Ditemukan 1 data
ELIS MAYATI, SH.
Terdakwa:
UJANG ALAMSYAH BIN M.BUDIN
68 — 18
"Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UJANG ALAMSYAH Bin M.BUDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda ontel Type Jengky merk PHOENIS
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda ontel Type Jengky merk PHOENIS warna hijau; Uang sejumlah Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk negara; 1 (Satu) buah palu bergagang kayu;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
tujuan Terdakwa untuk mengambil ayam yang ada didalam kandang ayam milik saksi Marno Als Witong sebagian untuk dijualkarena Terdakwa butuh uang untuk keperluan seharihari Terdakwa; Bahwa Terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Bahwa atas apa yang Terdakwa lakukan kepada saksi Marno Als Witong,Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan megulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang, berupa :1 (Satu) unit sepeda ontel Type Jengky merk PHOENIS
dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan danpenahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda ontel TypeJengky merk PHOENIS
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda ontel Type Jengky merk PHOENIS warna hijau; Uang sejumlah Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk negara; 1 (Satu) buah palu bergagang kayu;Dirampas untuk dimusnahkan;6.