Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-10-2016 — Upload : 05-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 256/Pid/2016/PT SMG
Tanggal 19 Oktober 2016 — TONI POLSTER alias TONI bin SUPRIYONO
5622
  • Menyatakan Terdakwa Toni Polster alias Toni bin Supriyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Mati sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toni Polster alias Toni bin Supriyono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    TONI POLSTER alias TONI bin SUPRIYONO
    Ditemukan tanda tanda kematian otot jantung.Sebab kematian akibat serangan jantung mendadak, akibatpenganiayaan yang menyebabkan ketakutan pada korban, sebagaimenyebabkan serangan jantung mendadak.Perbuatan terdakwa TONI POLSTER diatur dan diancam pidanadalam Pasal 338 KUHP.AtauKEDUA:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa TONI POLSTER Als TONI Bin SUPRIYONO padahari Kamis 18 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya masih dalam bulan Pebruari 2016 atau setidaknya masihdalam tahun 2016, di area
    Kemudian Sdr BASRIberdiri di depan gerbang pintu rumah saksi BATAK, lalu terdakwaTONI POLSTER mendorong Sdr BASRI ke arah pintugerbangrumah saksi BATAK dan Sdr BASRI jatuh membenturpintugerbang yang terbuatdaribesi akhirnya terjatuh tak berdaya.
    No.256/Pid/2016/PT SMG Ditemukan tanda tanda kematian otot jantung.Sebab kematian akibat serangan jantung mendadak, akibatpenganiayaan yang menyebabkan ketakutan pada korban, sebagaimenyebabkan serangan jantung mendadak.Perbuatan terdakwa TONI POLSTER diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat(3) KUHP.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa TONI POLSTER Als TONI Bin SUPRIYONO padahari Kamis 18 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya masih dalam bulan Pebruari 2016 atau setidaknya masihdalam
    No.256/Pid/2016/PT SMGPerbuatan terdakwa TONI POLSTER diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat(2) KUHP.LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa TONI POLSTER Als TONI Bin SUPRIYONOpada hari Kamis 18 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib atausetidak tidaknya masih dalam bulan Februari 2016 atau setidaknyamasih dalam tahun 2016, di area belakang garasi bus ALS masukgang Ji.Suwatio Rt.07 Rw.03 Kelurahan Teluk KecamatanPurwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, tepatnya di depan rumahsaksi DIKO SIHALOHO Als
    Menyatakan Terdakwa Toni Polster alias Toni bin Supriyonotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Matisebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toni Polster alias Tonibin Supriyono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3.
Putus : 03-08-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 70/Pid.B/2016/PN Pwt
Tanggal 3 Agustus 2016 — TONI POLSTER alias TONI bin SUPRIYONO (TERDAKWA)
8631
  • TONI POLSTER alias TONI bin SUPRIYONO (TERDAKWA)
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa ;Nama lengkap : Toni Polster alias Toni bin Supriyono;Tempat lahir : Banyumas;Umur/tanggal lahir: 22 Tahun/09 Nopember 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Grumbul Ciledug Rt.06 Rw.02 Desa Cikembulan KecamatanPekuncen Kabupaten Banyumas;Agama :
    Menyatakan terdakwa TONI POLSTER Als TONI Bin SUPRIYONO. terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak PidanaDENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN melanggar Pasal 338KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Visum Et Repertum serta keterangan Ahli di persidanganSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwayang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada pembelaanya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:(KUTIP SESUAI DENGAN SURAT DAKWAAN)DAKWAAN :Kesatu :Bahwa ia terdakwa TONI POLSTER
    Kemudian Sdr BASRI berdiri di depan gerbangpintu rumah saksi BATAK, lalu terdakwa TONI POLSTER mendorong SdrBASRI ke arah pintugerbang rumah saksi BATAK dan Sdr BASRI jatuhmembentur pintu gerbang yang terbuat dari besi akhirnya terjatuh tak berdaya.
    /PN Pwt.Sebab kematian akibat serangan jantung mendadak, akibat penganiayaan yangmenyebabkan ketakutan pada korban, sebagai menyebabkan serangan jantungmendadak.Perbuatan terdakwa TONI POLSTER diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(3) KUHP.SubsidairBahwa ia terdakwa TONI POLSTER Als TONI Bin SUPRIYONO pada hari Kamis 18Pebruari 2016 sekira pukul 21.00Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Pebruari2016 atau setidaknya masih dalam tahun 2016, di area belakang garasi bus ALS masukgang Jl.Suwatio
Putus : 14-02-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1404 K/PID/2016
Tanggal 14 Februari 2017 — TOLAK PERBAIKAN ; TONI POLSTER alias TONI bin SUPRIYONO;
9559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOLAK PERBAIKAN ; TONI POLSTER alias TONI bin SUPRIYONO;
    diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (2) KUHP;LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa TONI POLSTER alias TONI bin SUPRIYONO padahari Kamis 18 Februari 2016 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknyamasih dalam bulan Februari 2016 atau setidaknya masih dalam tahun 2016, diHal. 11 dari 26 hal.
    No. 1404 K/PID/2016Perbuatan Terdakwa TONI POLSTER diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPurwokerto tanggal 28 Juni 2016 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa TON! POLSTER alias TONI bin SUPRIYONO terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana DENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN melanggarPasal 338 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;.
    Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa Toni Polster alias Toni binSupriyono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan tersebut;5.
    Menyatakan Terdakwa Toni Polster alias Toni bin Supriyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan Mengakibatkan Mati sebagaimana dalam dakwaanKedua Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toni Polster alias Toni binSupriyono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    BASRI berdiri di depan gerbang pinturumah saksi BATAK, lalu Terdakwa TONI POLSTER mendorong sdr.BASRI ke arah pintu gerbang rumah saksi BATAK dan sdr.