Ditemukan 4 data
155 — 51
M E N G A D I L I o Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;o Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong, Nomor 7/Pid.B/2020/PN.Bbg tanggal 16 Juli 2020 atas nama Terdakwa I UMAR LA PONGKU alias LA UMA dan terdakwa II ARDIANSAH LA ODE SURIADI alias ARI;MENGADILI SENDIRI1.
Menyatakan terdakwa I Umar La Pongku Alias La Uma dan terdakwa II Ardiansah La Ode Suriadi Alias Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA SAMA DIMUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG seperti didakwakan pada dakwaan KESATU;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Umar La Pongku Alias La Uma dan terdakwa II Ardiansah La Ode Suriadi Alias Ari masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
UMAR LA PONGKU alias LA UMA, dk
PUTUSANNomor 24/PID/2020/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi yang memeriksa dan mengadiliTerdakwa Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa llNama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :UMAR LA PONGKU alias LA
tanggal 26 Juni 2020;Pengadilan Tinggitersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utaratanggal 18 Agustus 2020 Nomor 24/PID/2020/PT.TTE, tentang Penunjukan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungan denganperkara ini;Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri pulauTaliabu tanggal 16 Juni 2020, No.Reg.Per:PDM08/Q.2.19/Eku.2/06/2020 sebagaiberikut:PERTAMABahwa Terdakwa Umar La Pongku
Menyatakan Terdakwa UMAR LA PONGKU alias LA UMA dan Terdakwa IIARDIANSAH LA ODE SURIADI alias ARI bersalah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat(1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;2.
Menyatakan Para Terdakwa Umar La Pongku alias La Uma dan ArdiansahLa Ode Suriadi alias Ari telah teroukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana Dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masingmasingdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4.
Menyatakan terdakwa Umar La Pongku Alias La Uma dan terdakwa IlArdiansah La Ode Suriadi Alias Ari terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA SAMA DIMUKA UMUMMELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG seperti didakwakan padadakwaan KESATU;2. Menjatunhkan pidana kepada Terdakwa Umar La Pongku Alias La Uma danterdakwa II Ardiansah La Ode Suriadi Alias Ari masingmasing dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3.
39 — 11
MENETAPKAN
- Mwngabulkan Pemohonan Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Hajirin bin La Pongku) untuk menikah dengan (Sari Ayu binti La Ria)
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Kedua calon mempelai ke depannya;Bahwa, Hakim telah mendengar keterangan dari anak yaitu Hajlirin binLa Pongku di persidangan sebagai berikut: Bahwa ANAK PEMOHON adalah anak kandung ; Bahwa anak beragama Islam; Bahwa anak dengan calon Istrinya sudah menjalin hubungan asmarasejak satu tahun yang lalu; Bahwa anak dengan calon Istrinya saling mencintai lahir dan batin dansudah siap untuk melangsungkan perkawinan, atas kerelaan sendiri dantanpa ada paksaan dari Siapapun; Bahwa anak sudah tidak sanggup
Keluarga (KK) atas nama La Pongku Nomor7403140807081593, tertanggal 21 Maret 2017, yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna,bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (bukti P.2);Fotokopi Kartu.
34 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Sari Ayu binti La Ria) untuk menikah dengan (Hajirin bin La Pongku);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Terdakwa:
1.UMAR LA PONGKU Alias LA UMA
2.ARDIANSAH LA ODE SURIADI Alias ARI
151 — 59
MENGADILI:
- Menyatakan Para Terdakwa Umar La Pongku alias La Uma dan Ardiansah La Ode Suriadi alias Ari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Terdakwa:
1.UMAR LA PONGKU Alias LA UMA
2.ARDIANSAH LA ODE SURIADI Alias ARI