Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-08-2015 — Upload : 25-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 850/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Tanggal 25 Agustus 2015 — Bambang Yohanes Tambunan
214
  • Menyatakan Terdakwa Bambang Yohanes Tambunan anak dari Pongging Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan waktu selama Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    kesatu.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7(tujuh) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengannomor Polisi B3429 FXD, 1(satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamahadengan nomor Polisi B3429 FXD , 1(satu) lembar 1 (satu) lembar SIM atas namaBambang Yohanes Tambunan nomor SIM 860312202096, dikembalikan kepadaTerdakwa Bambang Yohanes Tambunan anak dari Pongging
    arah timur lalu terdakvva BAMBANG YOHANES TAMBUNANAnak dari PONGGING TAMBUNAN terkejut dan kehilangan konsentrasi dalammengemudikan kendaraannya lalu lerdakwa BAMBANG YOHANES TAMBUNANAnak dari PONGGING TAMBUNAN berusaha mengerem namun oleh karenakendaraan yang dikemudikan terdakwa BAMBANG YOHANES TAMBUNAN Anakdari PONGGING TAMBUNAN berjalan cukup kencang sehingga kendaraannyamenabrak korban RISK SAPUTRA yang mengakibalkan korban RISKI SAPUTRAterjatuh di sebelah kiri jalan beraspal.Akibat kelalaian
    atau kekurang hatihatian terdakwa BAMBANG YOHANESTAMBUNAN Anak dari PONGGING TAMBUNAN dalam mengemudikankendaraan bermotor (sepeda motor) dengan tidak mempefnatikan keadaan sekitardan tidak konsentrasi pada saat mengemudikan kendaraannya, mengakibatkankorban RISKI SAPUTRA mengalami cedera kepala berat sebagaimana dikuatkandengan hasil pemeriksaan dokter pada RS.
Register : 26-08-2020 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Srh
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat:
1.RUSLINA SITINDAON
2.ROSMAULI SITINDAON
3.ATI SITINDAON
4.SARTIKA SITINDAON
Tergugat:
1.STEFANUS SITINDAON
2.MALVIN COLIN SITINDAON
3.ESPINA SITINDAON
4.MASNUR SITINDAON
5.DORMAULI SITINDAON
15870
  • Bahwa telah terjadi perkawinan antara Pongging Sitindaon dengan istrinyaKoloria Gultom dimana telah menghasilkan 8 orang anak, masingmasingbernama:Halaman. 2 dari 8 Putusan Nomor : 35/Pdt.G/2020/PN.Srh.1) Ruslina Sitindaon2) Espiana Sitindaon3) Rusmauli Sitindaon4) Masnur Sitindaon5) Sartika Sitindaon6) Ati Sitindaon7) Dormauli Sitindaon8) Walmen Sitindaon (Almarhum).
    Bahwa Bapak Pongging Sitindaon telah meninggal dunia pada Tahun 2000dan istrinya yang bernama Koloria Gultom meninggal dunia pada Tahun2014;. Bahwa Pongging Sitindaon ( almarhum ) dan Koloria Gultom ( almarhumah )meninggal dunia meninggalkan ahli waris 8 orang anak;. Bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah anak dari PonggingSitindaon dan Koloria Gultom;. Bahwa selama perkawinan antara Pongging Sitindaon dengan KoloriaGultom tersebut telah memperoleh harta bersama berupa:A.
    Bahwa PARA TERGUGAT telah menguasai seluruh warisan peninggalanorang tua kami Pongging Sitindaon dan Koloria Gultom yang meliputi rumahdan ketiga 3 (tiga) Sertifikat Hak milik Orang tua kami Pongging Sitindaon.Dimana Para Tergugat menguasai seluruh harta warisan peninggalan orangtua kami Pongging Sitindaon padahal 8 (delapan) orang anak dari almarhumyang menjadi ahli waris peninggalan almarhum Pongging Sitindaon yangbelum di bagi ahli waris sampai sekarang sementara Para Tergugatmenguasai secara
    Setelah Pongging Sitindaon dan KoloriaGultom meninggal dunia, Para Penggugat dan Para Tergugat ada warisanyang di tinggalkan dari Pongging Sitindaon dan Koloria Gultom (almarhumdan almarhumah) yang dikuasai oleh Para Tergugat tanpa memberikansedikitpun kepada Para Penggugat, padahal warisan tersebut milik bersamaahli waris.
    Menyatakan dan berharga 3 (tiga) sertifikat tanah warisan peninggalanAlmarhum Pongging Sitindaon adalah milik bersama 8 (delapan) oranganak keturunannya dan harus di bagi sesuai aturan hukum dan perundangundangan yang berlaku;8. Memerintahkan agar putusan segera dilaksanakan terlebin dahulu walaupunTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV danTERGUGAT V mengajukan upaya hukum verzet atau banding.9.
Register : 18-10-2016 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 582/Pdt.G/2016/PN MDN
Tanggal 14 Nopember 2017 — Penggugat:
1.Eva Pongging Muliana Tua Aritonang
2.Sabam Hutabarat
Tergugat:
1.Mutiara Ompunsunggu
2.Sanggul Ompusunggu
3.Tohap Ompusunggu
4.Delima Ompusunggu
5.Jaya Makmur Ompusunggu
117
  • Penggugat:
    1.Eva Pongging Muliana Tua Aritonang
    2.Sabam Hutabarat
    Tergugat:
    1.Mutiara Ompunsunggu
    2.Sanggul Ompusunggu
    3.Tohap Ompusunggu
    4.Delima Ompusunggu
    5.Jaya Makmur Ompusunggu
Register : 16-04-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1198/Pdt.G/2015/PA.Sda
Tanggal 2 Juli 2015 — PENGGUGAT & TERGUGAT
100
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan Kecamatan Pongging Kabupaten Mojokerto untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    Putusan No.1198/Pdt.G/2015/PA.Sda.dan Kecamatan Pongging Kabupaten Mojokerto untuk dicatat dalam daftar yangtelah disediakan untuk itu ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.386.000, (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 Masehibertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1436 Hijriyah dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo oleh kami H. SUHARTONO, S.Ag., S.H.