Ditemukan 69 data
35 — 17
PERDATAI WAYAN SUTRIMA, lahir Pesawan tanggal 30-12-1965, jenis kelamin laki-laki, agama Hindu, pekerjaan sopir, tempat tinggal di Banjar Dinas Pesawan,Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem,Kabupaten Karangasem, selanjutnya disebut sebagai pemohon
PENETAPANNo. 15 /Pdt.P/2017/PN.AmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa perkaraperkara perdata(Permohonan) pada peradilan tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut, dalamperkara permohonan: WAYAN SUTRIMA, lahir Pesawan tanggal 30121965, jenis kelamin lakilaki,agama Hindu, pekerjaan sopir, tempat tinggal di Banjar Dinas Pesawan,DesaBudakeling, Kecamatan Bebandem,Kabupaten Karangasem, selanjutnya disebutsebagai pemohon ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
HEBER NEGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
107 — 56
Memerintahkan TERMOHON untuk berkoordinasi dengan pihakKelurahan Tanjung Selor Timur secara administratif mengenai data sisalahan PEMOHON yang tidak masuk dalam kawasan PembangunanPelabuhan Pesawan.
Bahwa dalam musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanahpembangunan Pelabuhan Pesawan pada tanggal 19 Oktober 2020,TERMOHON I!
Pelabuhan Pesawan di Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;c.
Memerintahkan Termohon untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanjung Selor Timur secara administratif mengenai datasisa lahan Pemohon yang tidak masuk dalam kawasanpembangunan pelabuhan pesawan.
Kantor Badan Pertanahan Nasional, Selaku Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan di Kelurahan Tanjung Selor Timur,Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi KalimantanUtara; dan2.
Elov Prianus
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
170 — 87
- Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Menetapkan besar ganti kerugian harga tanah Pemohon yang dijadikan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni sebesar Rp32.400,00 (tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) per meter persegi ;
- Menghukum Termohon Keberatan I dan Termohon Keberatan II untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Pemohon sesuai
Dengan fakta bahwanilai ganti kerugian yang ditawarkan Panitia Pelaksana PengadaanPelabuhan Pesawan yang nilainya berada di bawah NJOP yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang PBBnya dibayarsecara reguler oleh para pemilik lahan garapan, maka hal ini PEMOHONmenyimpulkan bahwa ganti kerugian yang diberikan tidak layak dan tidakadil.Bahwa terhitung sejak tahun 2016, sudah terdengar rencana pembangunanPelabuhan Pesawan di telinga masyarakat yang ada di daerah KelurahanTanjung Selor Timur
Bahwa dalam musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanahpembangunan Pelabuhan Pesawan pada tanggal 19 Oktober 2020,TERMOHON I!
Pelabuhan Pesawan di Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;c.
Kantor Badan Pertanahan Nasional, Selaku Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan di Kelurahan Tanjung Selor Timur,Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi KalimantanUtara; dan2.
Untuk Pelabuhan Pesawan Nomor:063/SK/SIH/IX/2020 tanggal 16 September 2020 (vide bukti TI9, TI10 danketerangan saksi Muhammad Yanuar Maulana, S.E.)
-
IYER HERRY
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
142 — 85
kantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk Pelabuhan Pesawan. Dengan fakta bahwanilai ganti kerugian yang ditawarkan Panitia Pelaksana PengadaanPelabuhan Pesawan yang nilainya berada di bawah NJOP yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang PBBnya dibayarsecara reguler oleh para pemilik lahan garapan, maka hal ini PEMOHONmenyimpulkan bahwa ganti kerugian yang diberikan tidaklayak dan tidakadil.4.
Pelabuhan Pesawan di Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;c.
Pemohon Keberatanmenyatakan bahwa Termohon Keberatan pasti sudah menghubungikantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk pelabuhan pesawan lalu menetapkan nilaiganti kerugian yang nilainya berada di bawa NJOP;Bahwa asumsi Pemohon Keberatan tersebut Sunggu keji dan bahkandapat berakibat fatal terhadap proses pengadaan tanah pelabuhanpesawan karena fitnahn tersebut sama saja dengan menyatakan bahwapengadaan tanah pelabuhan pesawan telah dilaksanakan tidak
Fotocopy Tanda Terima Penyampaian Nilai Ganti Kerugian PengadaanTanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan Tanggal 19 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI6;Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Nomor: 170/BA64.04.AT.01.02/X/2020 Musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaantanah pembangunan Pelabuhan Pesawan pada tanggal 19 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI7;Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Nomor: 173/BA64.04.AT.01.02/X/2020 Musyawarah bentuk ganti kerugian
Kantor Badan Pertanahan Nasional, Selaku Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan di Kelurahan Tanjung Selor Timur,Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi KalimantanUtara; dan2.
