Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 106/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 10 Mei 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.MUTHMAINNAH H, S.H.
6.IMAN FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa:
MUSA AL HIDIR Alias MUSA
228
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Musa Al Hidir Alias Musa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
    3. Menetapkan lamanya trdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa