Ditemukan 6134 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 22-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 K/TUN/2021
Tanggal 29 Nopember 2021 — DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI VS PT. ANUGERAH LANGKAT MAKMUR;
25485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI VS PT. ANUGERAH LANGKAT MAKMUR;
    PUTUSANNomor 484 K/TUN/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAANKAWASAN HUTAN, DIREKTORAT JENDERALPLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN,KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di GedungManggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto Nomor 7,Senayan, Jakarta Pusat 10270;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Supardi
    Putusan Nomor 484 K/TUN/2021Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Permohonan Penundaan:1.2.Mengabulkan permohonan Penggugat untuk penundaan;Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratDirektur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, DirektoratJenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorS.174
Register : 02-07-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 K/TUN/2019
Tanggal 8 Oktober 2019 — DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI VS PT. SANGGARAGRO KARYAPERSADA DAN PT. USAHA TANI LESTARI;
20497 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI VS PT. SANGGARAGRO KARYAPERSADA DAN PT. USAHA TANI LESTARI;
    ., jabatan Asisten Pemerintahan dan KesraSetda Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor522/1221/PHDISLHK/2018, tanggal 10 Juli 2018;DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAANKAWASAN HUTAN, KEMENTRIAN LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 100,Bogor;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Endi Sugandi, S.H.
    Menyatakan batal atau tidak sah: Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NusaTenggara Barat tanggal 16 April 2018 Nomor 522/720/PHDisLHK/2018tentang Tidak Melakukan Aktifitas di dalam Kawasan Hutan; Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018, tanggal 21 Maret 2018Perinal Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Batas KawasanHutan Dengan HGU PT Sanggaragro Karyapersada;3.
    Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor $.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018 tanggal 21 Maret 2018Perinal Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Batas KawasanHutan Dengan HGU PT Sanggaragro Karyapersada;5.
    Tenggara Barat Nomor922/720/PHDisLHK/2018 tentang Tidak Melakukan Aktifitas di dalamKawasan Hutan, tanggal 16 April 2018 adalah Surat Direktur Pengukuhandan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia Nomor $.149/KUH/IDP2KH/PLA. 2/3/2018,tanggal 21 Maret 2018, perihal Tanggapan atas Permohonan KonfirmasiBatas Kawasan Hutan, dengan Hak Guna Usaha PT SanggaragroKaryapersada tanggal 21 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat II.Sementara Surat Direktur Pengukuhan
Register : 26-03-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 05-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 55/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 8 Juni 2021 — Pembanding/Tergugat : Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : PT. Anugerah Langkat Makmur
557
  • Pembanding/Tergugat : Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
    Terbanding/Penggugat : PT. Anugerah Langkat Makmur
Register : 14-08-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 13 Januari 2021 — Anugerah Langkat Makmur
Tergugat:
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
172115
  • D I L I

    DALAM PENUNDAAN:

    - Menolak Permohonan Penundaan Yang Dimohonkan Penggugat;

    DALAM EKSEPSI:

    - Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;

    DALAM POKOK SENGKETA:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;

    2. Menyatakan Tidak Sah Surat Direktur Pengukuhan

    Anugerah Langkat Makmur
    Tergugat:
    Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
    Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan HutanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI;Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 Penggugat telah menerima balasan suratdari Tergugat sebagaimana yang termaksud dalam surat Nomor: S.174/KUH/PKHWI/PLA.2/5/2020 tertanggal 15 Mei 2020 Hal tanggapan AtasPermohonan Untuk Dikeluarkan Dari Kawasan Hutan;Bahwa adapun isi surat Tergugat tersebut adalah;1.
    Pasal 57 Terhadap hak atas Tanah yang diterbitkan oleh pejabatberwenang sebelum diterbitkannya peta register hutan penunjukanparsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampirandari Keputusan Menteri Pertanian/ kehutanan tentang penunjukanareal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atastanah diakui dan dikeluarkan keberadaanya dari kawasan hutan(enclave).b).
    Anugerah Langkat Makmur selakuPenggugat melawan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutanselaku Tergugat, dengan register perkara Nomor : 156/G/2020/PTUN.JKT tanggal12 Agustus 2020, dengan uraian sebagai berikut :. DALAM EKSEPSI1.
    BuktiP5 : Surat Direktur Pengukuhan Dan Penatagunaan Kawassan HutanNomor : S174/KUH/PKHWI/PLA.2/5/2020, tanggal 15 Mei 2020,Hal Tanggapan Atas Permohonan Untuk dikeluarkan dariKawasan Hutan ; (fotokopi Sesuai dengan aslinya) ;6. BuktiP6 : Surat Direktur PT.
    Kawasan Hutan (fotokopidari fotokopi) ;Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.62/MenhutII/2012, Tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor : P.44/ MenhutII/2012,Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Pengukuhan KawasanHutan ; (fotokopi dari fotokopi) ;Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun1997, Tentang Pendaftaran Tanah ; (fotokopi dari fotokopi) ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.97/MENLHK/SETJEN
Register : 06-06-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 38/G/2018/PTUN.MTR
Tanggal 25 Oktober 2018 —
2.DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTERIAN LHK. RI.
Intervensi:
PT. USAHA TANI LESTARI
196116
  • strong>

    Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Intervensi untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Sengketa;

    1. Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan Batal :

    • Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat No.522/720/PH-DisLHK/2018 Tentang Tidak Melakukan Aktifitas Didalam Kawasan Hutan tanggal 16 April 2018;
    • Surat Direktur Pengukuhan
    Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018, Perihal Tanggapan Atas Permohonan Konfirmasi Batas Kawasan Hutan Dengan HGU PT.Sanggaragro Karyapersada tanggal 21 Maret 2018;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :

  • Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat No.522/720/PH-DisLHK/2018 Tentang Tidak Melakukan Aktifitas Didalam Kawasan Hutan tanggal 16 April 2018;
  • Surat Direktur Pengukuhan

    2.DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTERIAN LHK. RI.
    Intervensi:
    PT. USAHA TANI LESTARI
    Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan) menentukan secara tegasadanya tahaptahap dalam proses pengukuhan suatu kawasanhutan, Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Aquo menentukan,pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut :a. penunjukan kawasan hutan, ;b. penataan batas kawasan hutan, ;c. pemetaan kawasan hutan, ;d. penetapan kawasan hutan, ...dSt ;12.3.
    Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018, tanggal 21 Maret 2018Perihal Tanggapan Atas Permohonan Konfirmasi Batas Kawasan HutanDengan HGU PT.
    Bahwa atas terbitnya Surat Direktur Pengukuhan dan PenatagunaanKawasan Hutan menanggapi surat dimaksud pada tanggal 21 Maret2018 dengan Nomor : S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018 perihalTanggapan ataas Permohonan Konfirmasi Batas Kawasan Hutan denganHGU PT.
    Direktorat Jenderal Planologi danTata Lingkungan (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan KawasanHutan) dengan perihal surat permohonan konfirmasi batas kawasan hutandengan HGU PT. Sanggaragro Karyaperdasa, yang mana surat denganperihal konfirmasi tersebut dijawab dengan data bahwa PT.
    Bahwa Surat Direktur Pengukuhan dan PenatagunaanKawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia tersebut adalah jawaban surat dari surat Penggugat yangmana Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan HutanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesiatersebut berdasarkan kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI NomorSK.2842/MenhutVII/2014 tentang penetapan kawasan Hutan padaKelompok Hutan Gunung Tambora (RTK.53) seluas 134.247.59 (SeratusTiga Puluh Empat
Register : 21-11-2011 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44974/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12256
  • 2)3)4)bahwa Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP. tidak sesuai dengan Pasal 4 KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003,bahwa seharusnya Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP. dilakukan pada awal bulanberikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri KeuanganNomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003,bahwa berdasarkan Rincian Perhitungan Jumlah Omzet Per Masa yang diserahkan olehPemohon Banding, diketahui bahwa Jumlah Omzet lebih
    Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3dilampaui, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajakadalah awal bulan berikutnya,5.