84 — 48
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,kami dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukanpenitipan ganti kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres Nomor 71Tahun 2012 Pasal 86 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Kepentingan Umum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan, Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh JalurKonsinyasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan
Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 14/Pdt.PKons/2021/PN TjsTahapantahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui olen Tim PelaksanaPengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telah menetapkan lokasi untuk PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan PelabuhanPesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan
Atas Keputusan GubemurKalimantan Utara Nomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan LokasiPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara; KeputusanGubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020 Tentang PerpanjanganPenetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan PesawanProvinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentukSusunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk PembangunanPelabuhan Pesawan, Seluas 60 Ha yang Teretak di Kelurahan
Memerintahkan Penitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian danmemberitahukannya kepada termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2021,maka untuk kepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, makadengan ini, PEMOHON mengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti PengadaanTanah untuk Kepentingan Umum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan,terhadap tanah, tanam tumbuh dan bangunan
72 — 53
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan, kamidari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukan penitipangant kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres No. 71 Tahun 2012 Pasal 86tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan KepentinganUmum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh Jalur Konsinyasi diPengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
tentang KetentuanTenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian BerdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatandan Penitipan Gant Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak Pengadilan NegenTanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan
Tahapan+tahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telan menetapkan lokasi untuk Pengadaan TanahPelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pelabuhan PesawanProvinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44
/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan PelabuhanPesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor188.44/K.514/2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan TanahUntuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentuk SusunanKeanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan PelabuhanPesawan, Seluas 60 Ha yang Terletak di Kelurahan Tanjung Selor Timur, KecamatanTanjung Selor, Kabupaten
Memerintahkan Penitera untuk melakukan penyimpanan uang gant kerugian danmemberitahukannya kepada termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2016 jo SEMA No. 2 Tahun 2021, maka untukkepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, maka dengan ini, PEMOHONmengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan, terhadap tanah, tanam tumbuh danbangunan
HEBER NEGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
125 — 61
kantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk Pelabuhan Pesawan. Dengan fakta bahwanilai ganti kerugian yang ditawarkan Panitia Pelaksana PengadaanPelabuhan Pesawan yang nilainya berada di bawah NJOP yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang PBBnya dibayarsecara reguler oleh para pemilik lahan garapan, maka hal ini PEMOHONmenyimpulkan bahwa ganti kerugian yang diberikan tidaklayak dan tidakadil.4.
Pelabuhan Pesawan di Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;c.
Fotocopy Tanda Terima Penyampaian Nilai Ganti Kerugian PengadaanTanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan Tanggal 19 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI6;. Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Nomor: 170/BA64.04.AT.01.02/X/2020 Musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaantanah pembangunan Pelabuhan Pesawan pada tanggal 19 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI7;.
Kantor Badan Pertanahan Nasional, Selaku Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan di Kelurahan Tanjung Selor Timur,Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi KalimantanUtara; dan2.
Untuk Pelabuhan Pesawan Nomor:063/SK/SIH/IX/2020 tanggal 16 September 2020 (vide bukti TI9, TI10 danketerangan saksi Muhammad Yanuar Maulana, S.E.)
HERRY MEXYGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
136 — 55
Memerintahkan TERMOHON untuk berkoordinasi dengan pihakKelurahan Tanjung Selor Timur secara administratif mengenai data sisalahan PEMOHON yang tidak masuk dalam kawasan PembangunanPelabuhan Pesawan.
Pesawan di Kabupaten Bulungan Provinsi KalimantanUtara;C.
Bahwa asumsi Pemohon Keberatan tersebut sunggu kejidan bahkan dapat berakibat fatal terhadap proses pengadaan tanahpelabuhan pesawan karena fitnah tersebut sama saja denganmenyatakan bahwa pengadaan tanah pelabuhan pesawan telahdilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Halaman 18 dari 45 Putusan Perdata Nomor 59/Pat.G/2020/PN Tjs47.
Fotokopi Tanda terima Penyampaian Nilai Ganti KerugianPengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan Tanggal 19Oktober 2020, selanjutnya disebut bukti T 6;7. Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Nomor: 170/BA64.04.AT.01.02/X/2020 tentang Musyawarah bentuk ganti kerugianpengadaan tanah pembangunan Pelabuhan pesawan pada tanggal 19Oktober 2020, selanjutnya disebut bukti T 7;8.
