Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 16-04-2018
Putusan PT KENDARI Nomor 1/PID/2018/PT KDI
Tanggal 14 Februari 2018 — - ARSON Alias PEPETU Bin SAMIU.
4618
  • - ARSON Alias PEPETU Bin SAMIU.
    PUTUSANNomor 1/PID/2018/PT KDIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : ARSON Alias PEPETU Bin SAMIUTempat Lahir : Bone LipuUmur/Tanggal Lahir : 22 Tahun / 1 Juli 1996Jenis Kelamin > LakilakiTempat Tinggal : Kampoenta, Kel. Bone Lipu Kec. Kulisusu,Kab.
    4,5 cm dasar luka otot yang robeksebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor353/09/IV2017 tanggal 09 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr.RICKY ATRIAN NIP. 19811003 201412 1 002 dokter pada RSUD KotaBauBau; Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi koroban SLAMET AliasMAMET Bin DUMI tersebut, maka saksi korban harus menjalaniperawatan di rumah sakit sampai akhirnya saksi korban tersebutmeninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2017 jam 12.50 WITA.Perbuatan terdakwa ARSON Alias PEPETU
    Bin SAMIU sebagaimana diatur dandiancam pidana pada Pasal 338 KUHP;SUBSIDERBahwa terdakwa ARSON Alias PEPETU Bin SAMIU pada hari Minggu tanggal 05Februari 2017 sekitar jam 22.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktuyang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidaktidaknyapada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di DesaLinsowu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Buton Utara
    bagian tersebut dengan ukuran panjang 3,5 cm berbentuk garislurus tepi rata dengan kedalaman luka 4,5 cm dasar luka otot yang robeksebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor353/09/I/2017 tanggal 09 Februari 2017;Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban SLAMET AliasMAMET Bin DUMI tersebut, maka saksi korban harus menjalaniperawatan di rumah sakit sampai akhirnya saksi korban tersebutmeninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2017 jam 12.50 WITA.Perbuatan terdakwa ARSON Alias PEPETU
    Menyatakan terdakwa Arson Alias Pepetu Bin Samiu tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanprimer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa Arson Alias Pepetu Bin Samiu tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaansubsider;4.
Register : 25-07-2017 — Putus : 15-12-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PN RAHA Nomor - 113/Pid.B/2017/PN Rah
Tanggal 15 Desember 2017 — - ARSON Alias PEPETU Bin SAMIU
12164
  • - ARSON Alias PEPETU Bin SAMIU
    PUTUSANNomor 113/Pid.B/2017/PN Rah.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : ARSON Alias PEPETU Bin SAMIUTempat Lahir : Bone LipuUmur/Tanggal Lahir : 22 Tahun / 1 Juli 1996Jenis Kelamin : LakilakiTempat Tinggal : Kampoenta, Kel. Bone Lipu, Kec.Kulisusu, Kab.
    Menyatakan terdakwa Arson Alias Pepetu Bin Samiu secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampasnyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 12 (dua beloas) tahun dikurangi waktu selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;3.
    Menetapkan jika Terdakwa dinyatakan bersalah agar membayar biayaperkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sunsideritas yaitu sebagai berikut :PRIMERBahwa terdakwa ARSON Alias PEPETU Bin SAMIU pada hari Minggu tanggal05 Februari 2017 sekitar jam 22.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam
    RICKY ATRIAN NIP.19811003 201412 1 002 dokter pada RSUD Kota BauBau; Bahwa akibat perobuatan terdakwa terhadap saksi korban SLAMETAlias MAMET Bin DUMI tersebut, maka saksi koroban harus menjalaniperawatan di rumah sakit sampai akhirnya saksi korban tersebutmeninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2017 jam 12.50 WITA.Perbuatan terdakwa ARSON Alias PEPETU Bin SAMIU sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP;SUBSIDERBahwa terdakwa ARSON Alias PEPETU Bin SAMIU pada hari Minggu tanggal05
    Menyatakan terdakwa Arson Alias Pepetu Bin Samiu tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanprimer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa Arson Alias Pepetu Bin Samiu tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaansubsider;4.