Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EMANUEL DOMINIKO PIETHA, S.Ag Als EMAN Anak PETRUS ALUSIUS
37 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Emanuel Dominiko Pietha, S.Ag alias Eman Anak Petrus Alusius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
yaitu Saksi Sri Darmayanti alias Sri binti Iskandar;
- 1 (satu) helai baju batik warna biru dongker;
- 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 3 (tiga) lembar SKEP Pengangkatan Pegawai Tetap SMP Santa Maria;
- Nomor : 024/SK.PTT/I/2018;
- Nomor : 156/SK.CP/IV/2019;
- Nomor : 080/SK.PT/I/2020;
Dikembalikan pada Terdakwa Emanuel Dominiko Pietha
Terdakwa:
EMANUEL DOMINIKO PIETHA, S.Ag Als EMAN Anak PETRUS ALUSIUS