Bukti surat P1) yangmenjadi objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna pembangunanpelabuhan pesawan, di Tanjung Selor Timur, Kabupaten Bulungan, provinsiKalimantan Utara sebagaimana dalam Peta Bidang (vide. Bukti bukti T I12) dandaftar nominatif Nominatif Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan (vide.
HERRY MEXYGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
143 — 187
pengadaan tanah dalam rangka pengadaan tanah untukPembangunan Pelabuhan Pesawan di Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;c.
Termohon memberi Nomor 005 dalamPeta Bidang Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Pesawan tertanggal 05Mei 2020 yang dipampang di papan pengumuman di Kantor KelurahanTanjung Selor Timur dan Kantor Kecamatan Tanjung Selor.23.
Tanah Pelabuhan Pesawan, Kabupaten Bulungan, ProvinsiKalimantan Utara tanggal 08 Januari 2019, selanjutnya diberi tanda buktiT.14;.
Pelabuhan Pesawan, Kabupaten Bulungan, Provinsi KalimantanUtara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 11/Kep64/I/2019tanggal 08 Januari 2019 Tentang Penugasan Kepala Kantor PertanahanHalaman 29 dari 42 Putusan Perdata Nomor 58/Pat.G/2020/PN TjsKabupaten Bulungan Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan TanahPelabuhan Pesawan, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;2.
Kantor Badan Pertanahan Nasional, Selaku Pelaksana Pengadaan TanahPelabuhan Pesawan di Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan TanjungSelor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara; dan2.
102 — 64
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,kami dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukanpenitipan gant kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres Nomor 71Tahun 2012 Pasal 86 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Kepentingan Umum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan, Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh JalurKonsinyasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 22/Pdt.PKons/2021/PN TjsTahapantahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui olen Tim PelaksanaPengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telah menetapkan lokasi untuk PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur KalimantanUtara Nomor 188.44/K730/2018 Tentang Penetapan Lokasi PembangunanPelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan GubemurKalimantan Utara Nomor 188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan
AtasKeputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.730/2018 TentangPenetapan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi KalimantanUtara; Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah UntukPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentukSusunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk PembangunanPelabuhan Pesawan, Seluas 60 Ha yang Teretak di Kelurahan
Memerintahkan Panitera untuk melakukan penyimpanan uang gant kerugiandan memberitahukannya kepada termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2021,maka untuk kepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, makadengan ini, PEMOHON mengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti PengadaanTanah untuk Kepentingan Umum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan,terhadap tanah, tanam tumbuh dan bangunan
Fotokopi Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah UntukPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara, selanjuinyaterhadap bukti surat tersebut diben tanda bukti P4;5.
107 — 72
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,kami dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukanpenitipan ganti kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres Nomor 71Tahun 2012 Pasal 86 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Kepentingan Umum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan, Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh JalurKonsinyasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
Yosep Lie 039 9.269 127.572.151,00 Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 19/Pdt.PKons/2021/PN TjsTahapantahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui oleh Tim PelaksanaPengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telah menetapkan lokasi untuk PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan PelabuhanPesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor
188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan GubemurKalimantan Utara Nomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan LokasiPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara; KeputusanGubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020 Tentang PerpanjanganPenetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan PesawanProvinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentukSusunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk PembangunanPelabuhan Pesawan, Seluas
Memerntahkan Panitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian danmemberitahukannya kepada termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2021,maka untuk kepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, makadengan ini, PEMOHON mengajukan permohonan konsinyasi Uang Gant PengadaanTanah untuk Kepentingan Umum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan,terhadap tanah, tanam tumbuh dan bangunan
Fotokopi Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah UntukPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnyaterhnadap bukti surat tersebut diben tanda bukti P4;5.
90 — 62
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan, kami dariTim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukan penitipan gantkerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres No. 71 Tahun 2012 Pasal 86 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.Setelan melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan, Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh JalurKonsinyasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
Penetapan Nomor 16/Pdt.PKons/2021/PN Tjs Hal. 2Tahapan+tahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.
Nomor188.444K.514/2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah UntukPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara;2.
Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentuk SusunanKeanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan,Seluas 60 Ha yang Teretak di Keluranan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor,Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dan Sekretariat Nomor: 31b/KEP64.04/VV/2019;3.
