Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN KOTABUMI Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Kbu
Tanggal 30 Maret 2023 — Penggugat:
BRI KANTOR CABANG KOTABUMI
Tergugat:
1.PITERWANTO
2.SUHAIRIYAH
763
  • wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp123.345.721,00 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah);
  • Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00320 Atas Nama Piterwanto
    dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.45 Atas Nama Fiter Wanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II yang ada di Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00320 Atas Nama Piterwanto dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.45 Atas Nama Fiter
    Penggugat:
    BRI KANTOR CABANG KOTABUMI
    Tergugat:
    1.PITERWANTO
    2.SUHAIRIYAH