Ditemukan 1 data
RACHMATTULLAH, SH
Terdakwa:
PENIYAMAN WARUWU Alias YOGI
24 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa PENIYAMAN WARUWU ALIAS YOGI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
RACHMATTULLAH, SH
Terdakwa:
PENIYAMAN WARUWU Alias YOGI