    Dalam hal pengukuhan Pengusaha Kecil secara jabatan, maka saatpengukuhan tetap mengacu pada ketentuan butir 4 di atas.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE46/PJ.5/1989 tanggal 9 Juli 1989tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada angka 3 menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan UndangundangPPN 1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka padary)2)hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harusditerbitkan pengukuhan oleh KPP
    Pengusaha Kena Pajak pada angka 3menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan Undangundang PPN1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka pada hakekatnyapengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harus diterbitkanpengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasitempat pajak terutang,Oleh karena itu tanggal berlakunya pengukuhan yang diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Domisili berlaku juga sebagai tanggal pengukuhan untukcabangcabangnya
    kecuali PKP mempunyai cabang baru yang didirikansetelah tanggal berlakunya pengukuhan.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pada hakekatnyapengukuhan PKP yang mempunyai cabang berlaku pula bagi cabangcabangkecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang, artinya tanggalberlakunya pengukuhan bagi PKP yang mempunyai cabangcabang berlakujuga sebagai tanggal pengukuhan untuk cabangcabangnya.bahwa peredaran usaha Sdr.
Register : 17-07-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 52/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penggugat:
ADRIAN PUTRA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PRAYA
181233
  • Dan kemudian dengan dasar perubahandata tersebut, maka Tergugat menerbitkan Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak (PKP) yang baru karena jabatan yaitu No. : S230PKP/WPJ.31/KP.0703/2019 tanggal 17 Mei 2019 (obyek sengketa),padahal menurut pasal 28 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor : 20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan PemberianNPWP, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta PerubahanData dan Pemindahan Wajib Pajak
    Surat Pengukuhan PKP no.: S55PKP/WPJ.31/KP.0703/2018tanggal 25 Mei 2018 diterbitkan atas dasar karena adanyapermohonan inisiatif Penggugat sendiri, sedangkan obyek sengketa(Surat Pengukuhan PKP nomor : S230PKP/WPJ.31/KP.0703/2019tanggal 17 Mei 2019) diterbitkan sepihak oleh Tergugat karena jabatan;b. Penerbitan kedua surat pengukuhan PKP tersebut, dikeluarkanpada waktu dan dengan nomor yang berbeda.
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha KenaPajak, yang mengatur:Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Kepala KPPberdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP atausecara jabatan;c.
    Pencabutan Pengukuhan PengusahaKena Pajak;Pasal 22 ayat (2)Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronikdengan mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha KenaPajak pada Aplikasi eRegistration yang tersedia pada lamanDirektorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id;Pasal 23 ayat (1)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukanpermohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secaraelektronik sebagaimana dimaksud
    S959KT/WPJ.31/KP.0703/2019tanggal 17 Mei 2019 (Sesuai dengan asli);: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : S230PKP/WPJ.31/KP.0703/2019 tanggal 17 Mei 2019 (sesualdengan asli);: Surat Permintaan Untuk Mencabut Surat Pengukuhan PKP Tanggal17 Mei 2019 Nomor : 45/SANAK/SS/V/2019 tanggal 29 Mei 2019(Sesuai dengan asli);: Surat Tanda Terima Surat Permintaan Untuk Mencabut SuratPengukuhan PKP tanggal 29 Mei 2019 (sesuai dengan fotokopi);: Surat Permintaan Untuk Mencabut Surat Pengukuhan PKP TanggalHalaman
Register : 01-10-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53985/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11230
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53985/PP/M.IXB/19/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut Penggugat :Pendapat Majelis: Gugatan: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor: S11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atasnama Penggugat, sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat PencabutanSurat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM02712/WPJ
    Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor:PEM02712/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012, karena Penggugat tidakmemenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuaidenganPER05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012,Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 25 Januari 2013 mengajukan PermohonanPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,diterbitkan surat Nomor: S11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013tentang Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha
    Pajak belum memperoleh data dan/atauinformasi yang berkaitan dengan dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif:e Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 01/Gugatan PKP/X/GM/2013tanggal 20 Oktober 2013 ke Pengadilan Pajak;bahwa sebagai bahan pertimbangan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadapketentuan yang berlaku terkait pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak sebagai berikut :e Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun2009 Pasal 2 ayat (8) menyatakan :"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WajibPajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak".e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012 pada Pasal 8menyatakan :Ayat (1):"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP";Ayat (2) huruf b"Pencabutan Pengukuhan PKP. sebagaimana dimaksud pada ayat
    Pajak,2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi,3) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha KenaPajak yang memenwuhi kriteria tertentu,4) Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhikriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untukmengetahui apakah Wajib Pajak benarbenar tidak memenuhi persyaratansubjektif
Register : 09-05-2012 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43304/PP/M.I/99/2013
Tanggal 18 Februari 2013 — Penggugat dan Tergugat
12145
  • Surat tersebut dikirim oleh KPP Badora Dua pada tanggal 10 April 2012dan Penggugat terima pada tanggal 11 April 2012;bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: PEM00022/WPJ.07/ KP.1003/2012tanggal 27 Maret 2012, tentang Pengukuhan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan nomor : 0038/1.1.4/9043/Tax/2012 tanggal 9 Mei2012, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut :bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak(SPPKP) No.
