Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 127/Pid.Sus/2022/PN Bek
Tanggal 11 Januari 2023 —
Terdakwa:
1.DENIS Alias PIJILAK Anak ANYIU
2.CHRISTOVER Alias TOPEL Anak BONIFASIUS JILING
1083
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Denis Alias Pijilak Anak Anyiu dan Terdakwa II Christover Alias Topel Anak Bonifasius Jiling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun

    Terdakwa:
    1.DENIS Alias PIJILAK Anak ANYIU
    2.CHRISTOVER Alias TOPEL Anak BONIFASIUS JILING