Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PLESENT FAUTNGILYANAN Alias PLESENT
163 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Plesent Fautngilyanan alias Plesent, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka
Terdakwa:
PLESENT FAUTNGILYANAN Alias PLESENT