Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1641/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.VALENT BT. SILANGIT, SH
2.M. PURNAMA SOFYAN.,SH
Terdakwa:
HENDRIK bin JONI DEFI
4917
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa terdakwa HENDRIK bin JONI DEFI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pendurian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.