Ditemukan 5 data
90 — 25
Bukti T3 Foto copy Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 146/HRD/PKWTP.4/V1/2016 tanggal 24 Juni 2016 ;Menimbang, bahwa terhadap buktibukti tersebut telah diberi materai cukup dandapat diperlihatkan aslinya di persidangan dan pihak Tergugat tidak menghadirkansaksi dipersidangan :Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Penggugat dan pihak Tergugatmengajukan kesimpulanya pada tanggal 27 April 2017 ;Menimbang, bahwa buktibukti surat Penggugat yang diberi tanda P1, dan P8sesuai dengan aslinya maka berdasarkan
sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Undang UndangNo.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;Menimbang, bahwa sebaliknya jawaban Tergugat dalam sangkalannya atasgugatan Penggugat pada pokoknya adalah : Bahwa Tergugat mengakui dalildalil Penggugat pada bagian posita angka 1 s/d6, oleh karena itu harus diterima sebagai suatu kebenaran tidak perludibuktikan lagi ; Bahwa kontrak baru yang didalilkan oleh Penggugat pada bagian positaangka 3 adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 146/HRD/PKWTP
M.Arifin Nasution
Tergugat:
PT. Smart Adipati
140 — 23
telah bekerja sejak bulan Maret2003 s/d 31 Januari 2018 (masa kerja 14 tahun 10 bulan).Bahwa faktanya masa kerja dari PENGGUGAT dan PENGGUGAT Ilberdasarkan Perjanjian Kerja adalah sebagaimana berikut:e PENGGUGAT (Arifin Nasution): Berdasarkan Perjanjian Kerja HarianLepas No.18/ADPE/PKHL/V/2017 mulai bekerja di PerusahaanTERGUGAT dari tanggal 1 Mei 2017 s/d 31 Juli 2017 (masa kerja 3bulan); PENGGUGAT II (Dalimaen Mandofa) : Berdasarkan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu sebagai Pembrondol No.66/ADPE/PKWTP
SusPHI/2020/PNMdnBahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai PembrondolNo.66/ADPE/PKWTP/II/2017 PENGGUGAT atas nama Dalimaen Mandofamenerima upah sebesar Rp. 475 (empat ratus tujun puluh limarupiah)/kilogram brondolan;Bahwa sebagaimana uraian FAKTA (Perjanjian Kerja) sebagaimanadijelaskan TERGUGAT diatas dengan demikian disini PARA PENGGUGATmengadaada atau tidak memiliki dasar yang jelas terkait dalildalilBESARAN UPAH PARA PENGGUGAT.
Dengandemikian menjadi berakhir jangka waktu perjanjian kerja;Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai PembrondolNo.66/ADPE/PKWTP/II/2017 pada Pasal 8 ayat (1) huruf (b) Jo.
berakhirnya hubungan kerja antara PARA PENGGUGATdengan TERGUGAT dikarenakan jangka waktu kerja telah berakhirsebagaimana perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati danditandatangani PARA PENGGUGAT sebagai berikut:e PENGGUGAT (Arifin Nasution): Berdasarkan Perjanjian Kerja HarianLepas No.18/ADPE/PKHL/V/2017 mulai bekerja di PerusahaanTERGUGAT dari tanggal 1Mei 2017 s/d 31 Juli 2017;e PENGGUGAT II (Dalimaen Mandofa) : Berdasarkan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu sebagai Pembrondol No.66/ADPE/PKWTP
Y.ERNAWATI.N, SH., MH
Terdakwa:
FAJAR ICHSAN PRAMANA Bin ALFIAN DIAZ PRAMANA
48 — 39
dalam dakwaan primair kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Training) dengan Nomor: 25/HRD/PKWTP
Santa Novena Christy,SH
Terdakwa:
DYAH APRININGSIH als APRI Binti alm SOECHEM SOEYITNO TANOYO
74 — 0
TUKAM ;
- 2 (dua) lembar slip penyetoran Bank Mandiri yang ditandatangani DYAH APRININGSIH ;
- 1 (satu) berkas addendum atas perjanjian kerja waktu tertentu dengan nomor : 559/PKWTP/2.06/XII/2019 tanggal 2 desember 2019 ;
- 2 (dua) lembar Berita Acara stock opname scaffolding dari PT. PBAS;
- 1 (satu) bendel Tata Kerja Organisasi PT. PBAS.
Dikembalikan kepada PT.
139 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 706 K/Pdt.Sus/201128.20;30.a. jabatan Tergugat sebagai Legal Supervisor merupakan bidangpekerjaan yang bersifat tetap dari bidang usaha Penggugat sehinggaPKWT antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadiPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ("PKWTP') sebagaimanadiamanatkan Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (7) UUKetenagakerjaan No. 13 tahun 2003.