Ditemukan 4 data
28 — 0
M E N G A D I L IMenyatakan terdakwa SIDIK Bin PILUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIDIK Bin PILUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
dengan berat keseluruhan 1,95 g yang telah disisihkan Untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1 (satu) pil;4 (empat) buah potongan lakban warna cokelat dan tisue warna putih yang digunakan Untuk membungkus narotika;2 (dua) buah Deker warna Biru;2 (dua) buah lakban yang sudah digunakan berbentuk lingkaran;1 (satu) buah HP merk Nokia Type 105 Warna hitam dengan Nomor 085335118728.1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dengan nomor 083853448998;1 (satu) buah Botol Urine terdakwa Sidik Bin Piluddin
SIDIK Bin PILUDDIN
ROBIN P HUTAGALUNG, SH
Terdakwa:
ATIE Alias LIANG TI ANAK BONG KIM HON
24 — 3
setelah para pemasangmemasang taruhannya pada gambar yang terletak dilapak kainkemudian terdakwa membuka tutup biji liongfu dan dilihat darimasingmasing uang yang pemasang apabila ada yang sama dengangambar yang keluar pada biji liongfu maka terdakwa selaku bandarmembayar Taruhan yang dipasang oleh pemasang;Terdakwa tidak ada memiliki jin dari pihak yang berwenang untukbermain judi (Selaku Bandar), serta 3 (tiga) orang pemain bernamasdr MUHAMMADIAH alias AMAD Bin TAMBI, sdr SAHRAWI aliasPAK BIBE bin PILUDDIN
ROBIN P HUTAGALUNG, SH
Terdakwa:
TJONG SANG BUI Alias ASANG Anak CONG FALI
42 — 4
ATIE alias LIANG anak BONG KIM HON(selaku Bandar), serta 3 (tiga) orang pemain bernama sdr MUHAMMADIAHalias AMAD Bin TAMBI, sdr SAHRAWI alias PAK BIBE bin PILUDDIN dan Sadr.SYUKUR alias SYUKUR Bin MUSA untuk bermain judi jenis Liong Fu tersebutdi rumah tersangka. Caranya adalah Sdr. ATIE alias LIANG anak BONG KIM HON (selakuBandar) menggelar Lapak Judi LIONG FU kemudian Sdr.
ATIE alias LIANG anak BONG KIM HON(selaku Bandar), serta 3 (tiga) orang pemain bernama sdr MUHAMMADIAHalias AMAD Bin TAMBI, sdr SAHRAWI alias PAK BIBE bin PILUDDIN dan Sadr.SYUKUR alias SYUKUR Bin MUSA untuk bermain judi jenis Liong Fu tersebutdi rumah tersangka. Caranya adalah Sdr. ATIE alias LIANG anak BONG KIM HON (SselakuBandar) menggelar Lapak Judi LIONG FU kemudian Sdr.
9 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (MOHAMMAD SAFI bin PILUDDIN