) Apabila dari
    Pembayaran penerimaan negara atas impor barangyang dilakukan oleh penumpang, awak saranapengangkut, atau pelintas batas; danb. Pembayaran PNBP atas:1. Jasa pelayan impor untuk barang impor yang tidakdikenanakan pungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat PenimbunanBerikat;3.
    Pembayaran penerimaan negara atas impor barangyang dilakukan oleh penumpang, awak saranapengangkut, atau pelintas batas; danb. Pembayaran PNBP atas:7. Jasa pelayan impor untuk barang impor yang tidakdikenanakan pungutan impor;Jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat;3.
Putus : 25-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MIKUNI INDONESIA
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak;Pasal 3:(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan Wajib Bayardi Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi;(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dapat dilakukan diKantor Bea dan Cukai dalam hal:a. pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang dilakukan olehpenumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; danb. pembayaran PNBP atas:1) jasa pelayanan impor untuk barang
    Raiza dengan cara hand carry (bertindak sebagai penumpang);Bahwa pembayaran dilakukan melalui Kantor Bea dan Cukai denganmenggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak yang telah diisi sesuaidengan ketentuan dan petunjuk pengisian yang diatur dalam Lampiran P39/BC/2008 dan telah di cap lunas oleh Kantor DJBC;Bahwa lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak SaranaPengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman mengatur
    Batas, diselesaikan oleh Penumpang, AwakSarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan (importir),atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus(PIBK);Pasal 14:(1) Apabila dari hasil Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf b, ditemukan:a.kelebinan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadapkelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan olehPejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atauAwak Sarana
    Pembayaran penerimaan negara atas impor barangyang dilakukan oleh penumpang, awak saranapengangkut, atau pelintas batas; danb. Pembayaran PNBP atas:1. Jasa pelayan impor untuk barang impor yang tidakdikenanakan pungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat;Jasa pelayanan manifest kedatangan saranapengangkut (inward manifest);5.
    batas;Halaman 17 dari 24 halaman Putusan Nomor 688/B/PK/PJK/20175.4.5.5.Bahwa dalam peraturan tersebut memang Kantor PelayananBea dan Cukai menerima pembayaran penerimaan negara(salah satunya adalah PPN Impor) namun terbatas untukimpor barang yang dilakukan hanya oleh penumpang, awaksarana pengangkut, dan pelintas batas, tidak termasukperusahaan/importir sebagaimana yang dijalankan olehTermohon Peninjauan Kembali.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 39/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Ismadi Setyawan, MM. Bin Djoko Siswodarsono
10535
  • Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut,Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :e.
    Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, AwakPengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1 Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkanbarang impor melalui :a.
    Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut,Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:halaman 25 dari 90Putusan No:38/Pid.Sus/2013/PN.PLG(1) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan :e.
    Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, AwakPengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atauayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barangimpor melalui :a.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MIKUNI INDONESIA
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang dilakukanoleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;danb. Pembayaran PNBP atas:1. Jasa pelayanan impor untuk barang impor yang tidak dikenakanpungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat; dan3. Jasa pelayanan manifes kedatangan sarana pengangkut(inward manifest);Halaman 8 dari 26 halaman.
    CD yang digunakan pada saat kedatangan Penumpang atau AwakSarana Pengangkut bersangkutan, untuk Barang PribadiPenumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yangterdaftar sebagal barang "Lost and Founda";(2) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak SaranaPengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, AwakSarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan(importir), atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan ImporBarang Khusus (PIBK);Pasal 14:(1) Apabila dari
    Pembayaran penerimaan negara atas impor barangyang dilakukan oleh penumpang, awak saranapengangkut, atau pelintas batas; danHalaman 19 dari 26 halaman. Putusan Nomor 705/B/PK/PJK/201 7b. Pembayaran PNBP atas:7. Jasa pelayan impor untuk barang impor yangtidak dikenanakan pungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat PenimbunanBerikat;3.
    Putusan Nomor 705/B/PK/PJK/201 73.5.3.6.3.7.3.8.3.9.penerimaan negara atas impor barang yang dilakukan olehpenumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;Bahwa dalam peraturan tersebut memang Kantor PelayananBea dan Cukai menerima pembayaran penerimaan negara(salah satunya adalah PPN Impor) namun terbatas untuk imporbarang yang dilakukan hanya oleh penumpang, awak saranapengangkut, dan pelintas batas, tidak termasuk perusahaan/importir sebagaimana yang dijalankan oleh TermohonPeninjauan Kembali.Bahwa
    dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalahimportir sehingga tidak seharusnya melakukan pembayaran dikantor Bea dan Cukai karena tidak termasuk ke dalam kategoripenumpang, awak sarana pengangkut atau pelintas batas.3.12.
Upload : 08-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin
17769
  • Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:1.
    /2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:(1).
    Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harusmengeluarkan barang impor melalui:a.
    Bahwa sesuai dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan:1.
    Pasal 14 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan:(1). Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:e.
Register : 11-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 765 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIKUNI INDONESIA;
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 765/B/PK/PJK/2017penerimaan negara atas impor barang yang dilakukan olehpenumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas";Bahwa dalam peraturan tersebut memang Kantor Pelayanan Beadan Cukai menerima pembayaran penerimaan Negara (salahsatunya adalah PPN Impor) namun terbatas untuk impor barangyang dilakukan hanya oleh penumpang, awak sarana pengangkut,dan pelintas batas, tidak termasuk perusahaan/importirsebagaimana yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
    Putusan Nomor 765/B/PK/PJK/2017Bahwa pembayaran dilakukan melalui Kantor Bea dan Cukai denganmenggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak yang telahdiisi sesuai dengan ketentuan dan petunjuk pengisian yang diaturdalam Lampiran P39/BC/2008 dan telah di cap lunas oleh KantorDJBC;Bahwa lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kirimanmengatur:Pasal 6:(1) Barang pribadi penumpang
    CD yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atauawak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadipenumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkutyang terdaftar sebagai barang "/ost and founa";(2) Barang dagangan yang dibawa oleh penumpang, awak saranapengangkut, atau pelintas batas, diselesaikan oleh penumpang,awak sarana pengangkut, pelintas batas, pemilik barang dagangan(importir), atau kuasanya, dengan menggunakan PemberitahuanImpor Barang Khusus (PIBk);Pasal 14:(1) Apabila dari
    Jasa pelayanan manifest kedatangan sarana pengangkut(inward manifest);Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, AwakSarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, diatur:Pasal 6:Halaman 18 dari 32 Halaman.
    batas, diselesaikan oleh penumpang,wak sarana pengangkut, pelintas batas, pemilik barang daganganmportir), atau kuasanya, dengan menggunakan PemberitahuanImpor Barang Khusus (PIBK);Pasal 14:(1) Apabila dari hasil Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:a.Kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan,terhadap kelebihnan barang kena cukai tersebut langsungdimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpadisaksikan Penumpang atau Awak Sarana
Putus : 30-01-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PAULUS TANMENU
271122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (PengeluaranSementara) nomor 9524 tanggal 18 September 2017;4. Nota Pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (ekspengeluaran sementara) nomor 9524 tanggal 23 september 2017;5. Dokumen pemasukan/pengeluaran sementara kendaraan bermotor kedan dari wilayah Republik Indonesia nomor 9524 tanggal 18september 2017;Dilampirkan dalam berkas perkara;Hal. 2 dari 8 hal. Putusan Nomor 24 K/Pid.Sus/20204.
    bukti berupa:e 1 (satu) kontainer 40 feet nomor DLCU4104775;e 25 (dua puluh lima) kotak kayu/cilly yang berisi sparepart kendaraanbermotor merk Harley Davidson;Dirampas untuk negara;e 1 (satu) unit truk dengan tanda motor kendaraan W 8709 XH dengantipe HINO FM8JW1AEGuJ;Dikembalikan kepada saksi Fransiskus Valdano;e Berkas pelekatan tanda pengaman Nomor CTP512/WBC.12/KPP.MP.0602/2017 tanggal 23 September 2017;e List material transito ofisial alfaandega batugade;e Nota pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas
    Putusan Nomor 24 K/Pid.Sus/2020e Nota Pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (ekspengeluaran sementara) nomor 9524 tanggal 23 september 2017;e Dokumen pemasukan/pengeluaran sementara kendaraan bermotor kedan dari wilayah Republik Indonesia nomor 9524 tanggal 18september 2017;Dilampirkan dalam berkas perkara;6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 707 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MIKUNI INDONESIA
3010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang dilakukanoleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;danb. Pembayaran PNBP atas:1. Jasa pelayananimpor untuk barang impor yang tidakHalaman 8 dari 26 halaman. Putusan Nomor 707/B/PK/PJK/201 7dikenakan pungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat; dan3.
    Raiza dengan cara hand carry(bertindak sebagai penumpang);Bahwa pembayaran dilakukan melalui Kantor Bea dan Cukai denganmenggunakan SSPCP yang telah diisi sesuai dengan ketentuan danpetunjuk pengisian yang diatur dalam Lampiran P39/BC/2008 dan telah dicap lunas oleh Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Bahwa lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang,Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman mengatur:Pasal
    CD yang digunakan pada saat kedatangan Penumpang atau AwakSarana Pengangkut bersangkutan, untuk Barang PribadiPenumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yangterdaftar sebagal barang "Lost and Founa";(2) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak SaranaPengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, AwakSarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan(importir), atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan ImporBarang Khusus (PIBkK);Pasal 14:(1) Apabila dari
    Pembayaran penerimaan negara atas impor barangyang dilakukan oleh penumpang, awak saranapengangkut, atau pelintas batas; danb. Pembayaran PNBP atas:1. Jasa pelayan impor untuk barang impor yang tidakdikenanakan pungutan impor;2. Jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat;3.
    batas;Bahwa dalam peraturan tersebut memang Kantor PelayananBea dan Cukai menerima pembayaran penerimaan negara(salah satunya adalah PPN Impor) namun terbatas untukimpor barang yang dilakukan hanya oleh penumpang, awaksarana pengangkut, dan pelintas batas, tidak termasukperusahaan/importir sebagaimana yang dijalankan olehTermohon Peninjauan Kembali.