Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1014/PID.B/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Oktober 2016 — Nama lengkap : RUSKANDA Bin CASWAN ; Tempat lahir : Kuningan ; Umur/Tanggal lahir : 48 tahun / 17 Agustus 1968 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Ds. Cikubang Mulya Blok Paing No.178 Rt.003/005 Kuningan Prov. Jawa Barat ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Buruh Bangunan ; Pendidikan : SD ;
3423
  • Kebayoran Lama Jakarta Selatan ;Bahwa benar barang yang telah diambil terdakwa berupa 1 (satu)sepeda Ontel merk Schwin tipe Coffee warna biru yang saat itu terpdi samping Pos Security ;Bahwa yang menaruh sepeda onthel tersebut adalah teman sbernama MUSTAMID sehabis patroli disekitar komplek Villa PorIndah Jakarta Selatan ;Bahwa saksi menerangkan yang mengambil barang berupa 1 (satu)sepeda Ontel merk Schwin tipe Coffee warna biru yang saat itu terpsdi samping Pos Security awalnya saksi tidak mengetahui
    Kebayoran LamaKebayoran Lama Jakarta Selatan, karena sebelumnya saksi mengetbahwa sepeda ontel milik Inventaris Security telah diambilterdakwa yang diketahui melalui rekaman CCTV, selanjutnya terdalangsung diserahkan ke Polsek kebayoran Lama Jakarta Selatan u1pengusutan lebih lanjut.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak security komplek PorIndah mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah)2.
    Kebayoran Lama JakSelatan, karena sebelumnya rekan saksi tersebut mengetahui basepeda ontel milik Inventaris Security telah diambil oleh terdakwa diketahui melalui rekaman CCTV, selanjutnya terdakwa langsdiserahkan ke Polsek kebayoran Lama Jakarta Selatan urpengusutan lebih lanjut.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak security komplek PorIndah mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah).
    Kebayoran Lama Jakarta Selatan ;Bahwa benar barang yang telah diambil adalah berupa 1 (satu)sepeda Ontel merk Schwin tipe Coffee warna biru yang saat itu terpdi samping Pos Security ;Bahwa yang menaruh sepeda onthel tersebut adalah teman sbernama MUSTAMID sehabis patroili disekitar komplek Villa PorIndah ;Bahwa yang mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda Ontel rSchwin tipe Coffee warna biru yang saat itu terparkir di sampingSecurity awalnya saksi tidak mengetahui namun setelah berlditangkap
    Kebayoran LamaKebayoran Lama Jakarta Selatan, karena sebelumnya saksi mengetbahwa sepeda ontel milik Inventaris Security telah diambilterdakwa yang diketahui melalui rekaman CCTV, selanjutnya terdalangsung diserahkan ke Polsek kebayoran Lama Jakarta Selatan u1pengusutan lebih lanjut.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak security komplek PorIndah mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah)Atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan ;Menimbang bahwa
Register : 30-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA MAKASSAR Nomor 389/Pdt.P/2021/PA.Mks
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
42
  • (Ibrahim S bin Slamet) dengan Pemohon II (Nurmila Porindah Sari) binti Parimin Slamet) yang terjadi pada hari Minggu tanggal, 04 Agustus 2015, di Kecamatan Ujung Tanah,Kota Makassar
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Tanah,Kota Makassar.
    4.