Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 857/Pdt.G/2023/PA.Pdlg
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1812
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Pieky Kustiawan bin Iwa Kustiwa) terhadap Penggugat (Upi alias Upi Nurhayati binti Usti);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).