Ditemukan 415 data
173 — 115
Bahwa kemudian Para Penggugat tanpa alasan yang jelas tetap memaksakanterjadinya pemogokan kerja di perusahaaan Tergugat dengan mengajak danmengintruksikan para karayawan Tergugat yang menjadi anggota serikat pekerjayang dipimpinnya untuk tetap melakukan mogok kerja sejak tanggal 16 Juni2014, walaupun secara procedural pemogokan tersebut illegal (tidak sah) danbertentangan dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku ;.
Bahwa yang benar adalah permasalahan dimulai ketika Para Penggugat tetapmemaksakan pemogokan itu terjadi dan dilakukan di perusahaan Tergugat,walaupun illegal (tidak sah) dan bertentangan dengan hukum ;.
3 PKB perusahaan, yang menyatakan Serikat pekerja menyadari bahwatindakan pemogokan kerja dan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengansemangat hubunganj industrial , oleh karena itu harus dihindarkan.
menyatakan Serikat pekerja menyadari bahwatindakan pemogokan kerja dan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengansemangat hubungan industrial, oleh karena itu harus dihindarkan.
Menyatakan Para Tergugat dalam Rekonpensi bertanggung jawab atas terjadinyakerugian yang timbul kareana terjadinya pemogokan kerja illegal di perusahaanPenggugat dalam Rekonpensi pada tanggal 16, 18, dan 19 Juni 2014 ;6.
81 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
ERRY CAHYONO telah bekerja pada Pengusahasejak tanggal 23 Juni 2003 (1 tahun 9 bulan) Jabatan Supervisor PPCdengan mendapat upah sebesar Rp. 1.420.000,/bulan dan upahterakhir diterima Pekerja pada bulan Maret 2005 sebesar 100 %.bahwa ada ketidak cocokan atau ketidak serasian dalam hubungankerja antara Management (Vice Presiden) dan Manager Personaliadengan para Pekerja sebelum terjadi pemogokan tanggal 2 Maret2005;bahwa sikap para Pekerja terlinat pada saat keduanya meminta waktuuntuk meeting dengan
No. 40 PK/PHI/2007juga para pekerja selalu menunjukan ketidakpuasan terhadapkeputusan Perusahaan menunda penyesuaian gaji berkala;bahwa para pekerja sore harinya mengkoordinir rapat dengan seksiproduksi tanpa seijin Perusahaan;bahwa sikap pekerja pada hari menjelang pemogokan juga dapatdianggap sebagai penggerak dan koordinator pemogokan sepertiterlihat dari pernyataan beberapa saksi dan keterangan petugaskeamanan dan petugas kepolisian yang menyaksikan secara langsungjalannya pemogokan;bahwa Pengusaha
menganggap para pekerja sebagai penggerak/menggerakkan pemogokan yang tidak sah oleh sebab itu pengusahamengadakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Pekerjadengan diberikan uang kebijaksanaan sebesar 2 (dua) bulan upah;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut PanitiaPenyelesaian Perselisihan Peroburuhan Daerah (P4D) Propinsi Jawa Baratdi Bandung telah mengambil putusan yaitu Nomor: 567/PTS.356/BPPKD,tanggal 27 Juli 2005 yang amarnya berbunyi:Memberikan ijin kepada pengusaha PT.
82 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan hubungan kerja,keamanan kerja serta jaminan sosial, seperti tidak adanya cuti haid, Jamsostektidak merata, lembur dipaksakan, ancaman bagi yang tiga kali tidak memenuhitarget produksi akan di PHK dan lain sebagainya yang rinciannya seperti teruraidalam gugatan, demikian pula peraturan perusahaan yang dibuat Tergugat tidakpernah diinformasikan kepada para Penggugat ;Bahwa karena tidak tahan lagi mendapatkan perlakuan yang demikianrupa dari Tergugat, maka pada tanggal 8 Maret 1994 terjadilah pemogokan
sebagainyayang rinciannya seperti terurai dalam gugatan ;Bahwa kemudian saat itu tercapai kesepakatan bersama antara Tergugatdan para wakil pekerja yang dituangkan dalam notulen pertemuan (bukti P.1),yang isinya antara lain :THR minimal Rp.95.000, untuk setiap karyawan, bonus bulanandiadakan, cuti haid, Jamsostek, upah minim tidak dipotong makan, lembursukarela, libu resmi dibayar, memenuhi fasilitas sholat, WC dan air dan lainlainyang rincianya seperti tersebut dalam gugatan ;Bahwa dalam aksi pemogokan
diatas, para Penggugat I, II dan IVditunjuk sebagai perwakilan pekerja ;Bahwa ternyata beberapa hari setelah pemogokan, kondisi kerja diperusahaan Tergugat tetap buruk ;Bahwa ternyata pada tanggal 2 Mei 1994 Penggugat I, HI dan IVdiskorsing oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas, sehingga pada tanggal itu jugaPenggugat I, IIIf dan IV mengadukan permasalahan skorsing tersebut keDepnaker Kabupaten / Kodya bandung, dimana ternyata pula pada tanggal 2Mei 1994 itu pula, Penggugat II juga diskorsing oleh
Pertama scorsing tersebut adalah merupakan keputusanyang bersifat sementara (belum final) yang terpaksa harus dikeluarkan olehpihak perusahaan dengan pertimbangan untuk menyelamatkan perusahaanserta sebagai tindakan disipliner bagi para pekerja termasuk Para TermohonPeninjauankembali, yang memang telah melakukan pemogokan kerja ;Kedua, bahwa kemudian adanya pemogokan serta scorsing tersebut telahdicarikan jalan keluar penyelesaiannya baik secara Bipartit maupunTripartit, bahkan kemudian karena pihak
sebagaiberikut :Bahwa oleh karena itu Tergugat asal harus dihukum untuk membayar gantirugi yang diminta para Tergugat asal berupa upah yang harus dibayar selama6 (enam) bulan, uang pesangon, uang jasa selama masa kerja serta uangtunjangan kesehatan, cuti, sesuai ketentuan yang berlaku, yang besarnyaseperti yang akan disebutkan dalam amar berikut ;Bahwa adalah sudah jelas sebagaimana diuraikan pada butir diatas (perihalalasan dan keberatan pertama) bahwa rentetan kejadian yang dimulai dariadanya pemogokan
68 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah Ketua dan Sekretaris Organisasipekerja, oleh sebab itu, walaupun mereka telah mengundurkan diri, merekalah yang lebih bertanggung jawab dalam pemogokan ini, oleh sebab itu, tidakada alasan Penggugat/Termohon Kasasi untuk tidak mengikutsertakanmereka dalam gugatan.
