Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1253/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMAD RAMLI, SH
Terdakwa:
RANGGA PRATAMA Als. KIPUY Bin AIDIH JAPRA
411
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa RANGGA PRATAMA alias KIPUY bin AIDIH JAPRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian daiam keadaan memberatkan";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seama I (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan Iamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah cfijalani o(eh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari picfana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara seama (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;2S: Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahcfijalani o(eh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari picfana yang dijatuhkan;4. Memenintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. (Satu) unit sepeda motor Yamaha MIO M3 warna kuning putihNo. P01. B4289BDP,Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ROKIAH..6.