Ditemukan 1621 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 11/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal 1 Agustus 2022 — Penggugat:
HASANUDDIN
Tergugat:
Kepala Desa Pendem
17178
  • Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Pendem No: 141/KEP/DP/16/2021, Tentang Pemberhentian Secara Hormat Kepala Wilayah Dao Desa Pendem, Kecamatan Janapria, atas nama Hasanudin, tertanggal 1 Desember 2021;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Pendem No: 141/KEP/DP/16/2021, Tentang Pemberhentian Secara Hormat Kepala Wilayah Dao Desa Pendem, Kecamatan Janapria, atas nama Hasanudin, tertanggal 1 Desember 2021;
4.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan atau merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat sebagai Kepala Wilayah Dao Desa Pendem Kecamatan Janapria seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Penggugat:
HASANUDDIN
Tergugat:
Kepala Desa Pendem