Ditemukan 31652 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 9/Pdt.Bth/2021/PN. Sdr
Tanggal 8 Juli 2021 — LOEKITO SUDIRMAN LAWAN LASIBE SALIHI, Dkk
16441
  • bantahan pihak ketiga(derden verzet) dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap pokok perkaratidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan buktibukti dalam perkara ini tidakperlu dipertimbangkan lagi;Halaman 34 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pat.Bth/2021/PN SadrMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembantah tidak dapatditerima, maka Pembantah harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 378 Rv, Pasal 379 Rv, SEMA Nomor 3 Tahun2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
Register : 25-11-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 3264/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
IVAN DAMARWULAN SH
Terdakwa:
EDI SUSENO Alias PLENO
5213
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDI SUSENO Alias PLENO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    IVAN DAMARWULAN SH
    Terdakwa:
    EDI SUSENO Alias PLENO
Register : 03-04-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 319/Pid.B/2023/PN Plg
Tanggal 17 Mei 2023 —
Terdakwa:
VIRO FIGO PLENO UE Bin UJANG EDI
518
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VIRO FIGO PLENO UE BIN UJANG EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIRO FIGO PLENO UE BIN UJANG EDI tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) dan 6 (enam) bulan :

    Terdakwa:
    VIRO FIGO PLENO UE Bin UJANG EDI
SEMA
SEMA Nomor 5 Tahun 2014
13815952
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
    Untuk itu, Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakanrapat pleno kamar untuk membahas sejumlah persoalan hukum (questionof law yang memicu terjadinya perbedaan pendapat. Rapat pleno kamarini melahirkan rumusan hukum yang menjadi pedoman dalampenanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertamadan banding.Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran untukmemberlakukan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tersebutsebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, yaitu:1.
    Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;Pada tanggal 911 Oktober 2014, Mahkamah Agungmenyelenggarakan pleno kamar dan menghasilkan rumusanrumusansebagai berikut:Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara.Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012
    , rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2013 dan rumusan hasilrapat pleno kamar tahun 2014, dengan ini Mahkamah Agungmemberikan petunjuk sebagai berikut:Bee SP1.
    Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, rumusanhukum hasil pleno kamar tahun 2013 dan rumusan hasil pleno kamartahun 2014 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dansemua rumusan hukum tersebut diberlakukan sebagai pedomandalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan di pengadilantingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannyaberkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama danbanding;2.
    Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 dan 2013 yang secarategas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan denganrumusan hasil pleno kamar tahun 2014, rumusan hukum tersebutdinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya. # Tembusan kepada Yth:1.
SEMA
SEMA Nomor 02 Tahun 2019
11841241
  • Tentang : PEMBERLAKUAN RUMUS HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PERADILAN
  • PEMBERLAKUAN RUMUS HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PERADILAN
    Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 2 Tahun 2019TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.Mahkamah Agung pada tanggal 3 November 2019 sampai dengantanggal 5 November 2019 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamar agama;4Rumusan pleno kamar militer;si5. Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dan6. Rumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2018yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2019,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan scbagaimana mestinya.RUA MAHKAMAH AGUNGMPUBLIK INDONESIAHAMMAD HATTA ALITembusan:1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;2. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;3. Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;4.
    Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.fe RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2019Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha Negaradan Kamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal 35 November2019 di Hotel Intercontinental Bandung, telah menghasilkan rumusanhukum sebagai berikut:A.
SEMA
SEMA Nomor 3 Tahun 2015
15571483
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
    Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; danwae YBRumusan pleno kamar tata usaha negara; Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :1.Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan
    perkara diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingsepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh seluruh anggota Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama,Kamar Militer, dan Kamar Tata Usaha Negara, dilaksanakan pada tanggal911 Desember 2015 di Hotel Mercure Jakarta, telah menghasilkanrumusan hukum sebagai berikut:A. RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANAlL.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3930 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — NUR ALFIANSYAH alias ALFIN
1531 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 07-06-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN STABAT Nomor 396/Pid.B/2022/PN Stb
Tanggal 15 Agustus 2022 — SH
2.Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Edi Suseno Alias Pleno
2810
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edi Suseno Alias Pleno tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    SH
    2.Aryanvi Kantha Diprama, SH
    Terdakwa:
    Edi Suseno Alias Pleno
SEMA
SEMA Nomor 4 Tahun 2016
20049102
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
    Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 4 Tahun 2016TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015.Mahkamah Agung RI pada tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2016 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of laws) yang mengemuka di masingmasing kamar.Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagaiberikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan
    pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; danAa fF eeRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016, sebagai satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukumtersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara diMahkamah Agung dan pengadilan
    tingkat pertama dan bandingsepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013, tahun2014 dan tahun 2015 yang secara tegas dinyatakan direvisi atausecara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamartahun 2016, rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAttdMUHAMMAD HATTA ALITembusan
    Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh seluruh anggota Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama,Kamar Militer, dan Kamar Tata Usaha Negara, dilaksanakan pada tanggal2325 Oktober 2016 di Hotel Intercontinental Bandung, telahmenghasilkan rumusan hukum sebagai berikut:A.
SEMA
SEMA Nomor 3 Tahun 2018
40115105
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
    Ketua Pengadilan TingkatPertama;di ~Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 3 Tahun 2018TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILAN Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2017,Mahkamah Agung pada tanggal 1 November 2018 sampai dengantanggal 3 November 2018 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamar agama;4Rumusan pleno kamar militer; Oo.6,2Rumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2012, sampaidengan tahun 2018, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan diMahkamah Agung, pengadilan
    tingkat pertama, dan pengadilantingkat banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengankewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2017yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2018,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Peserta Rapat Pleno Kamar Militer : 245. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, 5.H., MHI, ~......iamersensesees 6. Hidayat Manao, S.H., MH. ....Meccecserrseeeeenc sree erent es 25V.
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 2017
17022853
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
    Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ge PePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon IJ di lingkungan Mahkamah Agung RI. 3RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2017Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata UsahaNegara, dilaksanakan pada tanggal 2224 November 2017 di HotelIntercontinental Bandung, telah menghasilkan
SEMA
SEMA Nomor 2 Tahun 2019
26242969
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
    Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 2 Tahun 2019TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.Mahkamah Agung pada tanggal 3 November 2019 sampai dengantanggal 5 November 2019 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamar agama;4Rumusan pleno kamar militer;si5. Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dan6. Rumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2018yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2019,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan scbagaimana mestinya.RUA MAHKAMAH AGUNGMPUBLIK INDONESIAHAMMAD HATTA ALITembusan:1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;2. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;3. Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;4.
    Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.fe RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2019Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha Negaradan Kamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal 35 November2019 di Hotel Intercontinental Bandung, telah menghasilkan rumusanhukum sebagai berikut:A.
Register : 29-08-2022 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 30/Pdt.Bth/2022/PN Sdr
Tanggal 16 Februari 2023 — LAMPE lawan ASRI Bin LASAKE, Dkk (Ahli waris dari I'MASANG)
5121
Register : 05-10-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 22/Pdt.G/2020/PN. Sdr
Tanggal 20 Januari 2021 — M YAHYA TR lawan PATI Binti NUR B. LAMMING, Dk
11412
  • memiliki makna Majelis Hakim tidak menyentuh persoalan yang sebenamya,Majelis Hakim hanya melihat fomalitas gugatan semata;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan;Memperhatikan, ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata dalamHIR/RBg, Rv (Reglement op de Rechtsvordering), Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno
Register : 05-10-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 22/Pdt.G/2020/PN. Sdr
Tanggal 20 Januari 2021 — M YAHYA TR lawan PATI Binti NUR B. LAMMING
1080
SEMA
SEMA Nomor 03 Tahun 2018
840706
  • Tentang : PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN
  • PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN
    Ketua Pengadilan TingkatPertama;di ~Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 3 Tahun 2018TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILAN Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2017,Mahkamah Agung pada tanggal 1 November 2018 sampai dengantanggal 3 November 2018 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamar agama;4Rumusan pleno kamar militer; Oo.6,2Rumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2012, sampaidengan tahun 2018, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan diMahkamah Agung, pengadilan
    tingkat pertama, dan pengadilantingkat banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengankewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2017yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2018,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Peserta Rapat Pleno Kamar Militer : 245. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, 5.H., MHI, ~......iamersensesees 6. Hidayat Manao, S.H., MH. ....Meccecserrseeeeenc sree erent es 25V.
SEMA
SEMA Nomor 7 Tahun 2012
313114149
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
    Ketua Pengadilan TingkatPertamadiSeluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 07 Tahun 2012TENTANGRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi PengadilanBahwa sejak 19 September 2011, berdasarkan Surat Keputusan Ketua MahkamahAgung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang PedomanPenerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah menerapkansistem kamar dalam proses penanganan perkara.
    Sebagai langkah awal untuk mewujudkankesatuan hukum ini masingmasing kamar telah melakukan pleno yang membahaspersoalan hukum yang seringkali memicu perbedaan pendapat yang berujung padainkonsistensi putusan.
