Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-09-2012 — Upload : 08-10-2013
Putusan PN MASAMBA Nomor 107/Pid.B/2012/PN.Msb
Tanggal 20 September 2012 — ALDI FAJAR JAYA Alias ADI PLECK
4320
  • Menyatakan terdakwa ALDI FAJAR JAYA Alias ADI PLECK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan kekerasan terhadap orang";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan kepadanya;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    ALDI FAJAR JAYA Alias ADI PLECK
    PUTUSANNomor : 107/Pid.B/2012/PN.MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acarapemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : ALDI FAJAR JAYA Alias ADI PLECK;Tempat Lahir : BoneBone;Umutr/Tanggal lahir : 19 Tahun/ 30 oktober 1992;Jenis Kelamin : LakilakiTempat tinggal : JI. Rajawali,Dsn Lemahabang Deca Patoloan,Kec.
    PERK : PDM27/R.4.33/Ep.2/07/2012, tertanggal 06 September 2012 ;4 Pembelaan lisan dari Terdakwa;5 Replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Duplik Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaiberikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa ALDI FAJAR JAVA Alias ADI PLECK bersamasama denganAMAT Alias AMA (DPO), pada hari Kamis Tanggal 03 Mei 2012, sekitar pukul 17.00 Wita,atau setidaktidaknya pada waktu lain pada Bulan Mei 2012, atau setidaktidaknya masih dalamTahun
    SARAH, dokter PemerintahDaerah Kabupaten Luwu Utara pada Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas BoneBonepada Tanggal 22 Mei 2012 dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut : Pemberitaan :Tampak memerah pada ketiak kanan / bahu kanan Kesimpulan: Klasifikasi luka adalahluka ringan;Perbuatan terdakwa ALDI FAJAR JAVA Alias ADI PLECK diatur dan diancam pidanadalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;ATAU:.KEDUABahwa ia terdakwa ALDI FAJAR JAVA Alias ADI PLECK bersamasama denganAMAT Alias AMA (DPO), pada Hari Kamis Tanggal
    SARAH, dokter PemerintahDaerah Kabupaten Luwu Utara pada Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas BoneBonepada Tanggal 22 Mei 2012 dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut : Pemberitaan :Tampak memerah pada ketiak kanan / bahu kanan Kesimpulan: Klasifikasi luka adalahluka ringan;Perbuatan terdakwa ALDI FAJAR JAY A Alias ADI PLECK diatur dan diancam pidanaPasal 351 ayat (1) KUHP jo.
    Unsur barangsiapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ** barangsiapa ** dalam pasal inimenunjuk tentang subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukanperbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan atas kerangan SaksiSaksi dan juga pengakuanTerdakwa dipersidangan dan termuat dalam berita acara penyidikan bahwa benar Terdakwamengakui dirinya bernama ALDI FAJAR JAYA Alias ALDI PLECK yang diajukan sebagaiTerdakwa dalam persidangan dan sesuai pula