Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 34/Pid.B/2018/PN NBA
Tanggal 24 April 2018 — Penuntut Umum:
TRIANDRE RIEZKA BAYU, SH
Terdakwa:
YOHANES AGUS PURNOMO Alias AGUS Anak fx. SERA
4413
  • Seri LS 1451517265 Nomor IMEI354358060386442milik saksi AAN PURWANTO yang sedang diperbaiki olehsaksi DEDI;Bahwa Terdakwa PISENSIUS MADA PARANA Als MADA Anak FX.SERA(dalam berkas terpisah) masuk ke rumah saksi melalui pintu garasi rumahsaksi dan melihat motor Yamaha mio yang sedang terparkir didepan rumahsaksi, kemudian Terdakwa PISENSIUS MADA PARANA Als MADA AnakFX.SERA (dalam berkas terpisah) mengambil juga helm yang sedang dijemuroleh saksi yang berada dibelakang rumah saksi, kemudian TerdakwaPISENSIUS
    Seri LS 1451517265 Nomor IMEI354358060386442milik saksi AAN PURWANTO yang sedang diperbaiki olehsaksi DEDI;Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal Terdakwa YOHANES AGUSPURNOMO Als AGUS Anak FX.SERA dan terdakwa PISENSIUS MADAHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 34/Pid.B/2018/PN.NbaPARANA Als MADA Anak FX.SERA (dalam berkas terpisah) namun setelahmereka tertangkap di polsek menjalin baru saksi mengetahui bahwa merekaadalah pelaku yang mengambil motor mio milik saksi dan 1 (satu) buahHandphone jenis Blackphone
    HELENAELEN Als WADESI tentang handphone milik saksi, bahwa SAKSI HELENAELEN Als WADESI tidak mengetahui kalau handphone tersebut milik saksi,karena saksi HELENA ELEN Als WADESI hanya mengetahui kalauhandphone tersebut milik abang terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pada hari senin tanggal 18 Desember 2017 jam 15.00 Wib pada saatterdakwa datang kerumah terdakwa PISENSIUS
    MADA PARANA Als MADAAnak FX.SERA (dalam berkas terpisah) yang merupakan abang kandungterdakwa, pada saat itu terdakwa PISENSIUS MADA PARANA Als MADA AnakFX.SERA (dalam berkas terpisah) memberitahukan kepada terdakwa bahwaada mengambil 1 (satu) unit sepeda motor mio dan 1 (satu) buah Handphonejenis Blackphone warna hitam dengan No.
    MADA PARANA Als MADA Anak FX.SERA (dalamberkas terpisahn) yang merupakan abang kandung terdakwa, pada saat ituterdakwa PISENSIUS MADA PARANA Als MADA Anak FX.SERA (dalam berkasterpisah) memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada mengambil 1 (Satu) unitsepeda motor mio dan 1 (Satu) buah Handphone jenis Blackphone warna hitamdengan No.
Register : 19-08-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 346/Pid.B/2021/PN Mpw
Tanggal 22 September 2021 — Penuntut Umum:
1.NING RENDATI, SH
2.SELLY INDAH NURMAYANTI, SH
Terdakwa:
PRANSISKUS APENG Anak AMANDUS AMON
750
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa:

    • 2 (dua) buah jendela yang kacanya telah pecah;
    • 1 (satu) buah pintu pagar besi beserta kunci slopnya;

    dikembalikan kepada Saksi Pisensius