Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN AMBON Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Amb
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
1.LILIA HELUTH, SH
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
MARDANUS POLIBU alias DANUS
2911
  • MENGADILI ;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARDANUS POLIBU alias DANUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 ( tiga ) tahun ;
    Penuntut Umum:
    1.LILIA HELUTH, SH
    2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
    Terdakwa:
    MARDANUS POLIBU alias DANUS
    PUTUSANNomor 145/Pid.Sus/2020/PN Amb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MARDANUS POLIBU alias DANUS;Tempat Lahir : Batu Gajah;Umur/Tgl Lahir : 23 Tahun / 13 Mei 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Poka, RT. 003 / RW, Kec.
    Menyatakan terdakwa MARDANUS POLIBU bersalah melakukantindak pidana mengemudikan Kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanluka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan yang kami dakwakan dalam Dakwaan Tunggal;2.
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman yang seringanringannya kepada MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa MARDANUS POLIBU alia DANUS pada hariMinggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 wit atau setidaktidaknyapada
    Lease, sector Sirimau dan keterangan yang Terdakwa berikandidepan Penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acarapemeriksaan Penyidikan semuanya benar ;Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan berkaitan dengan tindakpidana perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada TerdakwaMARDANUS POLIBU alias DANUS yang mengendarai mengendaraiSepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam merah denganNomor Polisi DE 2055 AV, menabrak saksi korban yaitu JACOMINATIMISELA alias OMA TIMI, seorang nenek pejalan
    Menyatakan Terdakwa MARDANUS POLIBU alias DANUS tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENAKELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTASYANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT sebagaimanadalam dakwaan tunggal;2.
Register : 12-03-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN POLEWALI Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pol
Tanggal 27 April 2020 — Penuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
FAJRIN LANTONG Alias ACCING Bin LANTONG
5938
  • Polibu pakai dan setelah ada gantinya mobil baru, saya ambil kembali mobilFotunerku yang dalam hal ini Terdakwa akan memberikan Fortuner baruatau mobil baru kepada saksi Azis T., S.H., M.H., setelah pencairan pertamaproyek perumahan Terdakwa di Kabupaten Majene, dan Terdakwamenyampaikan bahwa saksi Muhammad Irfan Syarif Bin Syarif Alias Ippangtidak mau memberikan surat izin proyek perumahan tersebut apabila tidakdiberikan mobil yang Terdakwa janjikan kepada saksi Muhammad IrfanSyarif Bin Syarif Alias