Ditemukan 636 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2006 — Upload : 26-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12K/PID/2006
Tanggal 21 Februari 2006 — Drs. Lessy Husni alias Drs. Husni Lessy
8853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 12 K/Pid/2006Bahwa dari ke4 (empat) prinlog tersebut diatas telah dilakukanpenyalurannya sebagian dan masih memiliki sisa kurang lebin 3000 ton berasyang selanjutnya menjadi beras persediaan (Buffer stock) Dinas KesejahteraanSosial Propinsi Maluku yang disimpan pada Gudang Dolog Propinsi Maluku ;Bahwa berdasarkan petunjuk pelaksana bantuan bagi pengungsi telahditentukan sebagai penyalur bantuan beras bagi Pengungsi adalah melaluiprosedur ;1.Pelayanan pemberian beras pengungsi didasarkan atas
    Bahwa penyaluran beras bagi Pengungsi hanya dapat dilakukan denganpermintaan dari Satkorlak PB Propinsi Maluku atau Satlak PBKabupaten/Kota Ambon serta satgassatgas sesuai data pengungsi yangada diwilayahnya.
    bagi pengungsi telahditentukan sebagai penyalur bantuan beras bagi Pengungsi adalah melaluiprosedur ;1.Pelayanan pemberian beras pengungsi didasarkan atas permintaan dariSatkorlak PB (Penanggulangan Bencana) Propinsi Maluku atau Satlak PB.
    Kabupaten/Kota Ambon sertasatgassatgas yang memohon bantuan beras bagi pengungsi tersebut ;5.
Putus : 26-06-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2348 K/Pdt/2012
Tanggal 26 Juni 2014 — KETUA LSM FORUM PEDULI PENGUNGSI PASCA KERUSUHAN SOSIAL (FPPPKS) 1996/1997 KALIMANTAN BARAT vs GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA LSM FORUM PEDULI PENGUNGSI PASCA KERUSUHAN SOSIAL (FPPPKS) 1996/1997 KALIMANTAN BARAT vs GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
    Bahwa sebagai akibat belum tuntasnya penanganan eks pengungsi korbankerusuhan sosial Kalimantan Barat tahun 1996/1997 tersebut, pada tanggal11 Juni dan 10 September 2007 yang lalu, masyarakat eks pengungsi korbankerusuhan sosial Kalimantan Barat tahun 1996/1997 mendatangi KantorGubernur Kalimantan Barat (Tergugat) untuk mengadakan unjuk rasa denganmaksud menuntut perlakuan yang sama atas hakhak yang pernah diterimaoleh eks pengungsi korban kerusuhan Sambas Kalimantan Barat tahun 1999yang telah mendapat
    Bahwa untuk merespon permasalahan tersebut Gubernur Kalimantan Barat(Tergugat) melalui Surat Keputusannya Nomor 482 Tahun 2007 telahmembentuk Tim Satuan Tugas Gabungan penanganan pengungsi pascakerusuhan sosial tahun 1996/1997 yang beranggotakan Para KepalaDinas/Badan/ Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi KalimantanBarat untuk melakukan langkahlangkah penanganan pengungsi tersebut;.
    Nomor 2348 K/Pdt/201210.11.Bahwa rencana pemberian bantuan tersebut telah dinyatakan dan dapatditerima oleh para pengungsi, meskipun dengan jumlah yang relatiflebih rendah dan para pengungsi berjanji tidak akan menuntut adanyafasilitas lain sebagaimana yang telah diberikan kepada eks pengungsikorban kerusuhan Sambas Kalimantan Barat tahun 1999;Bahwa kemudian surat dari Tergugat tersebut oleh Menteri SekretarisNegara Republik Indonesia diteruskan kepada Menteri Keuangan,Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
    Sosial untuk mendapatkanmasukan;Bahwa ketiga Kementerian tersebut pada dasarnya sangat mendukungrencana pemberian bantuan uang tunai sebagai kompensasi kepadaeks pengungsi korban kerusuhan sosial tahun 1996/1997 tersebut danmeminta untuk segera direalisasikan oleh pihak Pemerintah ProvinsiKalimantan Barat yang dalam hal ini adalah Tergugat;Bahwa kenyataannya sampai sekarang ini dana kompensasi kepadaeks pengungsi korban kerusuhan sosial tahun 1996/1997 yang telahdianggarkan pada APBD 2009 dan telah
    Satgas Verifikasi dan Pencari Fakta yang merupakan satuantugas gabungan penanganan pengungsi pasca kerusuhan sosial tahun1996/1997 di Kalimantan Barat, yang dalam hal ini diketuai oleh BupatiPontianak.
Register : 12-01-2012 — Putus : 11-04-2012 — Upload : 12-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 07 / PDT / 2012 / PT.PTK
Tanggal 11 April 2012 — GUBERNUR KALIMANTAN BARAT Melawan : KETUA LSM FORUM PEDULI PENGUNGSI PASCA KERUSUHAN SOSIAL (FPPPKS) 1996/1997 KALIMANTAN BARAT
5617
  • GUBERNUR KALIMANTAN BARATMelawan :KETUA LSM FORUM PEDULI PENGUNGSI PASCA KERUSUHAN SOSIAL (FPPPKS) 1996/1997 KALIMANTAN BARAT
    ., Staf Biro Hukum Setda PropinsiKalimantan Barat ;Kesemuanya beralamat di Kantor Gubernur KalimantanBarat, Jalan Jenderal Achmad Yani Pontianak, berdasarkanSurat Tugas Khusus Gubernur Kalimantan Barat Nomor :180/0973/HKC tertanggal O07 April 2011, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri PontianakNo. 74/SKPDT/2011/PN.PTK tertanggal 07 April 2011 ;selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT PEMBANDING , = 77722Melawan:KETUA LSM FORUM PEDULI PENGUNGSI PASCA KERUSUHAN SOSIAL(FPPPKS) 1996/
    Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat yang tidak segeramerealisasikan pemberian bantuan uang tunai bagi 1958 (seribu sembilanratus lima puluh delapan) Kepala Keluarga eks. pengungsi korban kerusuhansosial tahun 1996/1997 di Kalimantan Barat yang telah dialokasikan padaAPBD Propinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dan telah disetujui oleh DPRDKalimantan Barat, yang seluruhnya sebesar Rp. 2.750.000, (dua milyar tujuhratus lima puluh juta rupiah), adalah merupakan perbuatan melawan4 Menghukum
    dan memerintahkan kepada Tergugat untuk segeramerealisasikan pemberian bantuan uang tunai bagi 1958 (seribu sembilanratus lima puluh delapan) eks. pengungsi korban kerusuhan sosial tahun1996/1997 di Kalimantan Barat yang telah dialokasikan pada APBD PropinsiKalimantan Barat Tahun 2009 dan telah disetujui oleh DPRD KalimantanBarat, sebesar Rp. 2.750.000.000, (dua milyar tujuh ratus lima puluh jutarupiah), sehingga masingmasing kepala keluarga akan menerima bantuanuang tunai sebesar Rp. 1.404.494,38
    tersebut ;Menimbang, bahwa dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh TimSatgas Verifikasi dan Pencari Fakta Kabupaten Pontianak yang diketuai oleh BupatiPontianak bekerja sama dengan Forum Peduli Pengungsi Pasca Kerusuhan Sosial(FPPPKS) tahun 1996/1997 yang diketuai oleh Penggugat, diperoleh data jumlahpengungsi yang menuntut perlakuan yang sama berjumlah 1958 kepala keluarga ;Menimbang, bahwa untuk merealisasikan tuntutan eks Pengungsi KorbanKerusuhan Sosial tersebut, pada tahun 2009 Pemerintah