Memerintahkan Penitera untuk melakukan penyimpanan uang gant kerugian danmemberitahukannya kepada Termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan Pasal24 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2016 jo SEMA No. 2 Tahun 2021, makauntuk kepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, maka dengan ini,PEMOHON mengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan , terhadap tanah, tanam tumbuhdan bangunan tersebut
80 — 36
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan, kamidari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukan penitipangant kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres No. 71 Tahun 2012 Pasal 86tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan KepentinganUmum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh Jalur Konsinyasi diPengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
tentang KetentuanTenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Gant Kerugian BerdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatandan Penitipan Gant Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak Pengadilan NegenTanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan
Tahapan+tahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telan menetapkan lokasi untuk Pengadaan TanahPelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pelabuhan PesawanProvinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44
/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan PelabuhanPesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor188.44/K.514/2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan TanahUntuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentuk SusunanKeanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan PelabuhanPesawan, Seluas 60 Ha yang Terletak di Kelurahan Tanjung Selor Timur, KecamatanTanjung Selor, Kabupaten
Memerintahkan Penitera untuk melakukan penyimpanan uang gant kerugian danmemberitahukannya kepada termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2016 jo SEMA No. 2 Tahun 2021, maka untukkepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, maka dengan ini, PEMOHONmengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan, terhadap tanah, tanam tumbuh danbangunan
90 — 56
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan, kamidani Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukan penitipangant kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2012Pasal 86 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi PembangunanKepentingan Umum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan, Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh JalurKonsinyasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan ganti kerugiankonsinyasi kepada Pihak Pengadilan NegeriTanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh Tim PelaksanaPengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan
Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 10/Pdt.PKons/2021/PN TjsTahapan+ahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telah menetapkan lokasi untuk PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan PelabuhanPesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan
Atas Keputusan GubemurKalimantan Utara Nomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan LokasiPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara; KeputusanGubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020 Tentang PerpanjanganPenetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan PesawanProvinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentukSusunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk PembangunanPelabuhan Pesawan, Seluas 60 Ha yang Teretak di Kelurahan
Memernntahkan Panitera untuk melakukan penyimpanan uang gant kerugian danmemberitahukannya kepada Termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2021,maka untuk kepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, makadengan ini, PEMOHON mengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti PengadaanTanah untuk Kepentingan Umum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan,terhadap tanah, tanam tumbuh dan bangunan
HEBER NEGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
134 — 59
kantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk Pelabuhan Pesawan.
Memerintahkan TERMOHON untuk berkoordinasi dengan pihakKelurahan Tanjung Selor Timur secara administratif mengenai data sisalahan PEMOHON yang tidak masuk dalam kawasan PembangunanPelabuhan Pesawan.
Pelabuhan Pesawan di Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;c.
Fotocopy Tanda Terima Penyampaian Nilai Ganti Kerugian PengadaanTanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan Tanggal 19 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI6;. Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Nomor: 170/BA64.04.AT.01.02/X/2020 Musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaantanah pembangunan Pelabuhan Pesawan pada tanggal 19 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI7;.
Kantor Badan Pertanahan Nasional, Selaku Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan di Kelurahan Tanjung Selor Timur,Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi KalimantanUtara; dan2.
104 — 57
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,kami dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukanpenitipan gant kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres Nomor 71Tahun 2012 Pasal 86 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Kepentingan Umum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan, Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh JalurKonsinyasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan
Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 11/Pdt.PKons/2021/PN TisTahapantahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui oleh Tim PelaksanaPengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telah menetapkan lokasi untuk PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan PelabuhanPesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan
Atas Keputusan GubemurKalimantan Utara Nomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan LokasiPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara; KeputusanGubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020 Tentang PerpanjanganPenetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan PesawanProvinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentukSusunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk PembangunanPelabuhan Pesawan, Seluas 60 Ha yang Teretak di Kelurahan
Memerintahkan Penitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian danmemberitahukannya kepada termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2021,maka untuk kepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, makadengan ini, PEMOHON mengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti PengadaanTanah untuk Kepentingan Umum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan,terhadap tanah, tanam tumbuh dan bangunan
68 — 43
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,kami dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukanpenitipan ganti kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres Nomor 71Tahun 2012 Pasal 86 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Kepentingan Umum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan, Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh JalurKonsinyasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
Tahapantahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui oleh Tim PelaksanaPengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.4.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telah menetapkan lokasi untuk PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur KalimantanUtara Nomor 188.44/K730/2018 Tentang Penetapan Lokasi PembangunanPelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan GubemurKalimantan Utara Nomor 188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan AtasKeputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44
/K.730/2018 TentangPenetapan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi KalimantanUtara; Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah UntukPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentukSusunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk PembangunanPelabuhan Pesawan, Seluas 60 Ha yang Teretak di Kelurahan Tanjung SelorTimur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten
Memerintahkan Panitera untuk melakukan penyimpanan uang gant kerugiandan memberitahukannya kepada termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2021,maka untuk kepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, makadengan ini, PEMOHON mengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti PengadaanTanah untuk Kepentingan Umum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan,terhadap tanah, tanam tumbuh dan bangunan
Fotokopi Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah UntukPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnyaterhnadap bukti surat tersebut diben' tanda bukti P4;5.
