Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2013 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 17-04-2013
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 73/Pid.B/2013/PN.Mkt
Tanggal 3 April 2013 — BISMA PERMIRA YUDA Bin MOCH. SUGIONO
182
  • Menyatakan terdakwa BISMA PERMIRA YUDA Bin MOCH. SUGIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian .2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.5.
    BISMA PERMIRA YUDA Bin MOCH. SUGIONO
    Menyatakan terdakwa BISMA PERMIRA YUDA Bin MOCH. SUGIONOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BISMA PERMIRA YUDA Bin MOCH.SUGIONO dengan pidana penjara masing selama: 5 (lima) bulan bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tanahan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    pada pembelaannya.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut umum telah didakwa dengandakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 362 KUHP.Yang unsurunsurnya sebagai berikut :Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menunjukpada seseorang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yangcakap dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan pidana yangdilakukannya, dimana dalam perkara ini sebagaimna fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa BISMA PERMIRA
    KUHAP.Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan halhal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi terdakwa yaitu :Yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.e Perbutan terdakwa telah merugikan orang lain.Yang meringankan :Terdakwa mengakui terus terang perbuatannyae Terdakwa sopan selama dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.e Terdakwa belum pernah dihukum.Memperhatikan ketentuan dalam pasal : 362 KUHP.MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa BISMA PERMIRA