    Menimbang, bahwa meskipun rencana bantuan tersebut jumlahnya relatiflebih rendah namun para pengungsi dapat menerima, tetapi sampai sekarangrealisasinya belum diterima oleh pengungsi meskipun telah ditanya, baik secara lisanmaupun tertulis kepada Tergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan posita yang didalilkan Penggugattersebut dapatlah disimpulkan, bahwa mulai ditentukannya Satgas dan terbitnyaanggaran sebesar Rp.2.750.000.000, (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)yang didalilkan Penggugat
Register : 19-02-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 25-01-2019
Putusan PN AMBON Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Amb
Tanggal 27 Nopember 2018 — Dr. Johanis Hehamony, S.H., M.H, umur 55 Tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, agama Kristen Protestan, pekerjaan Pengawai Negeri Sipil / Hakim, bertempat tinggal di Jl. Teluk Etna VII Kav. 105, Rt. 002 Rw. 004, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M.A.H. Tahapary, S.H.,M.H., Carolina Tahapary, S.H., dan Billy Harold Hehamony, S.H., masing-masing ialah Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum M.A.H. Tahapary, S.H., M.H Dan Rekan, beralamat di Kompleks Perumahan Dosen Unpatti Poka Jalan Martha Alfons No. 3 Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2018, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; L A W A N : Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq.Gubernur Maluku, berkedudukan di Kantor Gubernur Maluku Jalan Pattimura No.1 Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HENRY MORTON FAR FAR, S.H., HENDRIK R. HERWAWAN, S.H., FRANKY SAPARDI, S.H., DAVID WATUTAMA, S.H., JERROLD I.D LEASSA, S.H., dan RESNA HUKOM, S.H., kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum dan HAM di Kantor Gubernur Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2018, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ; Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Sosial Republik Indonesia cq. Gubernur Maluku cq. Kepala Dinas Sosial Propinsi Maluku, berkedudukan di Jalan Kartini Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada dalam hal ini memberikan kuasa kepada HENRY MORTON FAR FAR, S.H., HENDRIK R. HERWAWAN, S.H., FRANKY SAPARDI, S.H., DAVID WATUTAMA, S.H., JERROLD I.D LEASSA, S.H., dan RESNA HUKOM, S.H., kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum dan HAM di Kantor Gubernur Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Gubernur Maluku cq. Kepala Biro Keuangan Kantor Gubernur Maluku, berkedudukan di Kantor Gubernur Maluku Jalan Pattimura No.1 Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HENRY MORTON FAR FAR, S.H., HENDRIK R. HERWAWAN, S.H., FRANKY SAPARDI, S.H., DAVID WATUTAMA, S.H., JERROLD I.D LEASSA, S.H., dan RESNA HUKOM, S.H., kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum dan HAM di Kantor Gubernur Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
4638
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang belum membayar uang pemulangan Pengungsi Jemaat Bethabara sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai dana bantuan Pembelian lahan kepada Pengungsi Jemaat Bethabara yang telah menempati lahan penggugat seluas kurang lebih 5 (lima) hektar yang berada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 237 kini atas sertifikat HM No.689 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4.
    ., M.H sesuai dengan :> TAMBAHAN BERITA NEGARA R.I tanggal 29 April 2010 No.29,dan;> TAMBAHAN BERITA NEGARA R. tanggal 11 Oktober 2013 No.82;Bahwa pada tahun 2003, ketika kondisi kerusuhan Maluku telah berakhirmaka Pemerintah melakukan program pemulangan pengungsi dan atauprogram resttlement pengungsi di lokasilokasi yang dikehendaki olehpara pengungsi.
    Tim Pengungsi Jemaat Betabaraasal Desa Batu) Merah yang diangkat oleh Majelis Jemaat Bethabaradengan tugas mencari lahan untuk pembangunan rumah PengungsiJemaat Bethabara;Bahwa setahu saksi jumlah keseluruhan Pengungsi Jemaat Bethabarayaitu sebanyak 410 Kepala Keluarga;Bahwa saksi tahu jumlah rumah yang telah dibangun oleh PemerintahProvinsi Maluku (Dinas Pekerjaan Umum Maluku) pada lokasi tanah milikPenggugat untuk Pengungsi Jemaat Betabara asal Desa Batu Merah yaitusebanyak 323 Rumah dan telah
    kami atau membalassuratsurat kami;Bahwa data Pengungsi jemaat GPM Bethabara sejumlah 410 KK yangdidata oleh Tim Pengungsi kemudian data tersebut diserahkan pada tahun2005 dalam pertemuan antara Gubernur Maluku, Walikota Ambon, DPRDMaluku serta Dinas Sosial Provinsi Maluku;Bahwa pada tahun 2009 Jemaat GPM Bethabara yang mengungsi keWisma Atlet, Sport Hall dan Lapangan Mandala Karang panjang berjumlah410 (empat ratus sepuluh) kepala keluarga;Bahwa yang menyuruh kami Tim Pengungsi Jemaat Bethabara
    masingmasing Pengungsi Jemaat Betabaraasal Desa Batu) Merah seluas 10 X 12 M?
    untuk Pengungsi JemaatBethabara yang telah dibangun Pemerintah Provinsi Maluku (DinasPekerjaan Umum Provinsi Maluku) sejumlah 323 (tiga ratus dua puluh tiga)rumah, sedangkan yang belum dibangun sampai dengan saat ini adalah 87(delapan puluh tujuh) rumah yang kapling tanahnya masih ada tersedia;Bahwa saksi selaku Sekretaris Tim Pengungsi Jemaat Bethabara yangdiangkat oleh Majelis Jemaat GPM Bethabara, mempunyai tugas mendatasemua jumlah kepala keluarga Pengungsi Jemaat GPM Bethabara untukdirelokasi
Register : 28-08-2012 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN AMBON Nomor 28/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB.
Tanggal 21 Maret 2013 — AJID KUNIO ST, MT Als AJID
9746
  • Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 413 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pengungsi Propinsi Maluku .2. Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 68a tahun 2005 tentang Sutuan Perangkat Kerja Daerah dan Pengelola Kegiatan Pembangunan Pasca Konflik Propvinsi Maluku tahun anggaran 2005 ( yang diotentikasi ).3. Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 40 tahun 2006 tentang pembentukan tim Penyelesaian Pengungsi di Provinsi Maluku bersama lampirannya (copy).4.
    Daftar Nama Pengungsi yang mendapatkan BBR dari Fa. Rubenson (140 KK) bulan Desember 2005 (asli).42. Daftar Nama Pengungsi Kelompok Pasrah (271 KK) (asli).43. Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 19.500.000,- kepada sdr. Ajid Kunio, ST, MT tanggal 11 November 2009 (asli).44. Surat keterangan Jual Beli Rumah antara sdr. Ajid Kunio, ST, MT dengan sdr. Praka. Asrul Ningkeula tanggal 11 November 2009 (asli).45. Surat Perintah Gubernur Maluku Nomor : 8t41.578 tanggal 6 September 2004 (copy).46.
    pengungsi pasrahsetelah kembali dari tempat pengungsian di Desa Lateri pada tahun2007 ;Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah seluruh pengungsi pasrah,baru pada tahun 2007 saksi mendapat data berupa daftar namanama pengungsi pasra yang berjumlah 200 kepala keluarga lebih ;Bahwa Pengungsi yang masuk adalah pengungsi kelompak pasrahadalah pengungsi yang tidak mempunyai apaapa, seperti tanahtempat tinggal dan menyarahkan hidup dan bergantung kepadaPemerintah saja ;Bahwa Setelah saksi kembali ke Desa
    pengungsi danmenemukan salah satu nama pengungsi yang tinggal di blok DNomor 3 tetapi sudah lupa namanya ia bukan sebagai pengungsitetapi orang yang datang dari Pulau Seram ;e Bahwa Setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai kKewenangan untukmenentukan setiap pengungsi untuk menempati rumah pengungsi,yang mempunyai kewenangan adalah dari posko ;e Bahwa benar Saksi tahu tim ada turun untuk melakukan pendataanulang dan ada menemukan ada 4 (empat) warga pengungsi DesaHunut yang belum mendapat rumah pengungsi
    Pola penanganan pengungsi ;2.
    dan mereka merasSa aman ;Pengungsi Reloksi ;Pengungsi sisipan ;Pengungsi pasrah ;Pengungsi dari luar provinsiPengungsi lintas Maluku di Luar Provinsi Maluku seperti di TimorTmur dulu pada saat itu pengungsi datang menemui saya untukmereka juga turut diperhatikan dana terjadi domostrasi hampirsetiap hari di Kantor Gubernur saat itu keadaan Chaos/ kacau laluSaya Sampaikan kepada Bapak Gubernur bahwa inilah konsepuntuk menyelasaikan pengungsi ;Vil.Pengungsi antar Kabupaten sehingga pengungi ini bisa
    Terdakwa AJID KUNIO ST, MT di PoskoPenanganan Pengungsi bertugas mengurus dan menerimapersyaratan dari para pengungsi sebagai syarat untukmendapatkan rumah pengungsi, termasuk melaksanakanpengundian nomor rumah para Pengungsi yang telah dinyatakanberhak mendapatkan rumah;11. Terdakwa AJID KUNIO ST,MT ditunjukoleh Ketua Posko Penanganan Pengungsi (ir.
Putus : 23-03-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1660 K/Pid/2013
Tanggal 23 Maret 2014 — JOSEFA JENELIA KELBULAN alias YOS alias JEAN
5840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa mengaku sebagai pengurus/Anggota KOMNAS HAM yang datangmengurus pengungsi dan melakukan pendataan namanama pengungsi untukmendapat bantuan BBR (Bahan Bangunan Rumah). Kemudian untuk pengurusantersebut warga Dusun Wael mengumpulkan foto copy KTP, foto copy KartuKeluarga dan Surat Pernyataan Pengungsi.
    wadah untukmembantu pemerintah mengurusi masalah pengungsi.
    PieterPattiwaelapia yang adalah Ketua Koalisi Pengungsi Maluku (KPM) yangmengatakan secara tegas di depan persidangan bahwa pendataan ditutup padaNovember 2011 selebihnya tidak ada lagi pendataan. Artinya bahwa untukpendataan pengungsi sudah ditutup bulan November 2011.
    ,perbaiki maupun pendaftaran pengungsi.
    Pengurus Komnas HAM, sedangkan kenyataannya Terdakwa hanyalah seorangSukarelawan Pengungsi yang tidak terdaftar di Koalisi Pengungsi Maluku (KPM)maupun Komnas HAM yang diakui oleh Pemerintah Daerah sebagai wadah untukmembantu Pemerintah mengurusi masalah pengungsi.
Upload : 21-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2498 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari ; Supriyatin alias Supri
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan manadilakukan dengan caracara sebagai berikut :Berkaitan dengan terjadinya konflik di daerah Nanggroe AcehDarussalam (NAD) dan banyaknya masyarakat Aceh yang meninggalkandaerahnya, maka untuk upaya penyelesaian penanganan pengungsi diSumatera Utara, terutama untuk pengungsi yang berada di daerahKabupaten Langkat khususnya di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, olehHal. 1 dari 11 hal. Put.
    ;Guna untuk memperoleh data yang benar dan akurat mengenai jumlahpengungsi di setiap Desa Selayang, maka Syahbudin Sidin (di split) selakuTim verifikasi Desa dan Terdakwa selaku anggota Tim Verifikasi sebagaiKetua Kelompok Forum Pengungsi Aceh di Desa Selayang, yangmempunyai tugas mendata namanama pengungsi yang berhak menerimabantuan dari pemerintah sesuai dengan kriteria yang ditentukan, dan darihasil pendataan yang dilakukan Terdakwa dan temannya tersebut telahdapat ditentukan bahwa jumlah pengungsi
    namanama pengungsi yang berhak menerima bantuan dana terminasi denganditambahnya saksi Rohani sebagai orang yang berhak mendapatkan danaterminasi, maka jumlah para pengungsi yang berdomisili di Desa Selayangmenjadi 172 Kepala Keluarga.
    No.2498 K/Pid.Sus/2009Guna untuk memperoleh data yang benar dan akurat mengenai jumlahpengungsi di setiap Desa Selayang, maka Pemerintah Kabupaten Langkatmenerbitkan surat Nomor : 465.218/SK/2002 tanggal 27 September 2002tentang Pembentukan Tim Verifikasi Data Pengungsi Aceh Tingkat Desa danmenunjuk Terdakwa sebagai anggota Tim Verifikasi Data Pengungsi AcehTingkat Desa Selayang, Kecamatan Selesai dan temannya bernamaSyahbudin Sidin (di split) sebagai Ketua Kelompok Forum Pengungsi Aceh diDesa Selayang
Putus : 19-09-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2258 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 19 September 2012 — KORES BALYANAN, A.Ks;
5941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran transportasi pengungsi Dobo Nomor bukti kas 458/k tanggalpembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp. 25.000.000, untuk 20KK/100 jiwa;21.Pembayaran Transportasi pengungsi dobo Nomor bukti kas 459/k tanggalpembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp. 25.000.000, untuk 20KK/100 jiwa;22.Pembayaran Transportasi pengungsi Dobo Nomor bukti kas 460/ktanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp. 25.000.000, untuk20 KK/100 jiwa;23.Pembayaran Transportasi pengungsi Dobo Nomor bukti kas 461/ktanggal pembukuan
    Transportasi pengungsi Dobo Nomor bukti kas 465/ktanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp. 21.250.000, untuk17 KK/85 jiwa;28.Pembayaran bantuan Jaminan hidup pengungsi Dobo Nomor bukti kas481/k tanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp.25.000.000, untuk 20 KK/100 jiwa;29.Pembayaran bantuan Jamina hidup pengungsi Dobo Nomor bukti kas482/k tanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp.25.000.000, untuk 20 KK/100 jiwa;30.Pembayaran bantuan Jamiann hidup pengungsi Dobo Nomor bukti kas483
    No. 2258 K/Pid.Sus/201 12221.Pembayaran Transportasi pengungsi dobo Nomor bukti kas 459/k tanggalpembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp. 25.000.000, untuk 20KK/100 jiwa;22.Pembayaran Transportasi pengungsi Dobo Nomor bukti kas 460/ktanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp. 25.000.000, untuk20 KK/100 jiwa;23.Pembayaran Transportasi pengungsi Dobo Nomor bukti kas 461/ktanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesar Rp. 25.000.000, untuk20 KK/100 jiwa;24.Pembayaran Transportasi pengungsi Dobo Nomor
    Jaminan hidup pengungsi DoboNomor buktikas 445/k tanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesarRp. 25.000.000, untuk 20 KK/100 jiwa;Pembayaran bantuan Jaminan hidup pengungsi Dobo Nomorbukti kas 446/k tanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesarRp. 25.000.000, untuk 20 KK/100 jiwa;Pembayaran bantuan jamina hidup pengungsi dobo Nomor buktikas 447/k tanggal pembukuan 04 Desember 2003, sebesarRp. 21.250.000, untuk 17 KK/85 jiwa;Pembayaran Bantuan Bekal Hidup pengungsi Dobo Nomor buktikas 448/k tanggal
    KK)/322 jiwa para pengungsi di Dobo Kepulauan Aru.
Putus : 03-04-2008 — Upload : 05-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 660K/PID.SUS/2007
Tanggal 3 April 2008 — Drs. WAHYU MAPPIABANG TAHIR
6636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WAHYU MAPPIABANG TAHIR sewaktu menjabatKepala Kelurahan Mandonga pada bulan Januari 2002 sampai dengan bulanDesember 2002 dalam kaitannya dengan pelaksanaan proyek Penanggulangan Pengungsi Korban Kerusuhan Tahun Anggaran 2002 mempunyaitugas mendata dan mencatat Identitas Pengungsi pada Surat Pernyataanbagi Pengungsi/Eksodus di Kelurahan Mandonga ;e Bahwa mekanisme untuk mendapatkan surat keterangan menetap (domisili)untuk warga pengungsi/eksodus korban kerusuhan yang ingin mendapatkanbantuan adalah
    setiap warga pengungsi melaporkan diri kepada Ketua RukunTetangga (RI) bahwa bersangkutan berdomisili di lingkungan RT tersebutselanjutnya oleh Ketua RT dibuatkan surat keterangan/pengantar denganmemperlihatkan identitas diri untuk di bawah ke kantor Kelurahan gunamendapatkan surat keterangan domisili (tempat tinggal) sebagai syarat untukdiusulkan guna memperoleh bantuan pengungsi dari pemerintah ;e Bahwa untuk keperluan pendaftaran, para pengungsi/eksodus disyaratkanmembawa bukti identitas KTP,
    WAHYU MAPPIABANG TAHIR sewaktu menjabatKepala Kelurahan Mandonga pada bulan Januari 2002 sampai dengan bulanDesember 2002 dalam kaitannya dengan pelaksanaan proyekPenanggulangan Pengungsi Korban Kerusuhan Tahun Anggaran 2002mempunyai tugas mendata dan mencatat Identitas Pengungsi pada SuratPernyataan bagi Pengungsi/Eksodus di Kelurahan Mandonga ;e Bahwa mekanisme untuk mendapatkan surat keterangan menetap (domisili)untuk warga pengungsi/eksodus korban kerusuhan yang ingin mendapatkanbantuan adalah
    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel buku administrasi bantuan pengungsi tahun 2002 (308buku) ;2. Copy laporan penerimaan dan penyaluran bantuan eksodus diKecamatan Mandonga tahun 2002 ;3. Copy buku register pengungsi di Kelurahan Mandonga tahun 2002 ;4. Arsip data warga pengungsi di Kelurahan Mandonga tahun 2002 (suratketerangan berdomisili, surat pernyataan eksodus dari Kelurahan, D11) ;5. Buku ekspedisi eksodus dari Ketua RT Kel. Mandonga, KecamatanMandonga (asili) ;6.
Putus : 28-02-2011 — Upload : 28-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1142 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 28 Februari 2011 — DAHLIANA, SE, DK
3325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk melaksanakan pekerjaan transportasi pemulangan pengungsi daritempat penampungan/tempat pengungsian di wilayah KabupatenMorowali dan sekitarnya sebanyak 1.125 KK (5.625 jiwa) ;2. Berkewajiban menjamin permakanan pengungsi dari mulaipemberangkatan sampai tiba ditempat asal pengungsi ;Tanggung jawab dan kewajiban pihak kedua kepada pihak pertama :1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yangtercantum dalam kontrak ;2.
    Kwitansi pembayaran lunas borongan pekerjaan transportasipemulangan pengungsi ke daerah asal Kab.
    (Em) Aminuddin Ponulele, Ms, Ketua SatkorlakPenanggulangan Bencana dan Pemulangan Pengungsi (PBP), SulawesiTengah, dimana dana Transportasi Pemulangan Pengungsi sejumlahRp 1.258.750.000,00 berada dalam penguasaan Ketua Satkorlak PBPSulteng karena diserahkan oleh Amrin, SH Pemimpin Proyek Bencana AlamSulawesi Tengah pada bulan Desember 2001 atas perintah Drs. A.M.
    demikian (tanggal 30 September 2002) seolaholah pertanggungjawab proyek pemulangan pengungsi Poso secaraHal. 27 dari 32 hal.
Putus : 23-07-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 116/Pid.B/2012/PN.MSH
Tanggal 23 Juli 2013 —  Nama Lengkap : JOSEFA JENELIA KELBULAN alias YO alias JEAN.  Tempat Lahir : Desa Atubulda Kab. Maluku Tenggara Barat.  Umur / Tanggal Lahir : 38 Tahun / 20 Mei 1974.  Jenis Kelamin : Perempuan  Kebangsaan : Indonesia  Tempat Tinggal : Benteng Atas RT. 00 RW. 003 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon;  Agama : Kristen Protestan .  Pekerjaan : Wiraswasta.  Pendidikan : SMA (tamat) ;
20391
  • sebanyak 43 berkas ;- Persyaratan untuk mendapatkan Bahan Bangunan Rumah dari Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB sebanyak 39 berkas ;- Persyaratan untuk mendapatkan Bahan Bangunan Rumah dari Desa Piru Kabupaten SBB sebanyak 6 berkas- 40 Lembar Peta Blok Dusun Jakarta Baru Kabupaten SBB ;- 45 Lembar Peta Blok Dusun Wailissa Kabupaten SBB ;- 46 Lembar Peta Blok Dusun Wael Kabupaten SBB ;- Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 394 Tahun 2010, Tentang Pembentukan Tim Terpadu Verivikasi sisa data pengungsi
    Terdakwamengaku sebagai koordinator KOMNAS HAM yang datang untukmelakukan pendataan keoada pengungsi untuk mendapat bantuan BBR( Bahan Bagunan Rumah ).
    BBR pengungsi untuk Dusun Jakarta Baru ; Bahwa saksi diberitahukan oleh bapak LA KONGKA bahwa terdakwaadalah merupakan Bendahara KOMNAS HAM, kemudian menyuruhsaksi guna mengecek datadata pengungsi di Dusun Jakarta baru ;Bahwa saksi kenal dengan MAS SUPRIADI, yang pernah datang keDusun Jakarta Baru Desa Loki, guna melakukan pendataan terhadappengungsi, dimana MAS SUPRIADI mengatakan bahwa Beta iniPengurus Pengungsi dari KOMNAS HAM, kalo bisa kumpulmasyarakat untuk dengar pengarahan dan daftar sudah
    Saksi HAJIJA alias MAMA JIJA, Telah memberikan keterangan dipersidangan dengan di bawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungandengan laporan masalah penipuan bantuan Bahan Bangunan Rumah(BBR) terhadap pengungSi ;Bahwa saksi merupakan pengungsi dari Waimeteng Pantai Piruyang saat ini tinggal mengungsi di dusun Jakarta Baru Desa LokkiKab.
    (lima ratus ribu rupiah),sedangkan yang lainnya dipergunakan oleh terdakwa untukpengurusan peta blok dari masingmasing kepala keluarga pemohonbantuan pengungsi, termasuk dengan biaya transportasi terdakwaselama 4 (empat) kali dari Ambon ke Dusun Jakarta Baru maupunDusun Wailissa guna pengurusan bantuan pengungsi dana BBR darikedua dusun tersebut.
    Jakarta Baru danDusun Wailissa dengan melakukan realisasi/tindak lanjut terhadapdatadata pengungsi di kedua dusun tersebut yang sebelumnya telahdidata olehnya ?
Putus : 09-01-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 K/PID.SUS/2013
Tanggal 9 Januari 2014 — COSTANSA RINSAMPESSY
8045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 139 KK selesai dilaksanakan dan ada yangdilaksanakan pembangunan perumahan tersebut tidak layak huni atau ditempatioleh pengungsi, hal ini berdasarkan perhitungan ahli dari Dinas KPU KotaAmbon dimana 1 unit rumah pengungsi tersebut hanya dibangun denganmenggunakan :Hal. 13 dari 46 hal.
    No. 1400 K/PID.SUS/201314Dan kayu yang digunakan untuk satu unit rumah pengungsi Dusun Warasia sangatberagam.
    No. 1400 K/PID.SUS/201326sendiri menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah, hal ini dapat dilihat padaketerangan saksisaksi yang merupakan pengungsi yaitu :1. Keterangan saksi Iskandar Sanduan, di bawah sumpah di depanpersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah pengungsi dari Kairatu selanjutnya tinggal di Silale danpindah ke Warasia ;Bahwa yang mengerjakan rumah pengungsi adalah kontraktor C.V. Balvirdengan Direktris/Direkturnya Costansa Risampessy.
    Bahwa tahun 2005 ada 7KK yang masuk pertama ke perumahan pengungsi di Dusun Warasia tersebut,dan pada waktu masuk rumah pengungsi ada perumahan yang belum siap atauselesai dikerjakan ;Bahwa ketika saksi mendapatkan perumahan itu, rumah pengungsi itu belum adapintu depan, pintu kamar, pintu belakang dan rumah pengungsi yang saksidapatkan berukuran 5 x 6;Bahwa model rumah separuh tripleks, dengan 2 kamar namun belum ada sekatdan juga rumah tersebut belum tertutup dengan seng ;Bahwa pada rumah pengungsi
    yang sudah menempatiperumahan pengungsi namun karena ada rumah yang belum siapmaka pengungsi memperbaiki rumah pengungsi tersebut dengandana pengungsi karena ada beberapa rumah yang belum selesai ;e Bahwa benar sesuai dengan perhitungan ahli PU Kota Ambonharga bahan untuk unit rumah hanya sebesar Rp 5.989.532,60(lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratustiga puluh dua rupiah enam puluh sen) ;e Bahwa benar Terdakwa dan Ir.
Register : 01-04-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 22/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat:
1.IR MOELYONO SIMO WIBOWO
2.WISNU GUNDOYO
3.AYI AHMAD PUDOLI
4.WARSONO
5.DRS SUMIJA MM
6.MUHAMMAD NASIR
7.MUHIDIN HT
8.MUHAMMAD MAHMUDI
9.SUNARTO SE MM
10.ACEP HADI
11.SUGIMAN
12.SYIHABUDDIN HASIBUAN
13.DOUGLAS PRABAWONO MT IR
14.ANDRE HERLAMBANG
15.KASMAN
16.UJANG KARMANA
17.H SARNA
Tergugat:
WALIKOTA BEKASI
Intervensi:
WANG TINGGUI
13952
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 350/Kep.482-Kesbangpol/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang akomodasi sementara bagi pengungsi korban konflik;

    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor :350/Kep.482-Kesbangpol/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang akomodasi sementara bagi pengungsi korban konflik;

    4.

    disekitar rencana lokasi Tempat Akomodasi SementaraBagi Pengungsi Korban Konflik.
    Terdapat TK dan Sekolah Dasar (TK dan SD Aulia) yangberdekatan langsung dengan lokasi tempat akomodasisementara bagi pengungsi korban konflik ;d. Kultur para pengungsi dipastikan akan berbeda denganmasyarakat sekitar, terlebin para pengungsi tersebut merupakan korban konflik :e.
    Penyerahan pengungsi oleh rumah detensi Imigrasi kepada Pejabat yangditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota disertai dengan beritaacara serah terima pengungsi dengan melampirkan bukti tanda terimabarang milik pengungsi kecuali dokumen keimigrasian berupa dokumenperjalanan, dokumen izin tinggal dan visa; b. Penerimaan pengungsi di tempat penampungan dicatat dalam bukuregister penampungan; c.
    Penyimpanan dan penyerahan barang milik pengungsi dicatat dalambuku register penyimpanan dan penyerahan barang;d. Pencatatan pengungsi bagi yang meninggalkan tempat penampunganuntuk sementara dalam buku register keluar masuk izin sementara;e. Penempatan pengungsi dalam ruangan didasarkan pada aspek keluarga,jenis kelamin, usia, kebangsaan, ras, Suku dan agama;f.
    Pemisahan pengungsi yang menderita penyakit menular dan berbahayauntuk dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya;g. Pemberian kartu identitas knusus untuk pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi;h.
Register : 17-02-2011 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 27/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 6 Maret 2012 — MARKUS HEHALATU;
6728
  • Maluku Tengah tahun anggaran 2010 atas nama Anike Masang.(24) 1 (satu) bundel asli SPPD atas nama Abdul Aziz Marasabessy, S.Sos tanggal 30 Nopember 2009.(25) 1 (satu) bundel copy bukti setoran sisa uang pengungsi Desa Hatu tanggal 08 Januari 2010.(26) 2 (dua) lembar asli hasil rapat bersama dengan Sekjen Departemen Sosial RI tanggal 11 Januari 2008 di Jakarta.(27) 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 465.2 / 34 / Ket / 2005 tanggal 08 September 2005 serta lampiran kelengkapan dokumen
    .(28) 2 (dua) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 465.2 / 14 / Ket / 2005 tanggal 12 Maret 2005 serta lampiran kelengkapan dokumen.(29) 1 (satu) bundel asli Surat Keterangan Nomor : 138 / PNH / VII / 2005 sampai dengan Nomor : 229 / PNH / VII / 2005.(30) 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari pengungsi Dusun Kampung Kapok Desa Hatu tanggal 28 Nopember 2004.
    warga Buton dariDesa Hatu atas nama LA DIN)Saksi ANANIAS RISAMASU (yang menggunakan identitas Pengungsi warga Butondari Desa Hatu atas nama LA ADD)Saksi YOHANIS PICAULIMA yang menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dariDesa Hatu atas nama LA NANI)Saksi MELK1AS PICAULIMA (yang menggunakan identitas Pengungsi warga Butondari Desa Hatu atas nama LA JALANG)11Saksi YENI ILELA (yang menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dari Desa Hatuatas nama LA NANANG)Saksi YOCKSAN SALAMAHU (yang menggunakan
    identitas Pengungsi warga Buton dariDesa Hatu atas nama NURDIN)Saksi TOMARIA KHUWAE (yang menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dariDesa Hatu atas nama LA MO) sertaSdr.
    yang diperlukan guna menerima Bantuan kepada 8(delapan) warga desa Hatu yang sebenamya bukan pengungsi dan tidak pernah didata sebagaiPengungsi korban konflik sosial di Maluku masingmasing yaitu :1Saksi HENDRI RISAMASU menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dari DesaHatu atas nama LA DINSaksi ANANIAS RISAMASU menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dan DesaHatu atas nara LA ADISaksi YOHANIS PICAULIMA menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dari DesaHatu atas nama LA NAN ISaksi MELKIAS
    PICAULIMA menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dari DesaHatu atas nama LA JALANGSaksi YENI ILELA menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dari Desa Hatu atasnama LA NANANGSaksi YOCKSAN SALAMAHU menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dari DesaHatu atas nama NURDINSaksi TOMARIA KHUWAE menggunakan identitas Pengungsi warga Buton dari DesaHatu atas nama LA MOSdr.
    dan 2008 saksi pernah memberikan biodata besertafoto diri kepada koordinator pengungsi desa Hattu Sdr.
Putus : 19-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 73_PID.B_2014_PN.KBJ
Tanggal 19 Juni 2014 — -BENTENG TARIGAN ALIAS BAPAK BENI
464
  • Akbar Milala, setelah bersumpah menurut agama Islam, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa setahu saksi terjadinya penggelapan pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari2014 sekira pukul 17.00 wib di posko pengungsi Mesjid Agung Kabanjahe danmelakukannya adalah saksi Ali Rahman;Bahwa saksi mengetahui ada rapat koordinator bersama pengungsi karenagudang sudah penuh, pada saat itu saksi melihat mobil pick up dimuat barangbarang berupa 8 (delapan) kotak besar minuman larutan penyegar merek Lasegarkemasan
    Mulia Purba, setelah bersumpah menurut agama Islam, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi sebagai ketua badan kemakmuran Mesjid Agung Kabanjahe;Bahwa sesudah datang pengungsi, saksi membentuk panitia untukmenanggulangi pengungsi dan melaporkan ke posko utama bahwa Mesjid AgungKabanjahe sebagai salah satu posko pengungsi gunung sinabung;Bahwa tugas saksi Ali Rachman sebagai bendahara adalah menerima danmengeluarkan uang untuk pengungsi serta untuk belanja kebutuhan pengungsi;Bahwa yang
    MuliaPurba sebagai koordinator bahwa akan ada bantuan dari Tahir Foundation danbeliau tidak dapat menerima bantuan berupa barangbarang karena ada acaramaulid, jadi saksi yang menerima tamu, kami menyambut tamu, ada dua truk coltdiesel yang masuk, bagian minuman yang menerima Ali Rachman, saksi kerjadiluar menyiapkan amplop dibagikan untuk para pengungsi, setelah gudangpenuh dengan barangbarang, untuk tiap pengungsi dibagikan lima kaleng dansatu kotak, kata Ali Rachman barangbarang ini dikirim ke
    Mulia Purba selaku koordinator;e Bahwa tugas saksi sebagai bendahara posko pengungsian Mesjid AgungKabanjahe ada menerima dan mengeluarkan uang posko pengungsian MesjidAgung Kabanjahe serta menerima dan mengeluarkan barangbarang yang ada diposko pengungsian apabila koordinator tidak ada;e Bahwa posko pengungsian Mesjid Agung Kabanjahe ada menerima bantuan daridonatur sebanyak 2 (dua) unit truk untuk pengungsi Mesjid Agung Kabanjahe;e Bahwa setelah menerima barangbarang bantuan pengungsi kemudian
    tersebutsudah dibeli Ali Rahman dari Pengungsi;Bahwa terdakwa mau membeli barangbarang milik pengungsi yang ditawarkanoleh saksi Ali Rahman karena harga barangbarang tersebut lebih murah dariharga pasaran;Bahwa saksi Ali Rahman menawarkan barangbarang milik pengungsi kepadaterdakwa berupa : 8 (delapan) kotak besar minuman larutan penyegar merekLasegar kemasan botol plastic sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol), 10(sepuluh) zak beras merek Pendopo, 10 (sepuluh) kotak minyak makan merekPalmanco
Register : 15-08-2011 — Putus : 26-11-2012 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN AMBON Nomor 115/Pdt.G/2011/PN.AB
Tanggal 26 Nopember 2012 — Pemerintah RI cq, Pemerintah Proivinsi Maluku cq Ketua Posko Penanggulangan Pengungsi, beralamat di Jl. Raya Pattimura No. Kecamatan Sirimau Kota Ambon, selanjutrnya di sebut sebagai TERGUGAT 1; 2. Pemerintah RI cq Pemerintah Provinsi Maluku cq Dinas Sosial Provinsi Maluku, beralamat di Jln, R.A.Kartini No.14 (Karpan) Kota Ambon selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; 3.
6219
  • Pemerintah RI cq, Pemerintah Proivinsi Maluku cq Ketua Posko Penanggulangan Pengungsi, beralamat di Jl. Raya Pattimura No. Kecamatan Sirimau Kota Ambon, selanjutrnya di sebut sebagai TERGUGAT 1;2. Pemerintah RI cq Pemerintah Provinsi Maluku cq Dinas Sosial Provinsi Maluku, beralamat di Jln, R.A.Kartini No.14 (Karpan) Kota Ambon selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;3.
    ;Bahwa mengenai kontrak kerja yang tidak sesuai dengan yangdijanjikan sebagaimana tersebut dalam petitum angka 14 diataspenggugat mengkonfirmasi masalah tersebut dengan tergugat padasaat pertemuan dengan para pengungsi dan tergugat menyatakanbahwa hal tersebut tidak ada masalah karena sudah ada perjanjianantara tergugat dengan pengungsi bahwa bantuan yang diberikanpemerintah kepada para pengungsi adalah dalam bentuk rumah danbukan bahan bangunan rumah (BBR); bahwa dengan adanyapernyataan tergugat
    tersebut maka Penggugat tetap melanjutkanpekerjaan pembangunan rumahrumah pengungsi tersebut karenapenggugat mesara terjamin dengan pernyataan Tergugat maupuntergugat II sebagai pejabat pemda propinsi Maluku;16.Bahwa sekitar bulan pebruari 2006 pengadilan negeri ambon dalamsengketa tanah lokasi pembangunan rumah pengungsi antara keluargahatala dengan keluarga masawoy ternyata dimenangkan keluargahatala dan atas permintaan keluarga hatala beserta tergugat Ilpekerjaan pembangunan rumah dihentikan
    tetapi diberikannyaproyek pengadaan BBR padahal yang telah Penggugat kerjakan adalahproyek pembangunan rumah pengungsi dan juga tergugattergugattelah bertindak bertentangan dengan kepatutan dan sifat kehatihatianyaitu terlebin dahulu harus memastikan tentang status tanah yangakan dijadikan lokasi pembangunan rumah pengungsi sebelummemerintahkan / menyuruh penggugat membangun karena setelahpenggugat membangun rumah pengungsi tersebut ternayta terjadisengketa kepemilikan tanah antara keluarga hatala
    Bahwa penggugat pada prinsipnya mempersengketanya pemberianpembangunan rumah pengungsi di stain air besar (warasia) yangdiberikan oleh mantan wakil gubernur Maluku untuk dikerjakanpenggugat;4.
    Bahwa tentang permasalahan tanah tergugat Il tidak pernahmencampuri hal tersebut karena pemerintah daerah propinsiMaluku dalam kebijakan penanganan pengungsi pasca konflik telahmenempuh kebijakan tidak menyediakan lahan/tanah untukperumahan yang akan dibangun oleh pengungsi. Pemerintahpropinsi hanya memfasilitasi ke4 hal dimaksud butir 6 diataspersoalan penyediaan tanah merupakan tanggung jawab pengungsisendiri termasuk pengngsi yang berlokasi di warasia.
Register : 19-05-2016 — Putus : 10-06-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 329/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 10 Juni 2016 — AGUSTINA TUASUUN CS >< PRESIDEN RI CS
651504
  • yang jujurdan tidak secara merata serta adil kepada para pengungsi yangberhak, sehingga menambah penderitaan pengungsi yang berhak,karena adanya pembedaan perlakuan terhadap para pengungsi yangmenjadi korban) 2222 nn nnn nnn nen ne nnn nne7.
    Unsur Perbuatan Melawan Hukum ;5Untuk membuktikan bahwa para Tergugat tidakmelakukan perbuatan melawan hukum, terlebih dahuluakan diuraikan perbuatan atau tindakantindakan yangtelah dilakukan oleh Tergugat dan X berkaitan denganmasalah penyaluran dana kepada para pengungsi asalkorban kerusuhan Maluku Maluku Utara yangmendasari diajukannya gugatan perkara a quo olehPenggugat sebagai berikut :1) Berkaitan dengan masalah dana bantuan kepadapara pengungsi asal korban kerusuhan Maluku Maluku Utara, Tergugat
    telah mengeluarkan InpresNo. 6 Tahun 2003 untuk penanganan/perbaikansarana propinsi Maluku Maluku Utara, termasukbantuan untuk pengungsi, yang kemudian dijadikandasar oleh Penggugat untuk mengajukan gugatanperkara a quo.
    InpresNo. 6 Tahun 2003. dengan kenyataan dilapangan yang diterimapengungsi sebagai korban konftlik, baik jumlahnya yang direalisasi yangtidak sesuai dengan rencana, maupun jumlah pengungsi sebagai korbanhorizontal yang tidak sesuai antara data yang dijadikan rencana aksi dankenyataan dilapangan telah menyebabkan perbedaan perlakuan diantara keluarga para pengungsi yang sifatnya diskriminasi, menimbulkanketidakadilan yang menyayat hati".
    Bahwa datadata para pengungsi didapatkan melalui RT,Desa, Kelurahan danKecamatan. nn nnnnn nn nnn nn nn nn nnn nn nnnn anneb. Bahwa para pengungsi pada waktu itu dimintakanpersyaratannya yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), KartuKeluarga (KK) dan Surat Nikah, semua itu diperlinatkanoleh para pengungsi kepada paraDCtUGQAS. 2 22 =n nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn enn nec.
Putus : 26-02-2011 — Upload : 27-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2422 K/PID.SUS/2009
Tanggal 26 Februari 2011 — SAYED ABBAS AZAD Bin SAYED ABDUL MAJID
277206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2422 K/Pid.Sus/2009karena status Terdakwa adalah pengungsi dan dilindungi olen UNHCR, makakeberadaan Terdakwa tersebut terbatas sampai dengan negara yang dituju olehpengungsi tersebut mau menerima yang bersangkutan ;Pertimbangan Judex Factie tersebut jelasjelas keliru dengan alasansebagai berikut : Bahwa mengenai unsur Pasal berada di Wilayah Indonesia jinKeimigrasiannya habis berlaku dari 60 hari yang dipertimbangkan JudexFactie dengan status Terdakwa sebagai pengungsi adalah tidak relevankarena
    unsur Pasal tidak mempersoalkan apakah Terdakwa sebagaipengungsi atau tidak sehingga tidak dapat menjadi alasan bahwa ketentuanPasal 52 UndangUndang No. 9 Tahun 1999 menjadi tidak berlaku bagiTerdakwa ; Kalaupun Judex Factie menyatakan Terdakwa adalah pengungsi denganmendalilkan kepada keterangan ahli maka hal tersebut semakinmemperjelas kekeliruan Judex Factie karena ahli tidak pernah menerangkanbahwa Terdakwa adalah pengungsi sebagaimana pengertian Pengungsiyang berada di bawah perlindungan UNHCR
    , tetapi ahli hanyamenerangkan bahwa Terdakwa adalah pelarian dari Negara asalnya yangdalam keadaan perang dan mencoba mencari Negara lain yang lebih amanuntuk tempat tinggal dan berusaha bermohon kepada UNHCR untukditetapkan statusnya sebagai pengungsi, namun hal tersebut tidak pernahterjadi karena Terdakwa ditangkap dan diadili tidak ada pengakuan dariUNHCR bahwa Terdakwa adalah pengungsi yang berada di bawahperlindungan UNHCR bahwa Terdakwa adalah pengungsi yang berada dibawah perlindungan UNHCHR
    , demikian Departemen Luar Negeri Indonesiadan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak pernah menyatakan bahwa Terdakwaadalah pengungsi demikian juga Terdakwa tidak pernah dapat menunjukkanbukti bahwa dirinya adalah berstatus sebagai pengungsi yang berada dibawah perlindungan UNHCR ;Dengan demikian Judex Factie telah salah dan keliru menafsirkan unsurBerada di Wilayah Indonesia lin Keimigrasiannya habis berlaku lebih dari 60hari tidak terbukti hanya dengan mempertimbangkan masalah status Terdakwasebagai
