Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 34-P/PM.III-14/AD/XI/2021
Tanggal 23 Nopember 2021 —
Terdakwa:
Ari Tris Perihono
10027
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ari Tris Perihono, Pangkat Koptu NRP 31980715101079, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran:

    Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Ranmor yang ditetapkan dan tidak dilengkapi STNKB yang ditetapkan.

    sejumlah Rp375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau pidana kurungan pengganti selama 15 (lima belas) hari kurungan.

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    a. Surat-surat:

    1) 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol DK 5888 ZD Nomor 07159921 tertanggal 05 Agustus 2015 atas nama Ni Komang Ayu Wilyani dan foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI atas nama Kopda Ari Tris Perihono


    Terdakwa:
    Ari Tris Perihono
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ari Tris Perihono, Pangkat KoptuNRP 31980715101079, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran:Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Ranmoryang ditetapkan dan tidak dilengkapi STNKB yang ditetapkan.Hal 1 dari 2 Hal Putusan Nomor 34P/PM.III14/AD/X1/2021Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp375.000, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau pidana kurunganpengganti selama 15 (lima belas
    Suratsurat:1) 1 (Satu) lembar foto copy STNK sepeda motor Honda Vario warnaHitam Nopol DK 5888 ZD Nomor 07159921 tertanggal 05 Agustus2015 atas nama Ni Komang Ayu Wilyani dan foto copy Kartu TandaPrajurit TNI atas nama Kopda Ari Tris Perihono NRP31980715101079.2) 1 (Satu) lembar foto sepeda motor Honda Vario warna Hitam NopolDK 5888 ZD.Tetap dilekatkan dalam berkas perkarab.