Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 109/Pdt.P/2021/PN Tim
Tanggal 8 Nopember 2021 — Pemohon:
Nathan Kum
4610
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perubahan tahun lahir anak Pemohon yang bernama Petrotina Kum lahir di Banti, 8 Agustus 1998 menjadi Lahir di Banti, 8 Agustus 2002;
    3. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Catatan Sipil Kab.
    Bahwa Pemohon memiliki anak yang bernama Petrotina Kum yang lahir padatanggal 8 Agustus 2002 sesuai dengan ljazah pemohon dan Akta Kelahiran anakPemohon yang baru;2. Bahwa Pemohon ingin memperbaiki tahun lahir anak Pemohon dimanadidalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang lama anak Pemohon Lahir padatanggal 8 Agustus 1998 sementara yang benar adalah Akta kelahiran anakPemohon yang baru yaitu tanggal 8 Agustus 20023.
    Bahwa agar tidak ada perbedaan data kependudukan dalam data anakpemohon, Pemohon mengajukan permohonan ini agar memperoleh penetapanpengadilan untuk pengesahan tahun lahir anak pemohon yang sebelumnyatertulis dan dibaca anak yang bernama Petrotina Kum lahir di Banti, 8 Agustus1998 menjadi Lahir di Banti, 8 Agustus 2002;4.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Petrotina Kum dengan nomor477/42.a/TFM/2006, sesuai dengan aslinya yang diberi tanda (bukti P2);3.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Petrotina Kum dengan nomor9109LT140720200030, sesuai dengan aslinya yang diberi tanda (bukti P3);Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut telah dicocokkan denganaslinya dan telah dibubuhi materai cukup;Menimbang, bahwa Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang Saksi yangmemberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:1.
    Anna Fransina Bauw, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohoningin merubah tahun lahir anak Pemohon yang bernama Petrotina Kum yangsebelumnya tertulis dan dibaca lahir di Banti, 8 Agustus 1998 menjadi Banti, 8Agustus 2002 karena anak Pemohon lahir pada tahun 2002 bukan pada tahun1998;2.