Ditemukan 16 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — GATOT WAHYUDI VS PT. GARUDA FOOD PUTRA-PUTRI JAYA
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik telah memberikanPutusan Nomor 10/G/2012/PHI.Gs. tanggal 5 Desember 2012 denganyang amarnya sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar nihil;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan denganhadirnya
    Tergugat pada tanggal 5 Desember 2012, terhadap putusantersebut Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19Desember 2012 sebagaimana ternyata dari Akta permohonan kasasiNomor 10/G/2012/PHI.Gs. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik padatanggal 2 Januari 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada
    Bahwa Judex Facti peradilan tingkat pertama telah salah dan tidaktepat menerapkan hukum sehingga dalam memberikan putusanpada tanggal 5 Desember 2012 dalam perkara Nomor 10/G/2012/PHI.Gs. adalah sangat merugikan Pemohon Kasasi;2.
    Bahwa dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan maupun perjanjian kerja bersama yang disepakatiantara perusahaan dengan serikat pekerja di perusahaan tidakmengatur ketentuan pengunduran diri kurang dari ketentuan waktu30 (tiga puluh) hari tidak mendapat uang pisah wajibnya sebagaipertimbangan Judex Facti untuk mengambil putusan perkaraNomor 10/G/2012/PHI.Gs. tertanggal 5 Desember 2012;.
    Bahwa dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan maupun perjanjian kerja bersama yang disepakatiantara perusahaan dengan sertifikat pekerja di perusahaan tidakmengatur ketentuan pengunduran diri kurang dari ketentuan waktu30 (tiga puluh) hari tidak mendapat uang pisah wajibnya sebagaipertimbangan Judex Facti untuk mengambil putusan perkaraNomor 10/G/2012/PHI.Gs. tertanggal 5 Desember 2012;.
Putus : 02-04-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 2 April 2013 — PT.GRAND PREMIER PLASPACK ; DEDY IRAWAN,ST
6038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tetap membayar upah proses yaitu sejumlah upah yangbiasa diterima Rp4.500.000,00 setiap bulannya mulai 1 November 2011sampai dengan adanya putusan ketetapan PHK yang sah dari pengadilan;Total = Poin 1 + Poin 2;Rp54.990.000,00 + Poin 2;Ket: perhitungan poin 2 belum kami sampaikan karena tanggal ketetapanputusan PHK yang sah dari pengadilan belum diputuskan;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik telah mengambil putusan, yaitu Putusan No. 04/G/2012/PHI.Gs
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat pada tanggal 7 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugatdiajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Mei 2012sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 04/G/2012/PHI.Gs.
    ,yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik, akan tetapi memori yang memuat alasanalasanpermohonannya baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Gresik tanggal 1 Juni 2012, sebagaimana ternyata dariTanda Terima Memori Kasasi Nomor Perkara: 04/G/2012/PHI.Gs., jadi melewatitenggang waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan kasasi diajukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) UndangUndang No.14 Tahun1985
Register : 30-09-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 03/Pdt.G/2013/PHI.GS
Tanggal 2 Juli 2013 — HERMAN SAMBIONO VS M A R N O T O
9212
  • 03/Pdt.G/2013/PHI.GS
    PENETAPANNomor : 03/ G /2013/PHI.Gs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAoenne Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik, yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial RegisterNomor: 03/G/2013/PHI.Gs. dalam perkara antaraHERMAN SAMBIONO, beralamat di Jalan Raya Sumput No. 1 Driyorejo, Gresik,selaku Direktur PT. ANEKA INMAS SARANA, dalamhal ini memilih domisili hukum dan memberikan kuasakepada 1. ASWAN, SH.MH. 2. R. HARMANI, SH.3.
    Menyatakan bahwa perkara Perselisihnan Hubungan Industrial registerNomor: 03/G./2013/PHI.Gs. telah dicabut ;2. Memerintahkan kepada Panitera agar perkara Perselisihan HubunganIndustrial register Nomor: 03/G./2013/PHI.Gs.tersebut dicoret dari register ;3.
Register : 30-05-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3221/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 Juli 2014 — PEMOHON lawan TERMOHON
95
  • hukum, sebab kalaupun demikian makaberdasarkan pada hukum perdata formil dikenal dengan istilah obscuurlibel, oleh karena gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas dalilgugatannya, dianggap tidak memenuhi dasar (feitelijke ground) gugatan;17 Bahwa oleh karenanya gugatan para Penggugat sudah selayaknya ditolakatau setidaktidaknya untuk tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan Putusan Nomor08/G/2013/PHI.Gs
    No.69 K/Pdt.SusPHI/2014Penggugat pada tanggal 16 Oktober 2013 kemudianterhadapnya oleh para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober 2013 diajukan permohonan kasasisecara lisan pada tanggal 22 Oktober 2013 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 08/G/2013/PHI.Gs. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, permohonantersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterimadi Kepaniteraan
    yang diperkirakan kurang lebih 17 bulan ke depan, denganperincian:e Upah selama proses 17 x Rp1.740.000,00 = Rp29.580.000,00 (duapuluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);Untuk itu para Pemohon Kasasi/para Penggugat mohon dengan hormatsudilah kiranya Mahkamah Agung R.I. berkenan memberikan putusanyang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:1 Menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi;2 Membatalkan Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor08/G/2013/PHI.GS
    Transmigrasi Nomor KEP.M102/MEN/VI/2004, danoleh karenanya tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat I (Khairul RakhmadEfendi) atas kekurangan Upah Lembur (Over Time) a quo harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasanuntuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: KhairulRakhmad Efendi dan kawan tersebut, membatalkan Putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 08/G/2013/PHI.Gs
    HANAFI tersebut;2 Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik Nomor 08/G/2013/PHI.Gs. tanggal 16 Oktober 2013;MENGADILI SENDIRI:Hal.19 dari 21 hal. Put.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — 1. KHAIRUL RAKHMAD EFENDI, DK VS C.V. SUMBER KAYU MAS
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum, sebab kalaupun demikian makaberdasarkan pada hukum perdata formil dikenal dengan istilah obscuurlibel, oleh karena gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas dalilgugatannya, dianggap tidak memenuhi dasar (feitelijke ground) gugatan;17 Bahwa oleh karenanya gugatan para Penggugat sudah selayaknya ditolakatau setidaktidaknya untuk tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan Putusan Nomor08/G/2013/PHI.Gs
    No.69 K/Pdt.SusPHI/2014Penggugat pada tanggal 16 Oktober 2013 kemudianterhadapnya oleh para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober 2013 diajukan permohonan kasasisecara lisan pada tanggal 22 Oktober 2013 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 08/G/2013/PHI.Gs. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, permohonantersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterimadi Kepaniteraan
    yang diperkirakan kurang lebih 17 bulan ke depan, denganperincian:e Upah selama proses 17 x Rp1.740.000,00 = Rp29.580.000,00 (duapuluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);Untuk itu para Pemohon Kasasi/para Penggugat mohon dengan hormatsudilah kiranya Mahkamah Agung R.I. berkenan memberikan putusanyang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:1 Menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi;2 Membatalkan Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor08/G/2013/PHI.GS
    Transmigrasi Nomor KEP.M102/MEN/VI/2004, danoleh karenanya tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat I (Khairul RakhmadEfendi) atas kekurangan Upah Lembur (Over Time) a quo harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasanuntuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: KhairulRakhmad Efendi dan kawan tersebut, membatalkan Putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 08/G/2013/PHI.Gs
    HANAFI tersebut;2 Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik Nomor 08/G/2013/PHI.Gs. tanggal 16 Oktober 2013;MENGADILI SENDIRI:Hal.19 dari 21 hal. Put.
Putus : 23-09-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 23 September 2013 — PT. METAL HITECH ENGINEERING VS HARDONO, DKK
3841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • METAL HITECH ENGENEERING tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 09/G/2012/PHI.Gs. tanggal 24 Oktober 2012 sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    Kerugian Immateril Rp 20.000.000.00Total Rp 48.031.100,00(empat puluh delapan juta tiga puluh satu ribu seratus Rupiah) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan putusan Nomor 09/G/2012/PHI.Gs. tanggal 24 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut :.1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;.2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Pengguat dengan Tergugatsejak putusan dibacakan ;.3.
    Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;.7 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 24 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 November 2012mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 05 November 2012,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/G/2012/PHI.Gs
    METAL HITECH ENGENEERING tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik Nomor 09/G/2012/PHI.Gs. tanggal 24 Oktober2012 sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagaimana akandisebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004 maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan
    METALHITECH ENGENEERING tersebut dengan perbaikan amar putusanPengadilan Negeri Gresik Nomor 09/G/2012/PHI.Gs. tanggal 24 Oktober2012 sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat denganTergugat sejak putusan diucapkan;Menghukum Tergugat membayar hak kompensasi Pemutusan HubunganKerja kepada Para Penggugat, atas nama :.
Register : 03-12-2013 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 11/G/2012/PHI.GS
Tanggal 7 Nopember 2012 — AGUS PRASETYO, MELAWAN UD. MERAK MEGAH STEEL
537
  • 11/G/2012/PHI.GS
    nnn nenwnnnnnn Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta suratsuratyang berhubungan dengan perkara ini ; n2 oe oowonnnnn Setelah mendengar keterangan pihak Penggugat yang berperkara dipersidangan ; 32 n nnn nnn nn nn enn nnn noe nn ee ccc nnnwnnnnen= Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 16Juli 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 17 Juli 2012 denganregister perkara No. 11/G/2012/PHI.Gs
    perkara menurutketentuan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya ; 2092" =Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugatdatang menghadap di persidangan diwakili kuasa hukumnya sedangkanTergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukhadir sebagai kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara patut dansah oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGresik melalui Relaas Panggilan No. 11/G/2012/PHI.GS
Putus : 06-05-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 6 Mei 2014 — 1. SENEN TEGUH, DK VS CV. SUMBER KAYU MAS
5119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Penggugat seluruhnya;e Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Para Penggugat padatanggal 16 Oktober 2013, terhadap putusan tersebut Para Penggugat melalui kuasanyaberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2013 mengajukan permohonankasasi pada tanggal 22 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 07/G/2013/ PHI.Gs
    Buhari tersebut dan membatalkan putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 07/G/2013/PHI.Gs., tanggal 16 Oktober 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadilisendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkatperadilan dibebankan
    BUHART tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGresik Nomor 07/G/2013/PHI.Gs., tanggal 16 Oktober 2013;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putusterhitung sejak tanggal 2 April 2013;3 Menghukum Tergugat membayar hakhak Para Penggugat, masingmasingsebagai berikut:1. SENEN TEGUH:a.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 808 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Juli 2013 — CHOLIQ VS PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk itu Tergugat mohon agar Majelis HakimPerkara No. 05/G/2012/PHI.Gs, menjatuhkan putusan sela secara absolute danputusannya berbunyi : gugatan tidak dapat diterima ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi padapokoknya sebagai berikut:1 Bahwa, sekaligus pada gugatan ini Tergugat (PT Platinum CeramicsIndustry) mengajukan Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) terhadapSdr.
    Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik telah memberikan putusan Nomor 05/G/2012/ PHI.Gs.
    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara sebesar nihil ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 23 Mei2012, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 23 Mei 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 05 Juni 2012,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 05/G/2012/PHI.Gs
Putus : 20-02-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — ARIF FATKHUL UMAM, karyawan PT. Indospring, Tbk vs PT. INDOSPRING, Tbk.