Yang dimaksud dengan pemogokanyang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang dilakukan oleh parapekerja/oburuh yang tidak sedang menjalankan tugas;Pasal 140Huruf b Tempat mogok kerja adalah tempattempat yang ditentukan olehpenanggungjawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lainuntuk bekerja.Huruf c Cukup jelas.Huruf d Cukup jelas.Ayat (3)Dari ayat 139 dan penjelasannya mengatakan bahwa alasan yang dibuatoleh majelis hakim tersebut tidak sesuai dan tidak ada hubungannya denganpemogokan
Alasan 11 bulan (sebelas bulan) melakukan pemogokanBahwa Judex Facti, majelis hakim mempertimbangkan bahwa ParaPemohon Kasasi/Tergugat melakukan pemogokan selama 11 (sebelas)bulan adalah fakta hukum yang tidak benar, karena baik bukti dipersidangan maupun posita Penggugat tidak bisa membuktikan bahwapemogokan tersebut selama 11 (sebelas) bulan, karena baik saksi yangdiajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi bahwa setelah ParaPemohon Kasasi melakukan pemogokan, maka pada bukti P14, adanyahimbauan untuk
tidak melakukan demo/mogok bukan berarti ParaPemohon Kasasi/Tergugat tidak bisa melakukan pemogokan, karenaTermohon Kasasi/Penggugat yang memerintahkan Para PemohonKasasi/Tergugat untuk tidak masuk kerja atau skorsing tanpa batas.
Putusan Ultra Petitum PartumBahwa karena Penggugat/Termohon Kasasi tidak memohon ijin PHKdengan alasan pemogokan melainkan karena pelanggaran berat sesuaidengan Pasal 75 ayat 8 PKB PT FCC Indonesia Karawang, dan majelisHalaman 27 dari 37 hal. Put.
110 — 30
Namunternyata, Tergugat melakukan tindakan balasan terhadap aksi pemogokan Kerjatersebut dengan sewenangwenang serta sepihak untuk melarang masuk bekerjakembali para Penggugat ke dalam lingkungan kerja Tergugat dengan batas waktuyang tidak ditentukan, dan juga tidak membayarkan hak atas upah kerja serta berbagaitunjangan hak normatif yang biasanya diterima para Penggugat, terhitung sejak bulanApril 2011 ;Bahwa salah satu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi,telah diajukan
GlopacIndonesia (Tergugat) disebabkan karena adanya perselisihan antara ParaPenggugat dengan Tergugat dan Tergugat telah memberikan PHK (PemutusanHubungan Kerja) kepada Para Penggugat ;Bahwa Para Penggugat di PHK oleh Tergugat karena Para Penggugat melakukanpemogokan kerja ;Bahwa Para Penggugat melakukan pemogokan kerja dikarenakan Tergugat tidakmengakui adanya Serikat Pekerja yang dibentuk oleh Para Penggugat ;Bahwa alasan Para Penggugat melakukan pemogokan kerja karena ParaPenggugat membela pekerja
lainnya mengenai penghasilan para pekerja sepertiupah dibawah UMR (Upah Minimun Regional) ;Bahwa yang melakukan pemogokan kerja sekitar + 300 (tiga ratus) karyawan ;Bahwa saksi tidak tahu berapa hari para karyawan melakukan pemogokan kerjatersebut ;18Bahwa saksi ikut mogok kerja ;Bahwa mogok kerja tersebut sekitar tanggal 30 Maret 2011 ;Bahwa saksi bergabung di Serikat Pekerja Gesburi sebagai Pengurus ;Bahwa Serikat Pekerja Gesburi berdiri pada tahun 2011 ;Bahwa pembentukan serikat pekerja Gesburi
diberitahukan kepada Tergugatmelalui surat resmi ;Bahwa yang menjadi alasan pemogokan kerja tersebut adalah untuk menuntutupah dibawah standar, uang makan dan transport yang seharinya diberi sebesarRp. 1.500, (seribu lima ratus rupiah) ;Bahwa serikat pekerja Gesburi sudah mengirimkan surat mengenai perihaltersebut kepada Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali dan sampai dengan saat initidak ada tanggapan dari Tergugat mengenai surat tersebut, untuk itu parapekerja melakukan pemogokan kerja ;Bahwa Bahwa
Global Packaging Indonesia (PTP GESBURIPT.GPI) dan memberitahukan ke perusahaan tetapi ditolak oleh perusahaan merupakansikap anti Serikat Buruh (Union Busting) kemudian para penggugat mengambil langkahaksi pemogokan yang diikuti + 287 pekerja terhitung tanggal 30 Maret sampai denganSeptember 2011 akibat mogok kerja Tergugat memohon ijin ke Disnaker Kab. Bekasimelakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelanggaran dan kegaduhan yangterjadi di lingkungan PT.
AMIRUDDIN
Tergugat:
PT. Krakas Jaya Mandiri
118 — 23
i justru Tergugat mencari siapa yang melakukan kesalahan yangmengakibatkan karyawan melakukan pemogokan dan kemudianmemberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya serta akaibatakibatnya;7.
ABM;Bahwa saksi menerangkan saksi ikut dalam pemogokan spontanbersama lebih kurang 800 (delapan ratus) orang yang merupakangabungan karyawan PT. ABM, PT. DPN dan PT.
menjelaskannya kepadakaryawan, sehingga karyawan dengan spontan melakukan pemogokan;Bahwa saksi menerangkan pemogokan dilakukan tanggal 46 September2016;Bahwa saksi menerangkan tanggal 7 dan 8 September 2016 tidak adalagi pemogokan karena sudah ada berita acara tanggal 6 September2016;Bahwa saksi menerangkan alasan pemutusan hubungan kerjaPenggugat karena dituduh sebagai profokator dalam pemogokan tanggal4,5 dan tanggal 6 September 2016;Bahwa saksi menerangkan tanggal 8 September 2016 dan seterusnya
Saksi Supriyadi, Alamat: Batu Kajang RT.031, Desa Batu Kajang,Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Pekerjaan: Karyawan Swasta ; Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui pemogokan tanggal 4,5,6dan 7 serta tanggal 8 September 2016; Bahwa saksi menerangkan pemogokan dilakukan oleh semua karyawanbaik oleh karyawan kontraktor (PT.SIMS) maupun oleh karyawan subkontraktor (PT. KJM, PT. DPN dan PT.
ABM); Bahwa saksi menerangkan penyebab pemogokan karyawan tidak tahukarena karyawan tidak memberitahukan alasan pemogokannya; Bahwa saksi menerangkan saksi merupakan karyawan PT.
148 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat dalamRekonpensi telah nyatanyata bertentangan dengan hukum (il/ega/), tidakHal. 18 dari 31 hal.Put.Nomor 743 K/Pdt.SusPHI/2015sah serta bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku dan merupakan pelanggaran dan pengingkaran yang nyata dariPKB perusahaan yang samasama telah disepakati oleh Penggugat danPara Tergugat dalam Rekonpensi;Bahwa dampak lebih jauh dari pemogokan tersebut adalah adanyakerugian, baik moril/immateril dan dampak materil
Dampak moril/immaterial berupa hilangatau berkurangnya kepercayaan publik dan atau relasi bisnis Penggugatdalam Rekonpensi atas intregitas dan nama baik Penggugat dalamRekonpensi sebagai perusahaan yang harus berkontribusi di masyarakatdan sebagai perusahaan punya responsibilitas tinggi terhadapkesejahteraan para pekerjanya;Bahwa dampak materil yang harus ditanggung Penggugat dalamRekonpensi akibat pemogokan Para Tergugat dalam Rekonpensi adalahtimbulnya kerugian yang terjadi karena berhentinya proses
Supriyono: Uang Penggantian Hak 15 % x (9+3) x Rp3.050.553,00= Rp 5.490.995,00; Uang Pisah : 0,5 X Rp.3.050.553,00 =Rp 1.525.277,00:Jumlah =Rp 7.016.272,00;Bahwa terkait pemogokan kerja yang illegal dan dampak kerugian yangditimbulkannya, hal yang seharusnya adalah kewajiban Para Tergugatdalam Rekonpensi sebagai pengurus dan pimpinan serikat pekerja diperusahaan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk memberikan jaminanHal. 21 dari 31 hal.Put.Nomor 743 K/Pdt.SusPHI/201514.15.16.agar di perusahaan Penggugat
Dalam Rekonpensi tidak terjadi pemogokankerja atau upaya memperlambat kerja, karena hal itu tidak sesuai dengansemangat hubungan industrial yang dibangun perusahaan, sebagaimanayang telah diatur dalam Pasal 9 ayat 3 PKB perusahaan, yang menyatakanSerikat pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan kerja danmemperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan semangat hubunganindustrial, oleh karena itu harus dihindarkan;Bahwa, tidak justeru sebaliknya, Para Tergugat Dalam Rekonpensi padawaktu itu malah
Menyatakan Para Tergugat Dalam Rekonpensi bertanggungjawab atasterjadinya kerugian yang timbul kareana terjadinya pemogokan kerja illegaldi perusahaan Penggugat dalam Rekonpensi pada tanggal 16, 18, dan 19Juni 2014;6.
107 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat keberatan terhadap pertimbangan JudexFacti dalam mempertimbangkan putusannya pada halaman 35 alinea 1 yang berbunyisebagai berikut:Menimbang bahwa berdasarkan bukti P9, T6, di atas menurut Majelis Hakimpemogokan yang dilakukan oleh PUK FSP LEM SPSI PT KBBKBU pada tanggal614 Desember 2012 telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, dan atas fakta hukum tersebut di atasMajelis Hakim berkesimpulan telah terbukti pemogokan
yang dilakukan oleh ParaPenggugat merupakan pemogokan yang sah menurut hukum ketenagakerjaan yangberlaku;Keberatan:Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum terhadap perkaraa quo, yang disebabkan adanya kekurangan dan kekeliruan Judex Facti dalamHal. 9 dari 14 hal.
