Ditemukan 1402 data
82 — 21
33 — 21
8 — 3
oleh karena itu harus dicegahadanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri dan keturunan,perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, dan ternyatalah bahwabatas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan lajukelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
15 — 2
oleh karena itu harusdicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
16 — 9
oleh karena itu harusdicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
11 — 4
oleh karena itu harus dicegahadanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri dan keturunan,perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, dan ternyatalah bahwabatas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan lajukelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpattisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
10 — 5
oleh karena itu harusdicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
16 — 4
olehkarena itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masihdibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anakadalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agarHal 4 dari 6 hal.pen.no.0140/Pdt.P/2014/PA.Mkd.dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dandiskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang
27 — 7
oleh karena itu harusdicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
13 — 4
oleh karena itu harusdicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpattisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
12 — 5
oleh karena itu harusdicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
14 — 5
oleh karena itu harusdicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
9 — 3
antara calon suami isteri yang masih dibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinmengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Hal 6 dari 9 hal.put.no.0008/Pdt.P/2015/PA.Mkd.Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan
anak menyatakan perlidungan anak adalahsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hiduptumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapunyang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlidungan dariperlakuan :a.
13 — 5
yang masihdibawah umur ;Menimbang, bahwa disamping menjaga kesehatan suami isteri danketurunan, perkawinan juga berhubungan dengan masalah kependudukan, danternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawinHal 4 dari 7 hal.pen.no.0159/Pdt.P/2014/PA.Mkd.mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umuryang lebih tinggi ;Menimbang, bahwa Pasal angka 2 UndangUndang Republik IndobnesiaNomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan
perlidungan anakadalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agardapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dandiskriminasi.Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 13 dari UndangUndang RepublikIndobnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak menyatakan :(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lainmanapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
SULUNG ADI SANTOSO
17 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa : SULUNG ADI SANTOSO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya kepada
bukti lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwa harusdipidana dan dibebani membayar biaya perkara ;Mengingat Perda Gubernur Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, KetertibanUmum dan Perlidungan
Masyarakat serta Peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menyatakan Terdakwa : SULUNG ADI SANTOSO tersebut diatas telah terbukti secarasah dan = meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggarpenyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memilikidampak sosial dan kesehatan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa denganpidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ; Membebankan biaya kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
SITI MASITAH
11 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa : SITI MASITAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya kepada Terdakwa
bukti lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwa harusdipidana dan dibebani membayar biaya perkara ;Mengingat Perda Gubernur Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, KetertibanUmum dan Perlidungan
Masyarakat serta Peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menyatakan Terdakwa : SITI MASITAH tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraanketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dankesehatan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa denganpidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ; Membebankan biaya kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000.
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
ZAKARIYA RAZAG
11 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa : ZAKARIYA RAZAG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya kepada Terdakwa untuk membayar
bukti lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwa harusdipidana dan dibebani membayar biaya perkara ;Mengingat Perda Gubernur Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, KetertibanUmum dan Perlidungan
Masyarakat serta Peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menyatakan Terdakwa : ZAKARIYA RAZAG tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraanketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dankesehatan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa denganpidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ; Membebankan biaya kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000.
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
ARIA WADURA
11 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa : ARIA WIDURA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya kepada Terdakwa
bukti lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwa harusdipidana dan dibebani membayar biaya perkara ;Mengingat Perda Gubernur Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, KetertibanUmum dan Perlidungan
Masyarakat serta Peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menyatakan Terdakwa : ARIA WIDURA tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraanketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dankesehatan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa denganpidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ; Membebankan biaya kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000.
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
ANGGA TRI PRASETYO
11 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa : ANGGA TRI PRASETYO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya kepada
bukti lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwa harusdipidana dan dibebani membayar biaya perkara ;Mengingat Perda Gubernur Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, KetertibanUmum dan Perlidungan
Masyarakat serta Peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menyatakan Terdakwa : ANGGA TRI PRASETYO tersebut diatas telah terbukti Secarasah dan = meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggarpenyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memilikidampak sosial dan kesehatan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa denganpidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ; Membebankan biaya kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
MOH. KHAIRUN NIZAM
15 — 2
KHAIRUN NIZAM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima rupiah);
bukti lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwa harusdipidana dan dibebani membayar biaya perkara ;Mengingat Perda Gubernur Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, KetertibanUmum dan Perlidungan
KHAIRUN NIZAM tersebut diatas telah terbukti secarasah dan = meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggarpenyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memilikidampak sosial dan kesehatan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa denganpidana denda sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) ; Membebankan biaya kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000.