Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PA PATI Nomor 575/Pdt.P/2022/PA.Pt
Tanggal 20 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
71
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Putri Linggar Ghebi Pherera binti Herri Agusprianto untuk menikah dengan calon suaminya bernama Adim Hastuti bin Harmoyo ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp275000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu )Rupiah;