    Pasal 23 UndangundangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa Surat Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012 menyatakantidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : PEM0022/WPJ.07/KP. 1003/2012tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;bahwa Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmengatur bahwa:Pengadilan
    /WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak yang Penggugat terima pada tanggal 11 April 2012;bahwa Penggugat mengemukakan menggunakan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2011 dan Pasal 23 ayat (2) Undangundang No. 28 Tahun 2007 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai dasar pengajuan gugatan;bahwa Tergugat mengemukakan Penggugat mengajukan gugatan atas Surat PengukuhanPKP, dan Penggugat menyatakan Gugatan ini berdasarkan Pasal 23
    mengajukan permohonan pengukuhan PKP, namun dalam halini Penggugat tidak menyetujui pengukuhan PKP sejak awal sehingga Penggugat langsungmengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat, pengajuan gugatan yang menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2)huruf c Undangundang KUP, dan di dalam keputusan yang digugat tidak terdapatkeputusan sebelumnya (syarat berjenjang), maka Surat Gugatan yang diajukan olehPenggugat seharusnya tidak dapat diterima karena prematur;MenimbangMenimbangMemperhatikanMemutuskanbahwa menurut
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang mensyaratkan adanya2 (dua) keputusan atau berjenjang;bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu terhadapKeputusan Tergugat Nomor: PEM0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan objek Gugatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum
Register : 21-11-2011 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44977/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12933
  • Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuai dengan Pasal 4Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003;bahwa seharusnya Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP dilakukan pada awalbulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003;bahwa berdasarkan Rincian Perhitungan Jumlah Omzet Per Masa yang diserahkan olehPemohon Banding, diketahui bahwa Jumlah Omzet lebih dari Rp.600.000.000,00
    Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dilampaui,maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awal bulanberikutnya.5.
    Dalam hal pengukuhan Pengusaha Kecil secara jabatan, maka saat pengukuhantetap mengacu pada ketentuan butir 4 di atas.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE46/PJ.5/1989 tanggal 9 Juli 1989tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada angka 3 menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan Undangundang PPN 1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagaiPKP, maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPPsetempat
    Pengusaha Kena Pajak pada angka 3 menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan Undangundang PPN 1984 cabangtersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka pada hakekatnya pengukuhan PKP. berlakupula bagi cabangcabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecualiPKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.Oleh karena itu tanggal berlakunya pengukuhan yang diterbitkan oleh Kantor PelayananPajak Domisili berlaku juga sebagai tanggal pengukuhan untuk cabangcabangnya
    kecualiPKP mempunyai cabang baru yang didirikan setelah tanggal berlakunya pengukuhan.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pada hakekatnya pengukuhan PKP yangmempunyai cabang berlaku pula bagi cabangcabang kecuali PKP mendapat ijin sentralisasitempat pajak terutang, artinya tanggal berlakunya pengukuhan bagi PKP yang mempunyaicabangcabang berlaku juga sebagai tanggal pengukuhan untuk cabangcabangnya.bahwa peredaran usaha XXX sebagai pusat dari Pemohon Banding yang belum dikukuhkansebagai
Register : 22-10-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-53981/PP/M.XIIA/99/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Penggugat dan Tergugat
13723
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53981/PP/M.XIIA/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut Penggugat :Pendapat Majelis: Gugatan: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor: S11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atasnama Penggugat, sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat PencabutanSurat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM02706/WPJ
    Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor:PEM02706/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012, karena Penggugat tidakmemenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuaidenganPER05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012,Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 25 Januari 2013 mengajukan PermohonanPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,diterbitkan surat Nomor: S11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013tentang Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha
    Pajak belum memperoleh data dan/atauinformasi yang berkaitan dengan dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif:e Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 01/Gugatan PKP/X/GM/2013tanggal 20 Oktober 2013 ke Pengadilan Pajak;bahwa sebagai bahan pertimbangan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadapketentuan yang berlaku terkait pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak sebagai berikut :e Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun2009 Pasal 2 ayat (8) menyatakan :"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WajibPajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak".e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012 pada Pasal 8menyatakan :Ayat (1):"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP";Ayat (2) huruf b"Pencabutan Pengukuhan PKP. sebagaimana dimaksud pada ayat
    Pajak,2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi,3) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha KenaPajak yang memenwuhi kriteria tertentu,4) Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhikriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untukmengetahui apakah Wajib Pajak benarbenar tidak memenuhi persyaratansubjektif
Register : 18-07-2013 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Nopember 2013 — Pidana Korupsi - PARGONO RIYADI
226132
  • /Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP), pembetulan masapajak Maret 2006 ke2, Formulir 1195 A2, namaPKP: Asep Yusuf Hendra Permana, NPPKP:070861893425000, tanggal pengukuhan PKP: 08April 2005, tanggal 2 Mei 2007; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak KeluaranIllDaftar Pajak Keluaran dan PPn BM kepadaPemungut PPN, pembetulan masa pajak Maret 2006ke2, Formulir 1195 A3, nama PKP: Asep YusufHendra Permana, NPPKP: 0708618934 25000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, tanggal 2Mei
    2006, Formulir 1195 B1, nama PKP: AsepYusuf Hendra Permana, NPPKP: 070861893425000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, ditandatanganioleh Asep Yusuf Hendra Permana, tanggal 16 Oktober2006; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak MasukanllDaftar Pajak Masukan dan PPn BM yang MemperolehPembayaran Pendahuluan dari Bapeksta Keuangan,masa pajak September 2006, Formulir 1195 B2, namaPKP: Asep Yusuf Hendra Permana, NPPKP:070861893425000, tanggal pengukuhan PKP: 08 April2005, ditandatangani oleh Asep
    , tanggal pengukuhan PKP: 08 April2005, ditandatangani oleh Asep Yusuf Hendra Permana,tanggal April 2006; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak Masukanlll HasilPerhitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang TelahDikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan,pembetulan ke 1, Formulir 1195 B3*, nama PKP: AsepYusuf Hendra Permana, NPPKP: 070861893425000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, ditandatanganioleh Asep Yusuf Hendra Permana, tanggal April 2006; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak
    B2, nama PKP: Asep Yusuf Hendra Permana,NPPKP: 070861893425000, tanggal pengukuhan PKP:08 April 2005, tanggal 2 Mei 2007; fi 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak MasukanIIl HasilPerhitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang TelahDikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan,pembetulan ke1, Formulir 1195 B3*, nama PKP: AsepYusuf Hendra Permana, NPPKP: 070861893425000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, tanggal 2 Mei 2007;122. 1(satu) bendel dokumen terdiri atas:a. 2(dua) lembar fotocopy
    nama PKP: Asep Yusuf Hendra Permana, NPPKP:070861893425000, tanggal pengukuhan PKP: 08 April2005, tanggal 2 Mei 2007; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak MasukanIll HasilPerhitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang TelahDikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan,pembetulan ke2, Formulir 1195 B3*), nama PKP: AsepYusuf Hendra Permana, NPPKP: 070861893425000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, tanggal 2 Mei2007; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak MasukanlVDaftar Pajak Masukan yang
Register : 22-10-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-53982/PP/M.XIIA/99/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Penggugat dan Tergugat
12723
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53982/PP/M.XIIA/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut Penggugat :Pendapat Majelis: Gugatan: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor: S11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atasnama Penggugat, sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat PencabutanSurat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM02706/WPJ
    Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor:PEM02706/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012, karena Penggugat tidakmemenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuaidenganPER05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012,Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 25 Januari 2013 mengajukan PermohonanPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,diterbitkan surat Nomor: S11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013tentang Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha
    Pajak belum memperoleh data dan/atauinformasi yang berkaitan dengan dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif:e Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 01/Gugatan PKP/X/GM/2013tanggal 20 Oktober 2013 ke Pengadilan Pajak;bahwa sebagai bahan pertimbangan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadapketentuan yang berlaku terkait pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak sebagai berikut :e Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun2009 Pasal 2 ayat (8) menyatakan :"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WajibPajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak".e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012 pada Pasal 8menyatakan :Ayat (1):"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP";Ayat (2) huruf b"Pencabutan Pengukuhan PKP. sebagaimana dimaksud pada ayat
    Pajak,2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi,3) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha KenaPajak yang memenuhi kriteria tertentu,4) Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhikriteria tertentu. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untukmengetahui apakah Wajib Pajak benarbenar tidak memenuhi persyaratansubjektif