Nomor 623 K/Pdt.SusPHI/2014mempertimbangkan substansi perkara a quo, Judex Facti secara sempit hanyamempertimbangkan keabsahan pemogokan kerja pada prosedur dan persyaratanpemogokan kerja sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 140 ayat 1 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 (UndangUndang Nomor 13);Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T2, T3, T4 dan T5 serta bukti P9 s/dP13 yang secara nyata dan meyakinkan membuktikan:(i) Tidak adanya perselisihan berupa apa pun di antara Pemohon Kasasi semulaTergugat
Bahwa Judex Facti kurang dan keliru dalam pertimbangan serta penerapan hukumberkenaan dengan alasan PHK yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugatterhadap Termohon Kasasi semula Para Penggugat, terbukti tidak sahnya pemogokankerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi semula Para Penggugat sebagaimanayang didalilkan Pemohon Kasasi semula Tergugat dalam angka 1 di atas sudahmerupakan bukti yang cukup, sah dan meyakinkan bahwa pengiriman tembusan/menyebarluaskan rencana pemogokan kerja kepada
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat 1 Keputusan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.232/MEN/2003dimana pekerja yang melakukan pemogokan kerja secara tidak sah dianggap sebagaimangkir/mengundurkan diri, maka hakhak yang menjadi hak Termohon Kasasisemula Penggugat adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat 1 ayat 2 UndangUndang Nomor 13, ditambah dengan hakhak karyawan lainnya sebagaimana yangdiatur dalam perjanjian kerja bersama serta gaji pokok dan tunjangan
177 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat dalamRekonvensi telah nyatanyata bertentangan dengan hukum (illegal), tidaksah serta bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku dan merupakan pelanggaran dan pengingkaran yang nyata dariPKB perusahaan yang samasama telah disepakati oleh Penggugat danPara Tergugat dalam Rekonvensi;Bahwa dampak lebih jauh dari pemogokan tersebut adalah adanyakerugian, baik moril/immateril dan dampak materil yang harus ditanggungPenggugat dalam Rekonvensi.
Nomor 35 PK/Pdt.SusPHI/201710.11.12.di perusahaan Penggugat dalam Rekonvensi tidak terjadi pemogokan kerjaatau upaya memperlambat kerja, karena hal itu tidak sesuai dengansemangat hubungan industrial yang dibangun perusahaan, sebagaimanayang telah diatur dalam Pasal 9 ayat 3 PKB perusahaan, yang menyatakanSerikat pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan kerja danmemperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan semangat hubunganindustrial, oleh karena itu harus dihindarkan.
Supriyono: Uang Penggantian Hak15 % X (9+) X Rp3.050.553,00 = Rp5.490.995,00 Uang Pisah : 0,5 X Rp3.050.553,00 = Rp1.525.277,00Jumlah = R.7.016.272,00Bahwa terkait pemogokan kerja yang illegal dan dampak kerugian yangditimbulkannya, hal yang seharusnya adalah kewajiban Para Tergugatdalam Rekonvensi sebagai pengurus dan pimpinan serikat pekerja diperusahaan Penggugat dalam Rekonvensi untuk memberikan jaminan agardi perusahaan Penggugat dalam Rekonvensi tidak terjadi pemogokan kerjaatau upaya memperlambat
Supriyono: Uang Penggantian Hak15 % X (9+3) X Rp3.050.553,00 Uang Pisah : 0,5 X Rp3.050.553,00Jumlah= Rp1.546.277,00= Rp7.112.871,00= Rp5.744.795,00= Rp1.595.777.00= Rp7.340.572,00= Rp5.490.995,00= Rp.1.525.277,00= Rp.7.016.272,00Menyatakan Para Tergugat dalam Rekonvensi bertanggung jawab atasterjadinya kerugian yang timbul karena terjadinya pemogokan kerja i/legal diperusahaan Penggugat dalam Rekonvensi pada tanggal 16, 18, dan 19Juni 2014;Memerintahkan kepada Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk
Bahwa saat Pemogokan dilakukan oleh anggota serikat pekerja padatanggal 16, 17 dan 18 Juni 2014 bukan digerbang perusahaan melainkanHalaman 25 dari 28 hal. Put.
75 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 732 K/PDT.SUS/2011dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2011,dengan 3 tuntutan bersifat normatif,yaitu:e Pemberlakuan Struktur & Skala Upah;e Penyesuaian Upah tahun 2011;e Pengakuan Serikat Pekerja (Union Busting);14 Bahwa pada tanggal 31 Januari 2011, perusahaan diundang Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kabupaten Bekasi untuk menanggapi rencana pemogokan di PTGraha Kerindo Utama (P14).
, sehingga Penggugatmeminta Tim Pengawas menyampaikan hal tersebut kepada penanggungjawabrencana pemogokan;20 Bahwa Penggugat kemudian, meminta kepada Pimpinan Tim Pengawas untukmenghubungi Penanggung Jawab mogok untuk membatalkan pemogokan, tetapimenurut keterangan Pimpinan Tim Pengawas, jawaban dari Penanggung Jawabmogok, pemogokan tetap akan dilakukan tanggal 2 Februari 2011 karena sudahmerupakan kesepakatan bersama;21 Bahwa kenyataannya, aksi mogok tersebut tetap dilakukan pada tanggal 2Februari
Foresight Global yang mengirimkan Pekerja penggantipeserta Aksi Pemogokan di PT.
Graha Kerindo Utama sejak tanggal 2 Februari2011 (hari pertama pemogokan), karena telah melanggar pasal 144 butir (a)UndangUndang No.13 Tahun 2003 (PR19);Bahwa karena intimidasi dari Tergugat dalam Rekonvensi terhadap Penggugatdalam Rekonvensi maka Direktorat Advokasi Dewan Pimpinan Pusat FederasiSerikat Pekerja Otomotif Indonesia mengirimkan surat kepada Bapak KepalaDinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Bekasi dengan No : 15/ADV /DPPFSPOIM/III/2011.
Graha Kerindo Utama untuk menambahjumlah karyawan guna menggantikan tenaga kerja yang melakukanpemogokan dengan cara membatalkan kontrak kerja sama denganPT.Foresight Global terhadap tenaga kerja yang direkrut setelah tanggaldimulainya pemogokan (Tanggal 02 Februari 2011);5 Mendesak dengan segala daya upaya kepada PT.
118 — 71
., menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ae Bahwa saksi tidak tahu apa yang dijadikan obyek sengketa disini ; Bahwa betul pernah terjadi pemogokan, tepatnya pada tanggal 11Nopember 2003 ;Bahwa yang mogok semua pekerja yang diperkirakan jumlahnya240 orang dengan dimohon oleh Sdr. ROBBY dkk.
;Bahwa mereka mogok dikarenakan adanya perbedaan mengenaibonus THR ; Bahwa mereka melakukan mogok sebelum hari raya ; Bahwa di perusahaan tidak ada Serikat Pekerja, karena masalah ituadalah hak karyawan dan hingga saat ini karyawan belummembentuknya ;Bahwa sebelum terjadi pemogokan tidak pernah dilakukanperundingan antara pekerja dengan perusahaan ; Bahwa setelah terjadi pemogokan, saksi memPHK 4 (empat ) orangpekerja yang diduga sebagai provokatornya, antara lain Sdr.ROBBY CAHYA AFFANDI, SLAMET
ROBBY dkk. tidak pernah memberitahu kepadaperusahaan tentang adanya rencana pemogokan ; e Bahwa saksi sebagai personal & HRD Manager tidak pernahmewakili perusahaan dalam menyelesaikan masalah pemogokankarena sudah saksi serahkan kepada kuasa hukum Perusahaan( Bu Elen ) ;e Bahwa hingga saat ini tidak pernah dilangsungkan bipartit ; e Bahwa saksi tidak hadir dalam rangka memenuhi panggilan keI dankeI, karena sudah saksi serahkan kepada kuasa hukum perusahaan ; e Bahwa saksi tidak mengetahui bipartit
; 2 ACHMAD SANTOSO, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : e Bahwa betul saksi mengetahui apa yang menjadi obyek sengketa ; 20Bahwa betul saksi pernah melihat / membacanya yang isinya memerintahkankepada 4 orang yang di PHK agar dipekerjakan lagi ; Bahwa mereka di PHK karena memotori + 200 orang pekerja untuk melakukan pemogokan ; Bahwa pemogokan dilakukan selama 6 hari kerja ; Bahwa setelah terjadi pemogokan pernah dilakukan perundingan antara Pekerja & Perusahaan ; Bahwa yang
S.H., menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : 24Bahwa saksi pernah mendengar adanya pemogokan di PT. AnekaInmas Sarana Driyorejo ; Bahwa saksi mendengar dari Sdr. SLAMET MUJIONO dkk. ;Bahwa yang dikatakan oleh Sdr. SLAMET MUJIONO dkk. ialahmereka minta bantuan atas PHK yang dideritanya ; Bahwa pemogokan terjadi pada tanggal 11 Nopember 2003 ; Bahwa mereka minta bantuan pada tanggal 23 Desember 2003 ; Bahwa saksi lupa tanggal berapa Sdr.
AMIRUDIN
Tergugat:
PT Krakas Jaya Mandiri
121 — 25
Bahwa pada tanggal 8 September 2016, Presiden Direktur PT.Sims Jaya Kaltim (Penggugat) telah membuat pengumumamsebagaimana pada alinea ke 5 yangg berbunyi, jika sekali lagi//terjadi mogok illegal/Imaka saya putuskan/untuk melakukanefisiensii/dan kepada semua karyawan //yang tkut dalam aksimogok /akan diberikan sanksi /sesuai aturan yang berlaku ,dari isi pengumuman ini telah mengandung makna yang jelas,bahwa Penggugat sudah mengangggap pemogokan tangggal 4sampai tanggal 6 September adalah telah dianggap
KJM yangbersangkutan tetap melakukan mogok kerja dan mengajakkaryawan lain mogok kerja di saat Tergugat telah memberikankompensasi sebagaimana dijelaskan dalam poin 6 di atas;Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e UndangundangNomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh(UU Serikat Pekerja) maka sebagai Wakil Ketua PK SBSI PT.KJM patut dan beralasan hukum Pengggugat dinyatakanHalaman 12 dari 35 Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2018/PN Smrbertanggung jawab atas pemogokan kerja tidak sah
kerja daritanggal 46 September 2016; bahwa saksi menerangkan Saksi tidak tahu kalau Penggugat sebagaipropokatornya karena orangnya banyak sekall; bahwa saksi menerangkan alasan pemutusan hubungan kerjaPenggugat karena sebagai propokator dalam pemogokan 46September 2016; bahwa saksi menerangkan tanggal 8 September 2016 dan seterusnyaPenggugat sudah masuk bekerja sedangkan pada tanggal 7 karyawandililburkan oleh PT.
SIMS untuk menjaga keselamatan bekerja karenakaryawan sudah mogok selama 3 (tiga) hari; bahwa saksi menerangkan Saksi tidak tahu siapa yang mempunyalinisiatif untuk melakukan pemogokan; bahwa saksi menerangkan Saksi tidak melihat Penggugat mengajakkaryawan lain untuk melakukan pemogokan; bahwa saksi menerangkan Saksi melihat Penggugat ikut dalampemogokan tanggal 46 September 2016 bersama 700 pemogoklainnya; bahwa saksi menerangkan PT. SIMS Jaya Kaltim adalah kontraktorPT.
AMIRUDDIN yangberpartisipasi untuk mengadakan pemogokan dan atau keija lambat telahmasuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan SuratKesepakatan Waktu Tidak Tertentu yang ditandatangani Sdr. AMIRUDDINHalaman 29 dari 35 Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2018/PN Smrdan PT. Krakas Jaya Mandiri yang mana kesepakatan tersebut mengikatmasingmasing pihak dan berlaku sebagai undangundang;9.
146 — 65
Surat pemberitahuan berisi tentang rencanamogok yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2011,dengan 3 tuntutanbersifat normatif, yaitu:e Pemberlakuan Struktur & Skala Upah,e Penyesuaian Upah tahun 2011,e Pengakuan Serikat Pekerja (Union Busting).Bahwa pada tanggal 31 Januari 2011, perusahaan diundang Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kabupaten Bekasi untuk menanggapi rencana pemogokan di PT GrahaKerindo Utama (P14).
Dinas TenagaKerja Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan melakukan pemeriksaanke PT Graha Kerindo Utama pada tanggal 1 Februari 2011 dan meminta pihak yangakan melakukan pemogokan tidak melaksanakan niatnya sampai Dinas TenagaKerja Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan tugasnya.Bahwa Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Surat Perintah No.560/211/Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi/2011 (P15) , melakukanpemeriksaan pada tanggal 1 Februari 2011 jam 14.00 ke Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakanpenanganan pemberitahuan mogok atas dasar permintaan dan kesepakatandengan pihak pekerja/mgt sesuai pertemuan tanggal 31 Januari 2011 di DinasTenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi.Bahwa menurut hasil pemeriksaan tanggal 1 Februari 2011, ternyata Penggugattidak melakukan pelanggaran normatif sehingga tidak ada alasan bagi yangmengatasnamakan Pimpinan Basis Serikat Pekerja Otomotif Indonesia PT GrahaKerindo Utama untuk melakukan tindakan pemogokan
, sehingga Penggugat20.21.meminta Tim Pengawas menyampaikan hal tersebut kepada penanggungjawabrencana pemogokan.Bahwa Penggugat kemudian, meminta kepada Pimpinan Tim Pengawas untukmenghubungi Penanggung Jawab mogok untuk membatalkan pemogokan, tetapimenurut keterangan Pimpinan Tim Pengawas, jawaban dari Penanggung Jawabmogok, pemogokan tetap akan dilakukan tanggal 2 Februari 2011 karena sudahmerupakan kesepakatan bersama.Bahwa kenyataannya, aksi mogok tersebut tetap dilakukan pada tanggal 2 Februari2011.22
85 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
mekanisme forum bipartite guna mendengarkan keluhkesah para Penggugat atas kebijakan pelaksanaan kondisi dan syaratsyarat kerja yangselama ini sangat bertentangan dengan ketentuan standarnormatif yang berlaku diIndonesia ;Bahwa terhadap buntunya komunikasi bipartite dalam kerangka pola hubunganindustrial yang dinamis serta harmonis dan sikap arogansi Tergugat atas keberadaan sertaaktifitas PTP.GESBURI PT.GPI tersebut maka Para Penggugat memutuskan untukmerencanakan pelaksanaan, dan penanggung jawab pemogokan
Bahwa dalam acara pemeriksaan saksi dalam perkara a quo, baiksaksi Subandi, saksi Haerul Anwar Bin Ating, dan saksi A Gani BS tidak ada yangmemastikan melihat secara langsung serta memberikan keterangan yang secarategas dan konsisten bahwa para Pemohon Kasasi telah melakukan pengerusakanasset milik Tergugat (pintu gerbang utama milik PT Glopac Indonesia) disaatberlangsungnya aksi pemogokan kerja para buruh/pekerja PT Glopac Indonesia,sejak 30 Maret s/d September 2011.
Bahwa dalam perkembangan zamanindustrialisasi modern humanis, kegiatan pemogokan kerja tidak dapat lagidikonsepkan sebagai tindak pidana karena mogok kerja dikonsepkan sebagai alatpenyeimbang yang harus dimiliki oleh buruh karena secara sosiologis hubunganpekerja/buruh dan pengusaha/majikan timpang (tidak sama). Pengusaha/majikansebagai pemilik alat produksi, pemilik modal mempunyai kedudukan ekonomisyang lebih tinggi dibanding dengan pekerja/buruh yang hanya memiliki tenagasemata.
;Bahwa terhadap kontruksi hukum dalam uraian pertimbangan hukum (putusan aquo halaman 26 (dua puluh enam) alinea 2 (dua)) dijadikan sumber hukumsebagai landasan putusan judex facti memberikan penafsiran serta penilaianterhadap aksi unjuk rasa/pemogokan kerja yang dikoordinir para Pemohon Kasasiadalah dinyatakan tidak sah, mengacu Pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.
Kemudian ada klausul akibat adanyaperundingan menjadi sesuatu yang tidak jelas ;Bahwa terhadap pelaksanaan aksi pemogokan kerja para buruh/pekerja TermohonKasasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak berorganisasi yangdilindungi konvensi ILO, dan dengan diterimanya konvensi tersebut berarti jugamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak berorganisasi buruh/pekerja,dan pemerintah tidak boleh menciptakan halangan apapun yang bersifatadministratif maupun birokratis yang bisa mengakibatkan
PT. HARAPAN SAWIT LESTARI
Tergugat:
CECEP MUHAMMAD RAMDAN
110 — 26
Gugatan Eror in Persona (Kurang Pihak / Plurium Litis Consortium a.Bahwa aksi pemogokan dilakukan oleh sebagian besar pekerja bukanhanya Tergugat;Bahwa tergugat dituduh sebagai inisiator pemogokan para pekerjatidak benar ,dikuatkan dengan bukti surat pernyataan danditandatangani para Karyawan PAKU JUANG MILL yang melakukanaksi mogok, surat pernyataan dibuat pada hari Senin Tanggal 09September 2019 oleh para pekerja, didalam surat pernyataan jugaHal. 15 dari 24 hal.
Putusan No.4/Pdt.SusPHI/2021PN.Ptk.menerangkan bahwa aksi pemogokan adalah akibat dari Penggugattidak patuh pada Perjanjian Kerja Bersama Tahun 20172019 tentangpembayaran Bonus;c.
adalah menunjukkan bahwaPenggugat adalah seorang yang tidak konsekuen serta terkesan memutarbalikkan fakta , hal ini tergugat dalilkan karena:3.1 Dalil Penggugat ini tidak sama sekali berdasar dan tidakmenguraikan secara aktual kerugian yang disebabkan olehTergugat sebab sangat tidak masuk akal bila seorang Tergugatbisa membuat kerugian kepada Penggugat sebesarRp.193.208.119, ( Seratus Sembilan puluh tiga juta dua ratusdelapan ribu seratus Sembilan belas rupiah ):3.2 Bahwa perbuatan Tergugat dalam pemogokan
Tergugat melakukan pelanggaran Pasal 63 ayat (3) butir 3.9 BABXl PKB 20172019 dan SOP tindakan disiplin,IV tingkat aksi disipliner bagiankesalahan berat dengan sanksi PHK jo.Pasal 65 ayat (3) PKB 20172019karena sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalamputusannya No.012/PUUI/2003 tanggal 28 Oktober 2004 yang membatalkanpasal 158 UndangUndang No.13 Tahun 2003, serta dikuatkan oleh suratedaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SE13/MEN/SJHK/I/2005,oleh karena nya pencantuman pemogokan
PT. HARAPAN SAWIT LESTARI
Tergugat:
MARTHA DINATA
111 — 16
Bahwa aksi pemogokan dilakukan oleh sebagian besar pekerja bukanhanya Tergugat;Bahwa tergugat dituduh sebagai inisiator pemogokan para pekerjatidak benar, dikuatkan dengan bukti surat pernyataan danditandatangani para Karyawan PAKU JUANG MILL yang melakukanaksi mogok, surat pernyataan dibuat pada hari Senin Tanggal 09September 2019 oleh para pekerja, didalam surat pernyataan jugaHal. 15 dari 24 hal. Putusan No.3/Pdt.SusPHI/2021PN.
Ptk.menerangkan bahwa aksi pemogokan adalah akibat dari Penggugattidak patuh pada Perjanjian Kerja Bersama Tahun 20172019 tentangpembayaran Bonus;c.
adalah menunjukkan bahwaPenggugat adalah seorang yang tidak konsekuen serta terkesanmemutar balikkan fakta , hal ini tergugat dalilkan karena:3.1 Dalil Penggugat ini tidak sama sekali berdasar dan tidakmenguraikan secara aktual kerugian yang disebabkan olehTergugat sebab sangat tidak masuk akal bila seorang Tergugatbisa membuat kerugian kepada Penggugat sebesarRp.193.208.119, (Seratus Sembilan puluh tiga juta dua ratusdelapan ribu seratus Sembilan belas rupiah);3.2 Bahwa perbuatan Tergugat dalam pemogokan
Tergugat melakukan pelanggaran Pasal 63 ayat (3) butir3.9 BAB XI PKB 20172019 dan SOP tindakan disiplin,IV tingkat aksi disiplinerbagian kesalahan berat dengan sanksi PHK jo.Pasal 65 ayat (3) PKB 20172019 karena sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusidalam putusannya No.012/PUUI/2003 tanggal 28 Oktober 2004 yangmembatalkan pasal 158 UndangUndang No.13 Tahun 2003, serta dikuatkanoleh surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SE 13/MEN/SJHK/I/2005,oleh karena nya pencantuman pemogokan
60 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
aksi Mogok kerja yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi(dahulu Para Penggugat) tidak sesuai dengan persyaratan yang diaturdalam PKB sebagaimana ternyata dalam putusan a quo pada halaman35 paragraf 1 s/d paragraf 3 yang pada pokoknya menguraikan :"Menimbang bahwa pemberitahuan mogok kerja yang disampaikan ParaPenggugat sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal, 24 Desember 2008,6 Januari 2009 dan pada tanggal 12 Januari 2009 (vide bukti P.5A, P.58,P.5C, T.5, T.6, T.7) tidak menyebutkan kapan aksi pemogokan
No. 790 K/Pdt.Sus/20102.7.2.8.b. bila dianggap perlu melarang Pekerja/Buruh yang mogok kerjaberada dilokasi perusahaan.Sehingga dengan dicantumkannya waktu pemogokan berakhir"hingga putusan dikabulkan" tidak memiliki akibat hukum apapunterhadap sah atau tidaknya suatu mogok atau menimbulkanketidakjelasan hukum, mengingat apabila waktu berakhirnya mogokkerja tidak dicantumkan maka demi hukum Termohon Kasasi (dahuluTergugat) dapat mengikuti ketentuan Pasal 140 ayat (4) yaitumelarang para Pekerja/Buruh
paragraf 4 halaman 34dan paragraf 1 halaman 36 yang pada pokoknya menguraikan :"Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mogok yang dilakukan padatanggal 14, 15 Januari 2009 akibat gagalnya perundingan dan prosedurmogok kerja telah sesuai dengan ketentuan pasal 140 UU No. 13 Tahun2003 yaitu dengan diberitahukannya rencana mogok kerja tanggal 14Januari 2009 sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 24 Desember 2008, 06Januari 2009, dan tanggal 12 Januari 2009, hal ini dibantah olehTergugat dipersidangan bahwa pemogokan
Dengan akibat pasal 65 ayat (14)terhadap mogok kerja tanpa prosedur pemogokan dikategorikanpelanggaran berat dengan sanksi PHK tanpa Pesangon (vide bukti T2,T3) diperkuat dengan keterangan saksi di persidangan yaitu Dra.
292 — 92
Bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat telah memenuhiketentuan syarat pelaksanaan mogok kerja sebagaimana isi Surat Nomor566/4668/BPKK/2013 tanggal 18 September 2013 yang dikeluarkan DinasTenaga Kerja Kabupaten Karawang ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalahtindakan pemogokan kerja yang dilakukan oleh para Tergugat dikategorikan sebagaipemogokan kerja yang tidak sah dan melanggar ketentuan perundangundanganketenagakerjaan karena bukan akibat gagalnya
kerja yang dilakukan oleh para Tergugat besertaanggotanya yang tergabung dalam FSPMI yang dilakukan dari tanggal 30 Juli 2013 s.d29 April 2014 adalah : pemogokan kerja yang tidak sah karena karena bukan sebagai akibat gagalnyaperundingan/perundingan mengalami jalan buntu, karena hasil bipartit : tidakmencatat adanya peristiwa hukum yang dinyatakan oleh pihak perusahaan dan pihakSPSI, SKM sebagai suatu kegagalan perundingan yang mengalami kebuntuan kecualidinyatakan oleh FSPMI dan tidak ditanda tangani
oleh pihak Penggugat dan SKM,serta SPSI ;Halaman 56 dari 46 halaman, perkara Nomor 96/Pdt.SusPHI/2015/PN BdgMenimbang, bahwa bukti (T14) tentang Nota Dinas No 566/4668/BPPK tanggal18 September 2013 yang ditujukan kepada Ketua PUK SPAMK FSPMI PTADYAWINSA STAMPIN INDUSTRIES dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten Karawangyang pada pokoknya menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugattelah memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tenggang waktu sebelummelakukan pemogokan telah sesuai dengan Pasal
140 UU No 13 Tahun 2003, danmengenai gagalnya perundingan yang mengutip Pasal 3 huruf a KEP.232/MEN/2003yang intinya perundinganperundingan yang dilakukan telah mengal;ami jalan buntuyang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan ;Menimbang, bahwa terhadap penjelasan butir 2 a dari Dinas Tenaga kerjaKabupaten Karawang mengenai ketentuan sebelum melakukan pemogokan benartelah dilakukan oleh para Tergugat, namun mengenai anak kalimat mengenaiperundingan mengalami jalan buntu = penjelasan
kerja ;Halaman 57 dari 46 halaman, perkara Nomor 96/Pdt.SusPHI/2015/PN BdgMenimbang, bahwa pemberitahuan pemogokan kerja yang akan dilaksanakanmulai tanggal 30 Juli 2013 s.d 29 April 2014 selama 9 bulan oleh para Tergugat (buktiP5 = T13) menurut Majelis Hakim : adalah tindakan yang bertentangan dengan upayaNegara Republik Indonesia yang sedang giatgiatnya melaksanakan pembangunannasional di bidang ekonomi, dan tindakan para Tergugat bertentangan dengan Pasal 3ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang
66 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan bahwa aksi mogokkerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) tidaksesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PKB sebagaimana ternyatadalam putusan a quo pada halaman 31 paragraf 4 s/d 32 paragraf 3 yangpada pokoknya menguraikan:Menimbang bahwa pemberitahuan mogok kerja yang disampaikanpara Penggugat sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 24Desember 2008, 6 Januari 2009 dan pada tanggal 12 Januari 2009(vide bukti P.5A, P.5B, P.5C T.5, T.6, T.7) tidak menyebutkan kapanaksi pemogokan
Bila dianggap perlu melarang pekerja/ouruh yang mogok kerjaberada di lokasi perusahaan;Sehingga dengan dicantumkannya waktu) pemogokan berakhirhingga putusan dikabulkan tidak memiliki akibat hokum apapunterhadap sah atau tidaknya suatu mogok atau menimbulkanketidakjelasan hokum, mengingat apabila waktu berakhirnya mogokHal 13 dari 21 hal. Put.
No. 783 K/Pdt.Sus/2010Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mogok yang dilakukan padatanggal 14, 15 Januari 2009 akibat gagalnya perundingan dan prosedurmogok kerja telah sesuai dengan ketentuan Pasal 140 UndangUndangNo. 13 Tahun 2003 yaitu dengan diberitahukannya rencana mogok kerjatanggal 14 Januari 2009 sebanyak 3 kali pada tanggal 24 Desember 2008,06 Januari 2009, dan tanggal 12 Januari 2009, hal ini dibantah olehTergugat di persidangan bahwa pemogokan yang dilakukan pada tanggal14, 15 Januari
Mulia Industrindo Tbk, dengan akibat Pasal 65ayat (14) terhadap mogok kerja tanoa prosedur pemogokan dikategorikanpelanggaran berat dengan sanksi PHK tanpa pesangon (vide bukti T2,T3) diperkuat dengan keterangan saksi di persidangan yaitu Dra. MelvaSumiati Simanjuntak;Menimbang, bahwa dalam Pasal 65 ayat (14) PKB PT.
47 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 786 K/Pdt.Sus/2010halaman 38 paragraf 1 s/d halaman 39 paragraf 1 yang padapokoknya menguraikan :"Menimbang bahwa pemberitahuan mogok kerja yangdisampaikan Para Penggugat sebanyak 3 (tiga) kali yaitu padatanggal, 24 Desember 2008, 6 Januari 2009 dan pada tanggal 12Januari 2009 (vide bukti P.5A, P.5B, P.5C, T.5, T.6, T.7) tidakmenyebutkan kapan aksi pemogokan berakhir karena hanyamenyebutkan sampai dikabulkannya tuntutan, hal ini menimbulkanketidakjelasan hukum yang diamanatkan Pasal 140 ayat
diamanatkan dalam pasal 140 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan yaitu :(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi danaset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakansementara dengan cara :a. melarang para pekerja/ouruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi; ataub. bila dianggap perlu melarang pekerja/ouruh yang mogokkerja berada di lokasi perusahaan.Sehingga dengan dicantumkannya waktu pemogokan
paragrap 4halaman 37 dan paragraf 3 halaman 39 yang pada pokoknyamenguraikan :"Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mogok yang dilakukanpada tanggal 14, 15 Januari 2009 akibat gagalnya perundingan danprosedur mogok kerja telah sesuai dengan ketentuan pasal 140 UUNo. 13 Tahun 2003 yaitu dengan diberitahukannya rencana mogokkerja tanggal 14 Januari 2009 sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 24Desember 2008, 06 Januari 2009, dan tanggal 12 Januari 2009, halini dibantah oleh Tergugat dipersidangan bahwa pemogokan
Dengan akibat pasal 65 ayat (14) terhadap mogok kerja tanpaprosedur pemogokan dikategorikan pelanggaran berat dengansanksi PHK tanpa Pesangon (vide bukti T2, T3) diperkuat denganketerangan saksi di persidangan yaitu Dra. Melva SumiatiSimanjuntak ;Hal. 16 dari 23 hal. Put. No. 786 K/Pdt.Sus/2010"Menimbang, bahwa dalam pasal 65 ayat (14) PKB PT. MuliaIndustrindo.