Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2015 — Putus : 11-04-2012 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 205/PID.B/2012/PN.BDG
Tanggal 11 April 2012 — Ir,Nana Kurnia Bin Yuyu Sutisna Atmadja
447
  • Menyatakan Terdakwa Ir Nana K Bin Yuyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Peneruima Fiducia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan ( menggelapkan ) benda yang menjadi objek jaminan Fiducia, tanpa persetujuan tertulis dari pemberi Fiducia ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan, dengan masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun, da n denda sebesar Rp 5.000.000,- , dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama