Ditemukan 5 data
Terbanding/Penggugat : AHMAD
18 — 0
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 07Agustus 2014 Nomor : 10/Pdt..G /2014/PN.Bkl yang dimohonkan banding tersebut ;Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
Terbanding/Tergugat I : KALSUM Binti LATSIM
Terbanding/Tergugat II : A. SYARKAWI
Terbanding/Tergugat III : AHMAD BARNAWI
96 — 20
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pelawan/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 02/Pdt.Plw/ 2012/PN.Bkl tanggal 22 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh
17 — 5
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 12 Juli 2023 Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN.Bkl yang dimintakan banding tersebut:
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
Terbanding/Terdakwa : MOH ARIFIN BIN ABDULLAH
14 — 6
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 228/Pid.Sus/2022/PN.Bkl tanggal 29 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan
Terbanding/Jaksa Penuntut : HERLIA AGUSTINA, SH
42 — 9
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 01 Nopember 2012 Nomor : 296/Pid.B/2012/PN.BKL ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 01 Nopember 2012 Nomor : 296/Pid.B/2012/PN.BKL. yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga