Ditemukan 3 data
0 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandungnyayang bernama PERREN MUTIARA bin MMELMI, lahir tanggal 06 Agustus 2008 (12 tahun) dan ANAMI MMELMI bin MMELMI, lahir tanggal 10 Mei 2013 (8 tahun);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu);
7 — 0
Bahwa, setelah menikah, Pemohon dan Termohon hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri di rumah orang tua Termohon, selama 1tahun 4 bulan sampai dengan sekarang, yakni di dusun Perren, DesaHalaman 1 dari 8 halamanSeddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan dan selama tersebut telahmelakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri (badaddukhul)tetapi belum dikaruniai seorang anak;3.
16 — 11
Binti Mmelmisebagai anak Perempuan kandung;
- Meto Rizki Mmelmi Bin Mmelmisebagai anak Perempuan kandung;
- Perren Mutiara Binti MmelmiLahir di Tasikmlaya, 06-08-2008 anak Perempuan kandung;
- Anami Mmelmi Bin MmelmiLahir di Tasikmalaya, 10-05-2013 anak Perempuan laki-laki kandung;adalah ahli waris almarhum M. Melmi bin Muchlis.