Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN Mentok Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Tanggal 5 Juli 2023 —
Terdakwa:
EMANUEL DOMINIKO PIETHA, S.Ag Als EMAN Anak PETRUS ALUSIUS
3718
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Emanuel Dominiko Pietha, S.Ag alias Eman Anak Petrus Alusius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
    yaitu Saksi Sri Darmayanti alias Sri binti Iskandar;

    • 1 (satu) helai baju batik warna biru dongker;
    • 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 3 (tiga) lembar SKEP Pengangkatan Pegawai Tetap SMP Santa Maria;
    1. Nomor : 024/SK.PTT/I/2018;
    2. Nomor : 156/SK.CP/IV/2019;
    3. Nomor : 080/SK.PT/I/2020;

    Dikembalikan pada Terdakwa Emanuel Dominiko Pietha


    Terdakwa:
    EMANUEL DOMINIKO PIETHA, S.Ag Als EMAN Anak PETRUS ALUSIUS