    Pleno kamar tersebut telah menghasilkan rumusan hukum sebagaiberikut: .1.2.Rumusan hukum bidang pidana hasil pleno kamar pidana tanggal 810 Maret 2012;Rumusan hukum bidang perdata hasil pleno kamar perdata tanggal 1416 Maret2012; Rumusan hukum bidang perdata khusus hasil pleno sub kamar perdata khususpada tanggal 1921 April 2012:Rumusan hukum bidang tata usaha negara hasil pleno kamar tata usaha negarapada tanggal 1113 April 2012: danRumusan hukum bidang perdata agama hasil pleno kamar agama pada
    ,MH.37RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR AGAMAMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATANGGAL 03 S/D 05 MEI 2012 NO MASALAH JAWABAN1 2 31. Putusan Pengadilan e Putusan MahkamahAgama tidak menerima Agung berupa putusangugatan Penggugat akhir.karena bukan termasukkewenangan Pengadilan Pengadilan AgamaAgama, tingkat banding meneruskan memeriksamenguatkan putusan perkara lama sesuai bunyitersebut, Majelis Kasasi putusan Mahkamahmembatalkan, mengadili Agung tersebut.
    Abdul Gani Abdullah, S.H.10Ditetapkan di Tangerang, 5 Mei 2012 11RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO PADA KAMAR CANDRARapat Pleno Kamar Candra Mahkamah Agung RI yang diselenggarakanpada tanggal 11 s/d 13 April 2012 di Hotel Arya Duta, Karawaci Tangerang,yang dipimpin oleh Ketua Kamar Candra telah membahas dan mendiskusikanpermasalahanpermasalahan yang diajukan oleh para peserta, diperolehkesimpulan dan kesepakatan sebagai berikut :A.
SEMA
SEMA Nomor 4 Tahun 2014
30504294
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
    Rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilandengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012.Pada tanggal 1920 Desember 2013, Mahkamah Agung kembalimenyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejfumlah persoalanteknis yustisial maupun administratif (non teknis), Pleno Kamar tersebuttelah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar perdata,2. Rumusan pleno kamar pidana;3. Rumusan pleno kamar agama;4.
    Rumusan pleno kamar militer, 5.
    Rumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012 dan 2013, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 danrumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan dipengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama
    dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 yang secara tegasdinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan denganrumusan hasil pleno kamar tahun 2013, ramusan hukum tersebutdinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Hakim Agung>df dius>5 ste aRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 36
Register : 08-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Arm
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.Shynta Soplantila, S.H.
3.Frits Gerald Kayukatui, S.H., M.H.
4.Fransiscus Juan Palempung, S.H.
5.Joice Amelia Ussu, S.H.
Terdakwa:
1.PHILIPUS FERDYNAN BAWENGAN
2.YARDI HARUN SPd,MPd
3636
  • M.PD. masing-masing dengan: pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah flashdisk berisi video Rapat Pleno Tingkat Kabupaten;
    2. Kopian C Hasil TPS 2 Desa Palaes sebanyak 6 (enam) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan
      sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    3. Kopian C Hasil TPS 2 Desa Wawunian sebanyak 14 (empat belas) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    4. Kopian C Hasil TPS 1 Desa Kinabuhutan sebanyak 7 (tujuh) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
    5. Kopian C Hasil TPS 1 Desa Talise sebanyak 7 (tujuh) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
    6. Kopian C Hasil TPS 1 dan TPS 2 Desa Tarabitan sebanyak 14 (empat
      belas) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
    7. Kopian C Hasil TPS 2 Desa Termaal sebanyak 7 (tujuh) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    8. Kopian C Hasil TPS 1 Desa Jayakarsa sebanyak 7 (tujuh) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
    9. Kopian C Hasil TPS 2 Desa Mubune sebanyak 7 (tujuh) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    10. Kopian C Hasil TPS 1 Desa Mubune
      sebanyak 7 (tujuh) lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    11. Kopian Model D HASIL KABKO-DPRD KABKO (Pleno Kabupaten suara total Caleg atas nama ILLIYIN PUTRA SALEH yang sudah di tambah sebanyak 48 suara termasuk suara partai dan Caleg Partai Buruh sebanyak 12 (dua belas) lembar;
    12. Kopian D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO (Setelah 48 suara yang ditambahkan ke Caleg atas nama ILLIYIN PUTRA SALEH dikembalikan ke suara partai semula termasuk partai dan caleg Partai
Register : 24-01-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN PATI Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Pti
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat:
1.SAWINI binti SAWIJAH
2.ABDUL HADI bin SUKARI almarhum
3.NUR AINI binti SUKARI almarhum
4.SUGIYANTO bin SUKARI almarhum
5.RUHANI bin SUKARI almarhum
6.SAWINI Binti SAWIJAN
7.ABDUL HADI BIN SUKARI
8.NUR AINI BINTI SUKARI
9.SUGIYANTO BIN SUKARI
10.RUHANI BIN SUKARI
Tergugat:
1.RUSWI
2.SULIKAH
3.SUPARMIN bin RUSWI
4.SUGITO
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Wotan
2.KUSNO bin SUKARI almarhum
3.MUHAJIRIN bin SUKARI almarhum
4.ABDUL ROHMAN bin SUKARI almarhum
5.KUSNO BIN SUKARI
6.MUHAJIRIN BIN SUKARI
7.ABDUL ROHMAN BIN SUKARI
9526