IYER HERRY
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
128 — 199
kantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk Pelabuhan Pesawan. Dengan fakta bahwanilai ganti kerugian yang ditawarkan Panitia Pelaksana PengadaanPelabuhan Pesawan yang nilainya berada di bawah NJOP yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang PBBnya dibayarsecara reguler oleh para pemilik lahan garapan, maka hal ini PEMOHONmenyimpulkan bahwa ganti kerugian yang diberikan tidaklayak dan tidakadil.4.
Pelabuhan Pesawan di Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;c.
Fotocopy Tanda Terima Penyampaian Nilai Ganti Kerugian PengadaanTanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan Tanggal 19 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI6;7. Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Nomor: 170/BA64.04.AT.01.02/X/2020 Musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaantanah pembangunan Pelabuhan Pesawan pada tanggal 19 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI7;8.
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Nomor: 173/BA64.04.AT.01.02/X/2020 Musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaantanah pembangunan Pelabuhan Pesawan pada tanggal 22 Oktober2020, yang selanjutnya bukti tersebut diberi tanda TI8;9.
Kantor Badan Pertanahan Nasional, Selaku Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan di Kelurahan Tanjung Selor Timur,Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi KalimantanUtara; dan2.
116 — 74
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan, kamidari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukan penitipangant kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres No. 71 Tahun 2012 Pasal 86tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan KepentinganUmum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh Jalur Konsinyasi diPengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
Tahapan+tahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui oleh Tim Pelaksana PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.
Nomor188.44/K.514/2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan TanahUntuk Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara;2.
Memerintahkan Penitera untuk melakukan penyimpanan uang gant kerugian danmemberitahukannya kepada termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2016 jo SEMA No. 2 Tahun 2021, maka untukkepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, maka dengan ini, PEMOHONmengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan, terhadap tanah, tanam tumbuh danbangunan
Fotocopy Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.609/2019 TentangPerubahan Atas Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.730/2018Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi KalimantanUtara, diberi tanda bukit P1;2. Fotocopy Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.730/2018 TentangPenetapan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara,diberi tanda bukti P2;3.
81 — 39
Bahwa sehubungan dengan Proyek Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan,kami dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan mengajukanpenitipan ganti kerugian ini kami sampaikan berdasarkan Perpres No. 71 Tahun2012 Pasal 86 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi PembangunanKepentingan Umum.Setelah melaksanakan beberapa Tahapan Kegiatan Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan, Tim Pengadaan Tanah menemui kendala sehingga harus menempuh JalurKonsinyasi di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 12/Pat.PKons/2021/PN Tis Tahapantahapan Pengadaan Tanah yang telah dilalui olen Tim PelaksanaPengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Gubemur Kalimantan Utara telah menetapkan lokasi untuk PengadaanTanah Pelabuhan Pesawan, berdasarkan Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan PelabuhanPesawan Provinsi Kalimantan Utara; Keputusan Gubemur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.609/2019 Tentang Perubahan
Atas Keputusan GubemurKalimantan Utara Nomor 188.44/K.730/2018 Tentang Penetapan LokasiPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara; KeputusanGubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020 Tentang PerpanjanganPenetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan PesawanProvinsi Kalimantan Utara;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan telah membentukSusunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk PembangunanPelabuhan Pesawan, Seluas 60 Ha yang Teretak di Kelurahan
Memerntahkan Penitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian danmemberitahukannya kepada Termohon.Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 24Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2016 jo SEMA No. 2 Tahun 2021, makauntuk kepentingan umum yaitu Pembangunan Pelabuhan Pesawan, maka dengan ini,PEMOHON mengajukan permohonan konsinyasi Uang Ganti Pengadaan Tanahuntuk Kepentingan Umum: Pembangunan Pelabuhan Pesawan Pesawan, terhadaptanah, tanam tumbuh dan bangunan
Fotokopi Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.514/2020Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah UntukPembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnyaterhadap bukti surat tersebut diben tanda bukti P4;5.