Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN TUAL Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Tul
Tanggal 1 Desember 2021 —
Terdakwa:
PLESENT FAUTNGILYANAN Alias PLESENT
1632
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Plesent Fautngilyanan alias Plesent, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka

    Terdakwa:
    PLESENT FAUTNGILYANAN Alias PLESENT