Ditemukan 1 data
44 — 7
Menyatakan Terdakwa Ir Nana K Bin Yuyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Peneruima Fiducia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan ( menggelapkan ) benda yang menjadi objek jaminan Fiducia, tanpa persetujuan tertulis dari pemberi Fiducia ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan, dengan masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun, da n denda sebesar Rp 5.000.000,- , dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama