Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Mpw
Tanggal 17 April 2018 — Dwi Pimasari binti Pidrus
666
  • Dwi Pimasari binti Pidrus
Register : 24-04-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 399/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DIAN NOVITA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD EFENDI Als FENDI Als IFAN Bin SASI
426
  • MUSTAFA (DPO) bertanya kepadasaksi PIDRUS Bin SALAMIN : Pak Pidrus, Bapak ada kenal denganorang penjual Narkotika jenis sabu ndak...?, dijawab saksi PIDRUS BinSALAMIN : sebentar ya pak...saya coba telepon EFFENDI dulu, alusaksi PIDRUS Bin SALAMIN menelpon terdakwa yang berdomisili di KotaSamarinda mengatakan : FENDI..ini ada orang kenalan saya mau bellinarkotika jenis sabu, kau ada kenalan ndak..?
    MUSTAFA (DPO) bertanya kepadasaksi PIDRUS Bin SALAMIN : Pak Pidrus, Bapak ada kenal denganorang penjual Narkotika jenis sabu ndak...?, dijawab saksi PIDRUS BinSALAMIN : sebentar ya pak...saya coba telepon EFFENDI dulu, alusaksi PIDRUS Bin SALAMIN menelpon terdakwa yang berdomisili di KotaSamarinda mengatakan : FENDI..ini ada orang kenalan saya mau belliHalaman 9 dari 43 Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2019/PN Ptknarkotika jenis sabu, kau ada kenalan ndak..?
    PIDRUS dan mengatakan bahwa Sdr.
    PIDRUS pernahmembantu Sdr.
    MUSTAFA (DPO)bertanya kepada saksi PIDRUS Bin SALAMIN : Pak Pidrus, Bapakada kenal dengan orang penjual Narkotika jenis sabu ndak...?,dijawab saksi PIDRUS Bin SALAMIN : sebentar ya pak...saya cobatelepon EFFENDI dulu, lalu saksi PIDRUS Bin SALAMIN menelponterdakwa yang berdomisili di Kota Samarinda mengatakanFENDI..ini ada orang kenalan saya mau bell narkotika jenis sabu, kauada kenalan ndak..?
Register : 24-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 409/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DIAN NOVITA, SH
Terdakwa:
FIDRUS Bin SALAMIN Alm
313
  • PIDRUS BIN SALAMINkepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk diserahkan kepada pihakkeluarga / ahli waris terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 12 Ayat (1) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang pokok kekuasaan Kehakiman jo Pasal 196 Ayat (1)KUHAP yang menyatakan bahwa Pengadilan memeriksa dan memutusperkara pidana dengan hadirnya terdakwa , kecuali apabila undangundangmenentukan lain;Menimbang, bahwa dalam Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwaKewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh