Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 16-04-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 25/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal 27 Maret 2024 —
Terdakwa:
SANDI PEBRIAYANA Als PLIKER Bin YANA
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SANDI PEBRIYANA Alias PLIKER Bin YANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    SANDI PEBRIAYANA Als PLIKER Bin YANA