Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 07-09-2014
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 290/PID.SUS/2014/PN.Mjk
Tanggal 21 Agustus 2014 — SUWONO PONCO
314
  • adalah selaku tuan rumah dan sekaligus sebagaiyang ketempatan Pemancar Radio Permata FM ;= Bahwa nama Radio yang tertera dalam akta Notaris adalah RadioSlamet Rofii Ubalan FM dan nama ketika mengudara menyebutkanPermata FM ;= Bahwa awalnya saksi tidak tahu pemilik radio tersebut tetapi kemudiandiberitahu penyidik bahwa Direkturnya bernama Suwono Ponco;Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 290/Pid Sus/2014/PN Mjk= Bahwa ada dua ijin yang harus dimiliki untuk mendirikan radio yaituijin penyelenggaraan penyiraan
    ada di Mojokerto yaituPermata FM (Karena menyebutkan Nama Udara) yang tidak memiliki ijinradio yaitu difrekuensi radio 89.50 MHZ kemudian mendatangi lokasiperangkat pemancar kemudian menghentikan penyiaran dan melakukanpenyegelan disaksikan Tuan rumah (Pak Wiyanto)Bahwa benar lokasi studio radio Permata FM (Nama Udara) danpemancarnya jadi satu lokasi di Pacet utara RT.002 RW.002 Kec.PacetKab.Mojokerto ;Bahwa benar ada dua ijin yang harus dimiliki untuk mendirikan radio yaituijin penyelenggaraan penyiraan
Register : 13-05-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 257/Pdt.G/2014/PA-Bkt
Tanggal 23 September 2014 — Penggugat VS Tergugat
1814
  • perkara.Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untuk datang menghadap kepersidangan serta tidak terbukti ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu alasanyang sah, meskipun dia telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita PengadilanAgama Bukittinggi melalui penyiraan
Register : 12-05-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 19-01-2018
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 71/Pdt.G/2017/PN Plk
Tanggal 11 Januari 2018 — Menteri Badan Usaha Milik Negera BUMN cq.Lembaga Penyiraan PublikRadio Republik Indonesia RRI Pusat Jakarta cq. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia RRI Palangka Raya
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
4.Abednego Lampang Alang
5.H. Rofii, SH
6.Santoso
7.Abdul Haris
8.Ismet
9.Ferry Setiawan
10.Sojikin
Turut Tergugat:
Muji Raharjo
9325
  • Menteri Badan Usaha Milik Negera BUMN cq.Lembaga Penyiraan PublikRadio Republik Indonesia RRI Pusat Jakarta cq. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia RRI Palangka Raya
    3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    4.Abednego Lampang Alang
    5.H. Rofii, SH
    6.Santoso
    7.Abdul Haris
    8.Ismet
    9.Ferry Setiawan
    10.Sojikin
    Turut Tergugat:
    Muji Raharjo
Register : 23-10-2008 — Putus : 14-04-2009 — Upload : 18-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 166/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 14 April 2009 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
8840
  • Tuduhan Kedubes RRC tersebut adalah fitnahbelaka, karena faktanya program siaran radio Penggugatselalu mengacu. pada ketentuan ketentuan/peraturanperaturan yang mengatur tentang penyiraan di Indonesia.Program siaran radio Penggugat disusun dan ditetapkansecara profesional semata mata untuk menjalankan fungsilembaga penyiaran;Bahwa Kedubes RRC merasa keberatan dengan pemberitaanyang disiarkan oleh Penggugat yang terkait denganadanya pelanggaran HAM Hak Asasi Manusia di China.Misal kasus pembunuhan
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — I. PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT. GTV DUA., V. PT. GTV TUJUH., VI. PT. GLOBAL INFORMASI BERMUTU;
139126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 120 K/TUN/2016Off (ASO) dan belum ada ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaanmigrasi penyiaran secara analog ke penyiaran secara digital.Bahwa penyiaran secara analog tetap dapat dilangsungkan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Televisi SecaraDigital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial, yaitu sebagaiberikut:Ketentuan Pasal 20 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:Penyelenggaraan Penyiraan
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
202412
  • adanya Analog Switch Off (ASO) dan belum adaketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan migrasi penyiaran secara analog kepenyiaran secara digital.3 Bahwa penyiaran secara analog tetap dapat dilangsungkan sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 32Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Televisi Secara Digital dan PenyiaranMultipleksing Melalui Sistem Terestrial, yaitu sebagai berikut:Ketentuan Pasal 20 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Penyelenggaraan Penyiraan