Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2010 — Putus : 01-09-2010 — Upload : 16-11-2011
Putusan PN PADANG Nomor 504/PID.B/2010.PN.PDG
Tanggal 1 September 2010 — ILLARIUS Pgl.LARI Bin DEOGOK
342
  • ILLARIUS Pgl.LARI Bin DEOGOK
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara perkarapidana pada peradilan tingkat pertama secara biasa menjatuhkanputusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :lahirNama lengkap : ILLARIUS Pgl.LARI Bin DEOGOK.Tempat lahir : Taileleu.Umur / Tanggal : 22 Tahun / 12 Agustus 1988.Laki Laki.Jenis kelamin : Indonesia.Kebangsaan Desa Taileleu) Kecamatan SiberutTempat tinggal Barat Daya Kabupaten KepulauanMentawal.Agama : Kristen Katolik.Pekerjaan : Tani.Pendidikan
    Menyatakan terdakwa ILLARIUS Pgl.LARI Bin DEOGOKbersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian denganmemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal363 ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP dalam Surat DakwaanAlternatif ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILLARIUS Pgl.LARIBin DEOGOK berupa pidana penjara selama 9 (sembilan)bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetapditahan ;3.
    Menetapkan Terdakwa ILLARIUS Pgl.LARI Bin DEOGOKmembayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000, ;Menimbang bahwa selanjutnya terhadap tuntutan pidana yangdiajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pembelaansecara lisan yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakimdapat memberikan keringanan atas putusan yang akan dijatuhkankepadanya, terhadap pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa,Penuntut Umum mengemukakan secara liSan yang pada pokoknyatetap pada tuntuatan pidananya;Menimbang bahwa Terdakwa
    diajukan oleh Penuntut Umumdihadapan persidangan Pengadilan Negeri Padang adalah dengandakwaan sebagai berikutKesatu:Bahwa ia terdakwa lIlarius Pgl.Lari Bin Deogok pada hariRabu tanggal9 Juni 2010 sekira pukul 20.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu malam antara matahari terbenam dan matahariterbit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Junitahun 2010, bertempat di warung PMD milik saksi SeptinaldiPgl.Ujang yang berada didesa Taileleu Kecamatan Siberut BaratDaya Kabupaten Kepulauan
    bahwa barang barangtersebut adalah kepunyaannya yang telah diambil oleh terdakwadari dalam kedai milik saksi Ujang, kemudian terdakwa langsungdibawa dan diserahkan oleh saksi Ujang dan saksi Kasmiwarmankekantor Polsek muara Siberut.Akibat perbuatan terdakwa saksi septinaldi Pgl.Ujangmenderita kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 363 Ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa lIlarius Pgl.Lari