Ditemukan 1 data
14 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sarman Takaliuang bin Poletik Takaliuang) dengan Pemohon II (Muslima Antou binti Aris Antou) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2013 di Desa Tatengesan Satu, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara;3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari seluruh biaya perkara;
Pasal 14 dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perkawinan tersebut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 7 ayat (3) huruf (e) telah terpenuhi, karenanya permohonan pemohontelah dapat dikabulkan dengan menyatakan sah menurut hukum pernikahanantara Pemohon (Sarman Takaliuang bin Poletik Takaliuang) dan Pemohon IIHalaman 8 dari 10 Penetapan No. 0126/Pat.P/2017/PA.Tdo(Muslima Antou binti Aris Antou) yang dilaksanakan pada tanggal