Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PT PADANG Nomor 441/PID.SUS/2023/PT PDG
Tanggal 22 Desember 2023 — Pembanding/Terdakwa : SABDA TIRTA Pgl. SAB Diwakili Oleh : Hj. ERMA, S.H., M.H., dkk
Terbanding/Penuntut Umum : SITI AFRIYANTI, S.H.
5520
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
    • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor: 93/Pid.Sus/2023/PN.Slk tanggal 13 Nopember 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;

    DAN MENGADILI SENDIRI;

    1. Menyatakan Terdakwa Sabda Tirta pgl.Sab tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan Tanaman untuk diri sendiri