6639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., belum dilakukanpenyumpahan sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, maka segalaperbuatan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa, baik Surat KuasaKhusus No. 045/Adv Sk/I/2012 tertanggal 18 Januari 2012 maupun SuratGugatan tertanggal 25 April 2012 yang telah terdaftar di Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik No. 06/G/2012/PHI.Gs harusdinyatakan tidak sah dan harus ditolak;5.
    tidak dapat diterima.e Menghukum Penggugat untuk membayar beaya perkara sebesar nihil.Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasahukum Penggugat dan Tergugat pada tanggal 11 Juli 2012, terhadap putusantersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 18 Januari 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Juli2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 06/G/2012/PHI.Gs
Putus : 29-04-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — EVI MUJIONO, DK VS CV. SUMBER KAYU MAS
2724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugatpada tanggal 16 Oktober 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat melaluikuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2013mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Oktober 2013 , sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 06/G/2013/PHI.Gs
    telah salah dalam menerapkan hukum,maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undangundang Nomor 14 Tahun1985 jo UndangUndang Nomor 5 Tahun 2009 permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi a quo harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di tas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EVI MUJIONO dan YANTO tersebutdan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik Nomor 06/G/2013/PHI.Gs
    Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EVI MUJIONOdan YANTO tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik Nomor 06/G/2013/PHI.Gs
Putus : 04-06-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 383/Pdt.Plw/2012/PN.SBY
Tanggal 4 Juni 2013 —
2311
  • Memerintahkan penghentian eksekusi Nomor: 01/Eks.Del/2012/PHI.GS Jo. Nomor 30/Eks/2011/PHI.SBY jis 379K/Pdt.Sus/2010 pada tanggal 7 Mei 2012 dan atau tindakan lainnyayang berkaitan dengan rencana eksekusi tersebut selama gugatan ini dalam pemeriksaan sampaiturunnya putusan perkara peninjauan kembali perkara aquo ; DALAM POKOKPERKARA ;1.
    ini haruslahdianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagai terurai diatas ;DALAM PROVISI :Menimbang, bahwa dalam jawabannya pihak Terlawan mengajukan Provisi atasgugatan Pelawan, oleh karena mana Majelis Hakim akan mempertimbangkanterlebih dahulu tentang Provisi tersebut :Menimbang, bahwa Pelawan dalam perlawanannya telah mengajukan tuntutanprovisi yang pada pokoknya agar menghentikan eksekusi No. 0O1/Eks.Del/2012/PHI.GS
Putus : 27-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — MUHAMMAD WAHYUDI VS PT. KARUNIA ALAM SEGAR
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MBU KSPI pada Pasal 45 ayat (1)dinyatakan bahwa Perjanjian Kerja bersama ini berlaku sejak disahkan olehKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan PropinsiJawa Timur;Bahwa berdasarkan uraian para Penggugat pada point 3 (tiga) dan 4(empat) di atas, oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atausetidaktidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik telah memberikan putusan Nomor 11/G/2013/PHI.Gs
Putus : 04-06-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 4 Juni 2015 — PT GLOSTER FURNITURE VS FRENGKI HARIYANTO, DKK
6938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat gugatan yang tidak menyebut identitas Tergugat,menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada;Gugatan 02/G/2013/PHI.Gs terbukti tidak menuliskan nomor lokasi alamatTergugat dengan pasti sehingga bertentangan dengan tata tertib beracara.Gugatan mengandung cacat error in persona dalam penulisan alamat yangtidak pasti sehingga menyebabkan Tergugat telah diabaikan hakhaknya(bukti T1) dan dapat menyebabkan pihak yang ditarik dalam perkara iniadalah pihak yang keliru;Tergugat mohon kepada Majelis
    Nomor02/G/2013/PHI.Gs. permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGresik pada tanggal 29 Januari 2015;Bahwa memori peninjauan kembali telah disampaikan kepada ParaTermohon Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/ParaTergugat pada tanggal 23 Februari 2015, kemudian Para Termohon PeninjauanKembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat mengajukan kontramemori peninjauan kembali yang diterima
