Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2013 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN PADANG Nomor 177/Pid.B/2013/PN.Pdg
Tanggal 13 Juni 2013 — AGUSMAN pgl.Puluk
213
  • .-- 1 (satu) buah kartu ATMDikembalikan kepada saksi korban Melani Ariyanti pgl.Lani;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.-(seribu rupiah)
    Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;e 1 (satu) lembar uang kertas sebanyak Rp.50.000. 1 (satu) buah kartu ATMDikembalikan kepada saksi korban Melani Ariyanti pgl.Lani;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.
    pada pokoknya mohonkeringanan hukuman dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagidan antara terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan tertanggal 26 Maret 2013 Nomor Reg.Perk : PDM172/Ep.1/Pdang/03/2013 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi:L.MEILANI ARIYANTI pgl.Lani
    Bahwa yang menjadi korban adalah Meilani Ariyanti pgl.Lani;e Bahwa pada waktu kejadian saksi sedang berada dilokasi lebih kurang meter jaraknya;e Bahwa terdakwa meninju muka korban dan mengambil dompet yang dipegang korban dankemudian terdakwa pargi;e Bahwa terdakwa mengambil dompet tersebut tidak ada izin dari korban;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;e 1 (satu) lembar uang kertas sebanyak Rp.50.000.1 (satu) buah kartu ATMDikembalikan kepada saksi korban Melani Ariyanti pgl.Lani;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.