Ditemukan 1 data
24 — 21
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Marwi A bin Mat Amin ) dan Pemohon II (Asmara Dewi binti Muhamad ) yang dilLaksanakan pada tanggal 7 Maret 1990 di Desa Penum Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.