Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 24-11-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor NOMOR : 890/PID.B/2015/PN.JKT.PST
- YULIUS BINGANTO
492
  • Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ; Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret 2015 karenaadanya tindak pidana penggelapaqn 1 (satu) unit motor Yamaha Bison No.Pol B6834PXOmilik saksi seharga Rp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah) ; Bahwa saksi sebagai karyawan di Hotel Emporium dimana terdakwa sebagai pimpinansaksi sebagai Manager Bar di Hotel Emporium ; Bahwa waktu itu terdakwa meminjam motor saya Yamaha Bison No.Pol B6834PXOdengan alasan akan
    sejak tanggal 3 Maret 2015 sampaidengan sekarang tanggal 12 Maret 2015 ; Bahwa oleh karena itu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambirpada tanggal 26 Maret 2015, dan kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi EKOBUDIARTO,SH dirumahnya di Depok Jawa Barat beserta Motornya ;KETERANGAN SAKSI DENI TIRAWAN, Keterangannya dibacakan : Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ;Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret 2015 karenaadanya tindak pidana penggelapaqn
    KETERANGAN SAKSI LARRY NURFISAH : Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ;Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret 2015 karenaadanya tindak pidana penggelapaqn 1 (satu) unit motor Yamaha Bison No.Pol B6834PXOmilik saksi seharga Rp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah) ;Bahwa saksi sebagai karyawan di Hotel Emporium dimana terdakwa sebagai pimpinansaksi sebagai Manager Bar di Hotel Emporium ;Bahwa waktu itu terdakwa meminjam motor saya Yamaha Bison No.Pol
    EKO BUDIARTO,SH :Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ;Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret 2015 karenaadanya tindak pidana penggelapaqn 1 (satu) unit motor Yamaha Bison No.Pol B6834PXOmilik saksi seharga Rp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah) ;Bahwa saksi sebagai karyawan di Hotel Emporium dimana terdakwa sebagai pimpinansaksi sebagai Manager Bar di Hotel Emporium ;Bahwa waktu itu terdakwa meminjam motor saya Yamaha Bison No.Pol B6834PXOdengan
    masuk kantor sejak tanggal 3 Maret 2015 sampaidengan sekarang tanggal 12 Maret 2015 ; Bahwa oleh karena itu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambirpada tanggal 26 Maret 2015, dan kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi dirumahnya diDepok Jawa Barat beserta Motornya ;5, KETERANGAN SAKSI YULIANTO , Keterangan saksi dibacakanBahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ; Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret 2015 karenaadanya tindak pidana penggelapaqn
Putus : 25-08-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 890/PID.B/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 25 Agustus 2015 — YULIUS BINGANTO
227
  • .:.Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ;Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret2015 karena adanya tindak pidana penggelapaqn 1(satu) unit motor Yamaha BisonNo.Pol B6834PXO milik saksi seharga Rp. 24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah) ;Bahwa saksi sebagai karyawan di Hotel Emporium dimana terdakwa sebagaipimpinan saksi sebagai Manager Bar di Hotel Emporium ; Bahwa waktu itu terdakwa meminjam motor saya Yamaha Bison No.Pol B6834PXO dengan alasan akan
    sejak tanggal 3 Maret2015 sampai dengan sekarang tanggal 12 Maret 2015 ; Bahwa oleh karena itu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke PolsekGambir pada tanggal 26 Maret 2015, dan kemudian terdakwa ditangkap oleh saksiEKO BUDIARTO,SH dirumahnya di Depok Jawa Barat beserta Motornya ;KETERANGAN SAKSI DENI IRAWAN, Keterangannya dibacakan : Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ; Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret2015 karena adanya tindak pidana penggelapaqn
    KETERANGAN SAKSI LARRY NURFISAH :Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ;Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret2015 karena adanya tindak pidana penggelapaqn 1(satu) unit motor Yamaha BisonNo.Pol B6834PXO milik saksi seharga Rp. 24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah) ;Bahwa saksi sebagai karyawan di Hotel Emporium dimana terdakwa sebagaipimpinan saksi sebagai Manager Bar di Hotel Emporium ;Bahwa waktu itu terdakwa meminjam motor saya Yamaha Bison No.Pol
    EKO BUDIARTO,SH : Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ; Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret2015 karena adanya tindak pidana penggelapaqn 1(satu) unit motor Yamaha BisonNo.Pol B6834PXO milik saksi seharga Rp. 24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah) ; Bahwa saksi sebagai karyawan di Hotel Emporium dimana terdakwa sebagaipimpinan saksi sebagai Manager Bar di Hotel Emporium ; Bahwa waktu itu terdakwa meminjam motor saya Yamaha Bison No.Pol B6834PXO dengan
    masuk kantor sejak tanggal 3 Maret2015 sampai dengan sekarang tanggal 12 Maret 2015 ; Bahwa oleh karena itu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke PolsekGambir pada tanggal 26 Maret 2015, dan kemudian terdakwa ditangkap oleh saksidirumahnya di Depok Jawa Barat beserta Motornya ;5, KETERANGAN SAKSI YULIANTO , Keterangan saksi dibacakanBahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP ; Bahwa saksi yang melaporkan ke Polsek Metro Gambir pada tanggal 12 Maret2015 karena adanya tindak pidana penggelapaqn
Register : 05-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN PADANG Nomor 553/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
PITRIA ERWINA, SH. MH
Terdakwa:
ANGGA SAPUTRA PGL. ANGGA ALIAS PUTRA BIN DESTAKEM
8116
  • Menyatakn terdakwa ANGGA SAPUTRA pgl ANGGA als PUTRA BIN DESTAKEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Penggelapaqn".

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaANGGA SAPUTRA pgl ANGGA als PUTRA BIN DESTAKEM dengan pidana selama 2 (dua) tahun da 6(enam) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;

    4.