Register : 04-11-2010 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50704/PP/M.XIIA/16/2014
Tanggal 26 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11425
  • jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Sanksiyang harus dibayar adalah sebesar Rp23.942.760,00, penelitian Laporan Pemeriksaan Pajakdan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atasDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berasal dari penggunaan metode tidaklangsung berupa Biaya Hidup;bahwa sedangkan kasus Pemohon Banding adalah bahwa Pemohon Banding ini termasukPengusaha Kecil, namun oleh Kantor Pelayanan Pajak dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak, maka seharusnya Pengukuhan
    danPencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menyatakan bahwa dalam hal jumlahperedaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran brutountuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonanpencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat (satu) bulansetelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan;bahwa menurut Terbanding berkaitan dengan alasan Pemohon Banding yang tidakmengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak maka sesuai
    denganketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 tersebut di atas maka Direktorat Jenderal Pajak memilikikewenangan untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajaksecara jabatan;bahwa menurut Terbanding berkaitan dengan alasan Pemohon Banding telah mengajukansurat permohonan pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan suratpada tanggal13 Mei
    2005 dan 23 Mei 2007, sesuai Pasal 13 ayat (2) Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP161/PJ./2001 Tahun 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran DanPelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok WajibPajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menyatakanbahwa Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batasjumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapatmengajukan permohonan pencabutan
    dan Pencabutan Pengukuhan PengusahaKena PajakPasal 11Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal PengusahaKena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atautidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhanPengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulansejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutanpengukuhan
Register : 16-07-2012 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46387/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12331
  • 2013Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2010Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp3.391.350,00;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan yangdiperhitungkan Pemohon Banding dengan alasan Faktur Pajak tersebut tidakmemenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWPmaupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan
    jalannya kurangmemenuhi, jadi Pemohon Banding ajukan sekalian pindah alamat di kantor pajak,sebenarnya alamat Pemohon Banding yang lama juga milik Pemohon Bandingsendiri jadi kalau Terbanding takut ada dua faktur pajak yang sama PemohonBanding jamin tidak ada;Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.391.350,00 karenaFaktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibatadanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengansaat Pengukuhan
    Pajak Nomor Nomor 010.000.1001289734 tanggal 15Juli 2010 sebesar Rp994.950,00;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa FakturPajak 010.000.1001547717 tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00 dan FakturPajak Nomor 010.000.1000029054 tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00serta Faktur Pajak Nomor Nomor 010.000.1001289734 tanggal 15 Juli 2010sebesar Rp994.950,00;bahwa selain dokumen faktur pajak tersebut Pemohon Banding juga menyampaikandokumen berupa :Kartu NPWP,Surat Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP SurabayaGubeng,Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM312CO/WP4J.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP PratamaSurabaya Mulyorejo,Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkanoleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha KenaPajak Nomor PEM428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP PratamaSurabaya
    RizkyKamila NPWP 02.454.566.7606.000 dengan alamat Jalan Kedinding Lor GangKemuning II/21, Tanah Kali Kedinding Kenjeran, Surabaya;bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM06844/WP4J.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Gubeng,NPWP dan alamat Pemohon Banding (CV Rizky Kamila) adalah NPWP02.454.566.7606.000 dengan alamat Jalan Kedinding Lor Gang Kemuning 2/21Tanah Kali Kedinding, Surabaya;bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM312CO/WPu.11/KP
Register : 22-12-2017 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 20-04-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 271/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 17 April 2018 — PT. GREEN GARDEN : KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEBON JERUK DUA
324281
  • PKPdilakukan berdasarkan verifikasi dalam rangkaPembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP terhadaphasil verifikasi atau pemeriksaan dalam rangkaPencabutan Pengukuhan PkP;Sub angka (10) : Tata Cara Pembatalan Pengukuhan PKP adalahsebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak int;Halaman 11 dari 78 halaman putusan Nomor 271/G/2017/PTUNJKT18.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Sub Angka 4), 5) dan 6) tersebut di atascukup jelas Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP harusdilakukan berdasarkan proses Verifikasi?. Sedangkan in casuPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP atas nama Wajib PajakPT.
