Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 221/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon:
MADE DWI PHARDIANI SAPANTJA
83
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama : RAHMI DWI PHARDIANI menjadi MADE DWI PHARDIANI
    Dan MADE DWI PHARDIANI SAPANTJA.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Mataram sejak diterima adanya salinan Penetapan ini.
  • Mengijinkan kepada Pejabat Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Mataram untuk merubah Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut di atas khususnya mengenai Nama Pemohon : dari Nama : RAHMI DWI PHARDIANI menjadi Nama : MADE DWI PHARDIANI SAPANTJA, sehingga dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tertulis: ... telah lahir MUHAMMAD CHANDRA HARIADI anak pertama jenis kelamin laki-laki dari suami istri WIWIK SAPTA HARIADI,SH. dan MADE DWI PHARDIANI SAPANTJA, ,..,.
    Pemohon:
    MADE DWI PHARDIANI SAPANTJA