Ditemukan 5 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : RA.HASANAH,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : INDAH CHURNIATI, SH
129 — 47
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri SukoharjoNomor : 139/Pid.B/2022/PN.Skhtanggal 18 Agustus2022yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang(dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp3000.00 (tigaribu rupiah).
Terbanding/Penuntut Umum I : RISZA KUSUMA,SH
Terbanding/Penuntut Umum II : ASPI RIYAL JULI INDARMAN,SH.MH
20 — 4
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkanputusan Pengadilan Negeri SukoharjoNomor. 101/Pid.Sus/2022/PN.Skhtanggal 7Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua
57 — 32
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwadan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri SukoharjoNomor : 34/Pid.B/2023/PN.Skhtanggal 22 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang(dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000.00 (duaribu rupiah).
Terbanding/Tergugat : JOHANNES TAN
34 — 9
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Pembantah;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 90/Pdt.Bth/2023/PN.Skh tanggal 13 Maret 2024, yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Terbantah;
- Menyatakan bantahan Pembantah Ne bis In Idem
DALAM POKOK PERKARA:
Pembanding/Terdakwa : Helmi Umar Azis alias Angger bin Umar Azis Diwakili Oleh : DAIM SUSANTO, SHI
Terbanding/Jaksa Penuntut : WAWAN RUSMAWAN, SH
39 — 26
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan untuk mencabut kembali permohonan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa/Pembanding dan dari Para Terdakwa sendiri terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 10 September 2014 Nomor : 113/Pid.Sus/ 2014/PN.Skh jo Nomor : 267/Pid.Sus/2014/PT.