    Dalam pertimbangan padahalaman 24 alinea ketiga dan keempat Judex Facti mempertimbangkan :pahwa Terdakwa berstatus sebagai pengungsi dari Afganistan yang berada diIndonesia sejak 1999 bahwa Pengungsi dilindungi oleh Badan PengungsianPBB yaitu UNHCR berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1951, dimana setiapNegara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut berkewajiban membantu/memfasilitasi para pengungsi untuk didaftarkan kepada Kantor UNHCR danNegara Indonesia termasuk Negara yang telah meratifikasi Konvensi
Putus : 19-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 72_PID.B_2014_PN.KBJ
Tanggal 19 Juni 2014 — -ALI RAHMAN ALIAS ALI ALIAS BAPAK ALIM
638
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 8 (delapan) kotak minuman larutan penyegar merk lasegar kemasan 48 botol plastik- 10 (sepuluh) zak beras merk pendopo;- 10 (sepuluh) kotak minyak makan merk palmaco;- 10 (sepuluh) kota sarden merk pasifik quenn;- 2 (dua) zak gula pasir merk sweet indo lampung;Dikembalikan kepada Panitia Pengungsi Mesjid Agung Kabanjahe.- Uang tunai sebesar Rp.5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah;- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra pick up nomor polisi BK 9939 SC
    ,ditetapkan panitia posko yang antara lain menetapkan terdakwa sebagai bendahara sesuaidengan Susunan Namanama Panitia Posko Masjid Agung yang ditandatangani oleh H.Mulia Purba selaku Ketua Posko dengan tugas antara lain menerima bantuan kebutuhanpengungsi dari para donator dan menyalurkannya kepada para pengungsi termasuk yangmengungsi di posko yang lain;Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014 sekira pukul 14.00 WIB, sebanyak 2(dua) unit truk menurunkan barangbarang kebutuhan pengungsi di
    ,ditetapkan panitia posko yang antara lain menetapkan terdakwa sebagai bendahara sesuaidengan Susunan Namanama Panitia Posko Masjid Agung yang ditandatangani oleh H.Mulia Purba selaku Ketua Posko dengan tugas antara lain menerima bantuan kebutuhanpengungsi dari para donator dan menyalurkannya kepada para pengungsi termasuk yangmengungsi di posko yang lain;e Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014 sekira pukul 14.00 WIB, sebanyak 2(dua) unit truk menurunkan barangbarang kebutuhan pengungsi
    Mulia Purba, setelah bersumpah menurut agama Islam, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi sebagai ketua badan kemakmuran Mesjid Agung Kabanjahe;Bahwa sesudah datang pengungsi, saksi membentuk panitia untukmenanggulangi pengungsi dan melaporkan ke posko utama bahwa Mesjid AgungKabanjahe sebagai salah satu posko pengungsi gunung sinabung;Bahwa tugas terdakwa sebagai bendahara adalah menerima dan mengeluarkanuang untuk pengungsi serta untuk belanja kebutuhan pengungsi;Bahwa yang bertanggungjawab
    Mesjid Agung serta akibat dariperbuatan terdakwa pengungsi posko pengungsi Mesjid Agung Kabanjahe mengalami kerugiansebesar Rp.5.060.000, (lima juta enam puluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Dengansengaja dengan melawan hukum memiliki sesuatu barang telah terpenuhi secara sah danmeyakinkan menurut hukum ;Ad.3.
    Veteran Kabanjahe)ditetapkan salah satu posko pengungsian dan untuk pengurusan kebutuhan pengungsi tersebutterdakwa Ali Rachman ditetapkan sebagai bendahara sesuai dengan susunan panitia yang ditandatangani oleh H.
Upload : 22-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2405 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Syahbuddin Sidin
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Guna untuk memperoleh datayang benar dan akurat mengenai jumlah pengungsi di setiap Desa Selayangmaka Terdakwa selaku Kepala Desa Kecamatan Selayang, Kecamatan Selesaidan temannya yang bernama Supriyatin alias Supri (Split) sebagai KetuaKelompok Forum Pengungsi Aceh di Desa Selayang, yang mempunyai tugasmendata namanama pengungsi yang berhak menerima bantuan dariPemerintah sesuai dengan kriteria yang ditentukan, dan dari hasil pendataanyang dilakukan Terdakwa dan temannya tersebut telah dapat ditentukan
    Setelah Terdakwa dan temannya menandatangani formulirpendataan pengungsi maka teman Terdakwa kemudian membuat daftar namanama pengungsi yang berhak menerima bantuan dana terminasi, denganditambahnya saksi Rohani sebagai orang yang berhak mendapatkan danaterminasi, maka jumlah para pengungsi yang berdomisili di Desa Selayangmenjadi 172 Kepala keluarga, pada tanggal 29 November 2002 di Gedung SDNegeri Desa Sei Liumbat Kecamatan Selesai, Pemerintah RI melalui BRICabang Binjai telah melakukan pembayaran
    No. 2405 K/Pid.Sus/2009sebagai Ketua Tim Verifikasi Data Pengungsi Aceh Tingkat Desa Selayang dantemannya Supriyatin alias Supri selaku anggota, yang mempunyai tugasmendata namanama pengungsi yang berhak menerima bantuan dariPemerintah sesuai dengan kriteria yang ditentukan, dan dari hasil pendataanyang dilakukan Terdakwa dan temannya tersebut telah dapat ditentukan bahwajumlah pengungsi yang berdomisili di Desa Selayang ada sebanyak 171 KepalaKeluarga, namun pada tanggal 23 Oktober 2002 sekira pukul
    Setelah Supriyatin alias Supri membuatkan data tersebutlalu ianyamenandatangani formulir itu dan menyerahkannya kepada Terdakwa untukditandatangani, setelah Terdakwa dan temannya menandatangani formulirpendataan pengungsi maka teman Terdakwa kemudian membuat daftar namanama pengungsi yang berhak menerima bantuan dana terminasi denganditambahnya saksi Rohani sebagai orang yang berhak mendapatkan danaterminasi, maka jumlah para pengungsi yang berdomisili di Desa Selayangmenjadi 172 Kepala Keluarga.
    Menurut pertimbangan kami walaupunRohani berstatus pengungsi asal Aceh tetapi berdasarkan keterangan saksisaksi bahwa Rohani yang baru berusia 13 tahun sebagai pengungsi asal Acehtidak berhak atas uang bantuan pemerintah sebesar Rp. 8.750.000, yangdiberikan kepada pengungsi asal karena walaupun Rohani berstatus pengungsitetapi Rohani tidak termasuk kriteria pengungsi yang berhak menerima danaPemerintah tersebut sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemerintahmelalui Departemen Sosial, di mana salah