Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 91/Pid.B/2022/PN Tab
Tanggal 13 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
2.Siti Roza Amelita, SH
3.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
Terdakwa:
GUSTI AYU PUTU PERAYANI alias PERA
722
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gusti Ayu Perayani alias Pera, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gusti Ayu Perayani alias Pera oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan lamanya
    Penuntut Umum:
    1.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
    2.Siti Roza Amelita, SH
    3.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
    Terdakwa:
    GUSTI AYU PUTU PERAYANI alias PERA