    Kebon Jeruk Dua Nomor : S4S/WPJ.05/KP.1003/2014tanggal 17 Desember 2014, Perihal : Pemberitahuan Pembatalan SuratPencabutan Pengukuhan PKP ;4.
    Pengusaha Kena Pajak,Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan PencabutanPengukuhan Pengusaha Kena Pajak;Halaman 26 dari 78 halaman putusan Nomor 271/G/2017/PTUNJKTHuruf E angka 3 sub (i) :1) Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP merupakanpembatalan atas Pencabutan Pengukuhan PKP melalui PembatalanSurat Pencabutan Pengukuhan PKP, yang dilakukan secara jabatanoleh KPP;2) Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukandalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkanbahwa PKP yang pernah
    Pengusaha Kena Pajak;Huruf E angka 3 sub (i) :1) Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP ~~ merupakanpembatalan atas Pencabutan Pengukuhan PKP melaluiPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, yang dilakukansecara jabatan oleh KPP;2) Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukandalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkanbahwa PKP yang pernah diterbitkan Surat PencabutanPengukuhan PKP ternyata masih memenuhi persyaratan sebagaiPKP;3) Dalam hal dilakukan Pembatalan Surat Pencabutan
Register : 21-11-2011 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44968/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11760
  • PenerapanPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret2008,bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan,bahwa Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP. tidak sesuai dengan Pasal 4 KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003,bahwa seharusnya Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP. dilakukan pada awal bulanI)2)3)4)berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri KeuanganNomor
    Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3dilampaui, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajakadalah awal bulan berikutnya,5.
    Dalam hal pengukuhan Pengusaha Kecil secara jabatan, maka saatpengukuhan tetap mengacu pada ketentuan butir 4 di atas.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE46/PJ.5/1989 tanggal 9 Juli 1989tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada angka 3 menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan UndangundangPPN 1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka padahakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harusry)2)diterbitkan pengukuhan oleh KPP
    Pengusaha Kena Pajak pada angka 3menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan Undangundang PPN1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka pada hakekatnyapengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harus diterbitkanpengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasitempat pajak terutang,Oleh karena itu tanggal berlakunya pengukuhan yang diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Domisili berlaku juga sebagai tanggal pengukuhan untukcabangcabangnya
    kecuali PKP mempunyai cabang baru yang didirikansetelah tanggal berlakunya pengukuhan.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pada hakekatnyapengukuhan PKP yang mempunyai cabang berlaku pula bagi cabangcabangkecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang, artinya tanggalberlakunya pengukuhan bagi PKP yang mempunyai cabangcabang berlakujuga sebagai tanggal pengukuhan untuk cabangcabangnya.bahwa peredaran usaha Sdr.
Register : 07-02-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — DIRJEN PAJAK VS BUT INDONESIA PETROLEUM ASSOCIATION;
4326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatanmelalui Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM00348/ WPJ.07/Hal. 1 dari 5 hal.
    Uraian atas penetapan PKP secara jabatan melalui Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak Nomor PEM00348/WPJ.07/KP. 1003/2009 tertanggal 14 Oktober 2009;Bahwa berdasarkan S1264/WPJ.07/KP.1006/2009 tertanggal 4 November 2009perihal Himbauan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN, yang pada dasarnyamerupakan penjelasan atas penerbitan pengukuhan PKP secara jabatan, Tergugatmenyampaikan halhal berikut:"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan pajak, laporan pemeriksaan pajak NomorLap215/WPJ.07/KP.1005/2009 tanggal
    Berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut di alas, telah ditindaklanjutidengan penerbitan: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM00348/ WPJ.01/KP.1003/2009 tertanggal 14 Oktober 2009, dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak sejak tanggal 1 Januari 2008. Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM00349/WPJ.01/KP.1003/ 2009tanggal 14 Oktober 2009.Halaman 3 dari 23 halaman. Putusan Nomor 129/B/PK/PJK/20 133.
