Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1122/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
Terdakwa:
BAMBANG THEO PIETRIANTO
10354
    1. I
    1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG THEO PIETRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Berlanjut ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG THEO PIETRIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;<
    Penuntut Umum:
    IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
    Terdakwa:
    BAMBANG THEO PIETRIANTO
    Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umumsecara lisan terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya danmendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai beriku:Kesatuwonne none Bahwa ia Terdakwa BAMBANG THEO PIETRIANTO pada 6 September
    Muvin Intra Logistik, selanjutnya di hariyang sama saat Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa kembali meminta modalsebesar Rp.215.000.000, (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) untuk bisnis distribusibawang dengan imingiming keuntungan sebesar 10% dari modal yang diberikan untukjangka waktu 14 hari, atas permintaan tersebut pada tanggal 10 September 2020 dipenuhioleh Korban dimana Terdakwa kembali dikirimkan melalui transfer di rekening BCA No.5005302487 atas nama BAMBANG THEO PIETRIANTO DIKSON
    Bahwa adapun akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Korban menderitakerugian senilai kurang lebih Rp.1.109.000.000, (Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Rupiah).nooo Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPATAUKesatunonnennes Bahwa ia Terdakwa BAMBANG THEO PIETRIANTO pada 6 September 2020, 17September 2020, dan 10 Oktober 2020 atau setidaktidaknya pada beberapa waktu dalamkurun bulan September 2020 sampai dengan Oktober 2020,
    Menyatakan Terdakwa BAMBANG THEO PIETRIANTO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenipuanSecara Berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG THEO PIETRIANTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti masingmasing berupa :1.
Register : 04-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 4311/Pdt.G/2020/PA.JT
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6441
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Bambang Theo Pietrianto Bin Bambang Nurdianto) terhadap Penggugat (Dinda Melati Aprianty Binti Hasrul. A ).

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).