Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Thn
Tanggal 20 Mei 2021 —
Terdakwa:
YANDI YACOB Alias POPOLE
5111
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa YANDI YACOB alias POPOLE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YANDI YACOB alias POPOLE oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun
      DB 2096 BN;
    3. Dikembalikan Kepada Terdakwa Yandi Yacobalias Popole;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);

  • Terdakwa:
    YANDI YACOB Alias POPOLE
    PUTUSANNomor 21/Pid.Sus/2021/PN ThnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : YANDI YACOB alias POPOLE;Tempat lahir : Tahuna;Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/11 Oktober 1997;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan/ : Indonesia;KewarganegaraanTempat tinggal : Kampung Kalasuge Lindongan II KecamatanTabukan Utara Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa YANDI YACOB alias POPOLE terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yangmembahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalamDakwaan Primair Pasal 311 ayat (5) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2.
    DB 2096 BNDikembalikan Kepada Terdakwa Yandi Yacob Alias PopolE;4.
    Menyatakan Terdakwa YANDI YACOB alias POPOLE telah terbuktisecara sah dan meyakinkan ~ bersalan melakukan tindakpidana "Mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yangmembahayakan bagi nyawa sehingga mengakibatkan orang lainmeninggal dunia,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YANDI YACOB alias POPOLEoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Halaman 29 dari 31 Halaman Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Thn3.
    DB2096 BN;Dikembalikan Kepada Terdakwa Yandi Yacob alias Popole;6.