    /2009 tanggal 14Oktober 2009;2 Bahwa sampai pada tanggal 4 November 2009, Penggugat ternyata tidak pernahmenerima Surat Pengukuhan Kena Pajak maupun Surat Keterangan Terdaftartertanggal 14 Oktober 2009 tersebut diatas;3 Bahwa pada akhirnya, kedua surat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal18 November 2009 (stempel Pos Indonesia tanggal 17 November 2009 dalamamplop terlampir );C.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan yang tertuang dalamPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24967/PP/M.1/99/2010 tanggal 27 Juli2010 ini adalah Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor PEM00348/WPJ.07/KP. 1003/2009 tanggal 14 Oktober 2009mengenai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.2.
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43983/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • ./2000 pasal 2 ayat 4menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibmelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelummelakukan penyerahan BKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP.Berdasarkan Surat Edaran Terbanding nomor SE46/PJ.5/1989 poin 3 menyatakandalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebutharus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlakupula bagi cabang cabang dan harus diterbitkan
    pengukuhan oleh KPP setempat,kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMk/2008, Pengusaha Kena Pajakdapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKPtersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebutdikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yangbersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan
    Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Wajib Pajak belumpernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP,sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenaipengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karenaPemohon Banding belum pernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP,sehingga ada kemungkinan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan olehTerbanding pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 4 ayat
    adalahawal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusahasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.bahwa menurut Pemohon Banding apabila pengukuhan sebagai PKP dilakukanpada saat pemeriksaan, maka jika menggunakan KMK 571, omzet PemohonBanding, dikenakan PPh pada bulan berikutnya setelah
    Pertambahan Nilai di Pusat, maka cabang perusahaan dikukuhan sebagaiPKP terlebih dahulu;bahwa dalam melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukansecara jabatan oleh Terbanding, dan Terbanding tidak menggunakan KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tetapi menggunakan peraturan yang berlaku pada tahun 2000;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Terbanding Nomor: S5488/PJ.07/2012 tanggal 13 Juli 2012 antara lain menyatakan
Register : 17-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 20/B/2019/PT.TUN.SBY
Tanggal 27 Februari 2019 — DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA. 3. PT. USAHA TANI LESTARI, dalam hal ini diwakili oleh NANANG SUPANGAT. vs PT. SANGGARAGRO KARYAPERSADA
48576
  • DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA. 3. PT. USAHA TANI LESTARI, dalam hal ini diwakili oleh NANANG SUPANGAT. vs PT. SANGGARAGRO KARYAPERSADA
    DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN,KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Ir. H. JuandaNomor : 100 Bogor. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :KS.I/KUH/TU/PLA.2/7/2018, tanggal 9 Juli 2018, memberikan KuasaCS) 0) = 0 =a1. ENDI UGANDI, S.H., M.H. ;Hal 1 Putusan No. 20/B/2019/PT.TUN.SBY2. SUPARDI, S.H. ; non nnn nne nnn nnn nen cnn nen cne ne3. TRIASTUTI NUGRAHENI, S.Hut, M.Si. ;4. GUSTIRAKA WISNU, S.P., M.P. ;5. Drs.
    Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan KawasanHutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hal 4 Putusan No. 20/B/2019/PT.TUN.SBYRepublik Indonesia Nomor : S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/201 8,perihal Tanggapan Atas Permohonan Konfirmasi BatasKawasan Hutan Dengan HGU PT. Sanggaragro Karyapersadatanggal 21 Maret 2018 ;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :a.
    Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan KawasanHutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia NomorS.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018, perihal Tanggapan AtasPermohonan Konfirmasi Batas Kawasan Hutan Dengan HGUPT. Sanggaragro Karyapersada tanggal 21 Maret 2018 ;4.