    Pasal 83 (2) UndangUndang Nomor 2, namun dengan sengaja merubah putusan yang dibacakandan yang diterima aslinya oleh para pihak;Pasal 83 (2) UndangUndang Nomor 2(2) Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapatkekurangan, hakim meminta penggugat untuk menyempurnakangugatannya;Sejalan dengan alasan yang dimuat oleh Pasal 30 UndangUndangMahkamah Agung, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon agarMahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali dapat membatalkanputusan Nomor 02/G/2013/PHI.Gs
    4 (empat) orang lainnya dariunsur serikat pekerja yang tidak berbenturan kepentingan sebagaimana diaturdalam Pasal 70 (2) UndangUndang Nomor 2:(2) Untuk pertama kalinya pengangkatan Hakim AdhocPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri palingsedikit 5 (lima) orang dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dan 5(lima) orang dari unsur organisasi pengusaha;Maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar Mahkamah Agung dalamtingkat Peninjauan Kembali dapat membatalkan putusan Nomor02/G/2013/PHI.Gs
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MahkamahAgung, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar MahkamahAgung dalam tingkat Peninjauan Kembali dapat membatalkan putusan Nomor02/G/2013/PHI.Gs karena salah menerapkan atau melanggar hukum Pasal 5UndangUndang Pengawasan;Keberatan Kesebelas:Suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata:Putusan Pengadilan PHI salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlakukarena surat kuasa tidak bersifat kKnusus menyebut kapasitas
Putus : 28-02-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 28 Februari 2014 — PT. GLOSTER FURNITURE VS 1. FRENGKI HARIYANTO, DKK
6761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat gugatan yang tidak menyebut identitas tergugat, menyebabkangugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.Gugatan 02/G/2013/PHI.Gs terbukti tidak menuliskan nomor lokasi alamatTergugat dengan pasti sehingga bertentangan dengan tata tertib beracara.
    dan tidak memahami Pasal83 (2) UU No.2, namun dengan sengaja merubah putusan yang dibacakan dan yangditerima aslinya oleh para pihak baik Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi.Pasal 83 (2) UU No.2(2) Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapatkekurangan, hakim meminta penggugat untuk menyempurnakangugatannya.Sejalan dengan alasan yang dimuat oleh Pasal 30 UU Mahkamah Agung, makaPemohon Kasasi memohon agar Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapatmembatalkan putusan No. 02/G/2013/PHI.Gs
    unsurserikat pekerja yang tidak berbenturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal70 (2) UU No.2:(2) Untuk pertama kalinya pengangkatan Hakim Adhoc PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri paling sedikit 5 (lima)orang dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dan 5 (lima) orang dariunsur organisasi pengusaha.Sejalan dengan alasan yang dimuat oleh Pasal 30 UU Mahkamah Agung, makaPemohon Kasasi memohon agar Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapatmembatalkan putusan No. 02/G/2013/PHI.Gs
    UUNo. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, maka Pemohon Kasasi memohonagar Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan No. 02/G/2013/PHI.Gs karena salah menerapkan atau melanggar Pasal 123 HIR dan SuratEdaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1994.VII KEBERATAN KETUJUHJUDEX FACTI PENGADILAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADA PENGADILAN NEGERI GRESIK SALAH MENERAPKAN ATAUMELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA GUGATAN ERROR INPERSONA TIDAK MENYEBUTKAN IDENTITAS ALAMAT TERGUGATDENGAN
    UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, maka Pemohon Kasasimemohon agar Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusanNo. 02/G/2013/PHI.Gs karena salah menerapkan atau melanggar Pasal 19 PKB danPasal 92 (2) Undang Undang Ketenagakerjaan.IX KEBERATAN KESEMBILANJUDEX FACTI PENGADILAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADA PENGADILAN NEGERI GRESIK SALAH MENERAPKAN ATAUMELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMELANGGAR PASAL 42 PERJANJIAN KERJA BERSAMABahwa pertimbangan Judex Facti pada
Register : 07-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN GRESIK Nomor 6/PHI.G/2014/PN.Gs
Tanggal 12 Juni 2014 — Perdata Husus PHI AKHMAD BAKHRUDIN Vs PT. INTI SURYA SENTOSA
10826
  • ;Telah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara ;Telah memeriksa para saksi ;Telah meneliti buktibukti surat yang diajukan dipersidangan baik yangdiajukan oleh Penggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat dalampersidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tertanggal 07April 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 07 April2014 dengan Register Nomor: 06/G/2014/PHI.Gs